Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Demokrasi di Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, mengejutkan banyak pihak. Putusan ini dianggap tragedi demokrasi.

Dalam pembacaan sejumlah putusan di awal-awal sidang, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK. Anwar mengatakan, dari sembilan hakim, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Adapun putusan itu adalah gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). 

Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

MK juga menolak syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. Perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 itu sebelumnya digugat oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana yang mewakili Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).  

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Putusan MK ini awalnya melegakan banyak pihak. Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan putusan ini adalah harapan publik, juga akademisi yang sejak awal keras untuk menolak uji materiil ini.

“Alhamdulillah, selamat kepada MK telah menjaga marwahnya,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi hari ini.

Ujang memberikan hormat kepada Hakim Konstitusi yang tidak bisa diintervensi, independen, dan berjiwa negarawan. Selain itu, dia menilai  melalui putusan ini kepentingan MK menang untuk bangsa dan negara. “Bukan untuk Jokowi atau anak Jokowi,” kata dia.

Gugatan uji materi usia capres-cawapes ini memang disebut-sebut untuk memuluskan peluang anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres. Gibran, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo dan berusia 36 tahun itu, menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pujian dan apresiasi untuk MK berubah manakala MK membacakan putusan terhadap gugatan uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menjelang pembacaan putusan MK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan. Menurutnya, bila etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta moral force.

PDIP, kata Hasto, meyakini para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan baru dalam aturan pencapresan, karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres-cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan Gibran untuk ikut bertarung di Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023. “Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi.”

Ujang mengatakan putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Menurutnya, institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan. 

OHAN B SARDIN | ADIL AL HASAN | TIKA AYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Hakim MK Kabulkan Beberapa Gugatan Batas Usia Cawapres Dicabut Kembali

Catatan Redaksi:

Berita ini direvisi, baik pada judul maupun pada beberapa bagian isinya, pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, berita ini berjudul: Terjaga Marwah MK dalam Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres. Revisi dilakukan merespons dinamika yang cepat terhadap putusan MK soal gugatan usia capres-cawapres. Terima kasih.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

1 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

MKMK menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.


Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.


New York Times Sebut Joe Biden Akui Ingin Waktu Lebih Banyak untuk Tidur dan Jam Kerja Dikurangi

2 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
New York Times Sebut Joe Biden Akui Ingin Waktu Lebih Banyak untuk Tidur dan Jam Kerja Dikurangi

New York Times berdasarkan keterangan dua sumber menyebut Joe Biden pernah mengakui ingin waktu lebih banyak untuk tidur.


Partai Demokrat Disebut Punya Sedikit Waktu untuk Putuskan Nasib Joe Biden di Pilpres 2024

2 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Partai Demokrat Disebut Punya Sedikit Waktu untuk Putuskan Nasib Joe Biden di Pilpres 2024

Partai Demokrat harus memutuskan dalam tempo kurang tiga minggu untuk memutuskan apakah akan tetap mengusung Joe Biden.


Jadi Pendonor di Partai Demokrat, Bos Netflix Sarankan Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres 2024

2 hari lalu

Kandidat Partai Demokrat, Presiden AS Joe Biden, berbicara dalam debat presiden dengan kandidat Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, di Atlanta, Georgia, AS, 27 Juni 2024. REUTERS/Brian Snyder
Jadi Pendonor di Partai Demokrat, Bos Netflix Sarankan Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres 2024

Netflix dan beberapa pendonor untuk Partai Demokrat meminta agar Joe Biden mengundurkan diri dari pencalonan presiden Amerika Serikat


Joe Biden Tak Mau Mengundurkan Diri dari Pencalonan Pilpres 2024

3 hari lalu

Joe Biden Tak Mau Mengundurkan Diri dari Pencalonan Pilpres 2024

Joe Biden berjanji tak akan mengundurkan diri dari pilpres 2024. Dia akan mengikuti pemilu ini sampai akhir.


Kamala Harris Jadi Kandidat Kuat Jika Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres 2024

3 hari lalu

Kamala Harris Jadi Kandidat Kuat Jika Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres 2024

Kamala Harris digadang-gadang sebagai alternatif pengganti Joe Biden dalam pencalonan pilpres 2024 dari Partai Demokrat, jika Biden mengundurkan diri.


Gibran Sebut Kondisi Prabowo Sudah Sehat, Siap Bekerja Lagi

4 hari lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) menyalami warga saat blusukan di Gang I Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam kesempatan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gibran Sebut Kondisi Prabowo Sudah Sehat, Siap Bekerja Lagi

Gibran menyebut kondisi Prabowo sudah dalam kondisi sehat pascaoperasi kaki kirinya. Ia menyebut Presiden terpilih itu sangat bersemangat.