TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, mengejutkan banyak pihak. Putusan ini dianggap tragedi demokrasi.
Dalam pembacaan sejumlah putusan di awal-awal sidang, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK. Anwar mengatakan, dari sembilan hakim, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Adapun putusan itu adalah gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK juga menolak syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. Perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 itu sebelumnya digugat oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana yang mewakili Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim, hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Putusan MK ini awalnya melegakan banyak pihak. Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan putusan ini adalah harapan publik, juga akademisi yang sejak awal keras untuk menolak uji materiil ini.
“Alhamdulillah, selamat kepada MK telah menjaga marwahnya,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi hari ini.
Ujang memberikan hormat kepada Hakim Konstitusi yang tidak bisa diintervensi, independen, dan berjiwa negarawan. Selain itu, dia menilai melalui putusan ini kepentingan MK menang untuk bangsa dan negara. “Bukan untuk Jokowi atau anak Jokowi,” kata dia.
Gugatan uji materi usia capres-cawapes ini memang disebut-sebut untuk memuluskan peluang anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres. Gibran, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo dan berusia 36 tahun itu, menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
Namun, pujian dan apresiasi untuk MK berubah manakala MK membacakan putusan terhadap gugatan uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menjelang pembacaan putusan MK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan. Menurutnya, bila etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta moral force.
PDIP, kata Hasto, meyakini para hakim MK akan menjaga integritasnya, dan tidak akan menambahkan materi muatan baru dalam aturan pencapresan, karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.
“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres-cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan Gibran untuk ikut bertarung di Pilpres 2024.
“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023. “Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi.”
Ujang mengatakan putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Menurutnya, institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.
OHAN B SARDIN | ADIL AL HASAN | TIKA AYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Hakim MK Kabulkan Beberapa Gugatan Batas Usia Cawapres Dicabut Kembali
Catatan Redaksi:
Berita ini direvisi, baik pada judul maupun pada beberapa bagian isinya, pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, berita ini berjudul: Terjaga Marwah MK dalam Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres. Revisi dilakukan merespons dinamika yang cepat terhadap putusan MK soal gugatan usia capres-cawapres. Terima kasih.