Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

image-gnews
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah nakhoda Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono tengah mengejar target merampungkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, kedudukan Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan berganti menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun depan.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. 

Sementara itu, pada RUU Provinsi DKJ disebutkan bahwa, “Dengan Undang-Undang ini Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat.”

Heru Budi mengatakan, sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri, RUU Kekhususan Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. “Desember. Itu kewenangan Kemendagri,” katanya dalam sebuah kesempatan wawancara khusus bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, akhir Agustus lalu.

Tidak hanya dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi, RUU Kekhususan Jakarta pun telah dibahas di tingkat pusat, yaitu di Kementerian Dalam Negeri pada Agustus lalu. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono, pihaknya telah pula menemui Baleg (Badan Legislatif) DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Yasonna H. Laoly. 

“Kami datang untuk minta masukan,” kata Joko Agus mengungkapkan dalam dalam pertemuannya dengan Pansus Pasca IKN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Joko Agus juga menyampaikan ada harapan bahwa RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023. "Saat ini tidak masuk," kata dia lagi.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Terbentuknya Ibukota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), membenarkan bahwa RUU DKJ belum masuk Prolegnas meskipun sudah dibahas di DPR RI.

Dilansir dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2024 yang berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

Sebab, urgensitas dari RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan, terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Seperti apa urgensi itu? Berikut nukilan isi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dua poin di antaranya adalah mengenai bagaimana pengatuan pendanaan sampai pengaturan kerja sama dengan Bodetabek ke depannya tanpa Jakarta menyandang status ibu kota.

Substansi Pengaturan Pendanaan DKJ

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota NKRI dianggarkan dalam APBN yang ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

Dana tersebut anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kedudukan DKJ tidak lagi menjadi Ibu Kota NKRI, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Pusat dapat memberikan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Provinsi DKJ.

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan dalam pengelolaan daerah, maka diusulkan beberapa hal yang masih masuk di dalam pending issues, seperti pajak parkir; pinjaman luar negeri; dana hibah luar negeri; Aset Barang Milik Daerah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang perlu untuk dibahas dan diputuskan dengan Kementerian Keuangan.

Substansi Pengaturan Kerjasama dan Kawasan Regional 

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerjasama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kerjasama menjadi wajib dalam urusan yang berkaitan dengan pencapaian Kota Jakarta sebagai Kota Global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman

Pengaturan kerjasama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah yang dimaksudkan untuk memadukan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-Undangan.

Perencanaaan, pengelolaan dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase regional; air limbah dan persampahan; sistem Transportasi; sumber daya air; perngelolaan sampah; pengendalian pencemaran udara dan air; serta pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional di wilayah Jabodetabekjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur).

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah Sekitar maka dibentuk kawasan regional; adanya Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Regional (dituangkan dalam Rencana Induk/Renduk).

Pembentukan Dewan Kawasan dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Saat ini kerjasama sudah dapat dilaksanakan hanya saja tataran implementasi mendapatkan kesulitan terkait prioritas tiap daerah sekitar Kota Jakarta yang berbeda, sehingga diperlukan suatu kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan permasalahan-permalahan Kota Jakarta yang mana mencakup kewenangan daerah tetangga Jakarta dan kementerian/lembaga sektoral.

Cakupan wilayah kawasan regional dapat diperluas sesuai dengan dinamika strategis lingkungan di kota Jakarta dan sekitarnya.

Baca berita-berita tentang proses perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dan persiapannya di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Karya Seni akan Dipertontonkan di Festival Budaya Panji 22-24 Oktober 2024

1 hari lalu

Poster Festival Budaya Panji. Foto: Istimewa| Kemendikbud.
10 Karya Seni akan Dipertontonkan di Festival Budaya Panji 22-24 Oktober 2024

Selain penampilan seni, Festival Budaya Panji 2024 juga akan menyelenggarakan pameran seni budaya Panji serta diskusi tematik setiap harinya.


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

3 hari lalu

PLT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat Konferensi Pers dalam acara Festival Seni Budaya Bagi Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, 7 Agustus 2024. Heru mengatakan dari 2995 disabilitas, setengahnya sudah menerima Bansos, sisanya sedang didata. Kedepannya Heru berharap agar segera tercover. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Heru Budi Klaim APBD Jakarta Paling Kecil Dibanding Daerah Lain

Penjabat Gubernur Gubernur Jakarta Heru Budi sebut APBD Jakarta terkecil di antara daerah-daerah lain. Mengapa?


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

4 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tangah), Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,( kiri) bersama para penerima penghargaan, berfoto bersama dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 30 Agustus 2024. TEMPO/Sukarnain
Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Jakarta mendapatkan nilai tertinggi di semua indikator. Dewan juri memutuskan apresiasi khusus diberikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

7 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Ridwan Kamil Bakal Bentuk Pasukan Tiga Rompi Jakarta Jika Terpilih

8 hari lalu

Bakal calon gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil, mendatangi markas Tim Kemenangan Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 2 September 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ridwan Kamil Bakal Bentuk Pasukan Tiga Rompi Jakarta Jika Terpilih

Ridwan Kamil menyatakan, rencana pasukan tiga rompi itu membuktikan dirinya tidak menolak program peninggalan gubernur Jakarta sebelumnya.


Amanat Pj. Gubernur Heru dan Sinergi Penanganan Stunting di Jakarta

12 hari lalu

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono hadir dalam peluncuran Gerakan Anak Sehat: Bersama Cegah Stunting yang diinisasi oleh Kemenkes RI di Jakarta, 31 Oktober 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Amanat Pj. Gubernur Heru dan Sinergi Penanganan Stunting di Jakarta

Penanganan stunting dijalankan dengan menggandeng semua pihak, termasuk swasta, melalui Jakarta Beraksi.