Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

image-gnews
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah nakhoda Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono tengah mengejar target merampungkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, kedudukan Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan berganti menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun depan.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. 

Sementara itu, pada RUU Provinsi DKJ disebutkan bahwa, “Dengan Undang-Undang ini Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat.”

Heru Budi mengatakan, sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri, RUU Kekhususan Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. “Desember. Itu kewenangan Kemendagri,” katanya dalam sebuah kesempatan wawancara khusus bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, akhir Agustus lalu.

Tidak hanya dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi, RUU Kekhususan Jakarta pun telah dibahas di tingkat pusat, yaitu di Kementerian Dalam Negeri pada Agustus lalu. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono, pihaknya telah pula menemui Baleg (Badan Legislatif) DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Yasonna H. Laoly. 

“Kami datang untuk minta masukan,” kata Joko Agus mengungkapkan dalam dalam pertemuannya dengan Pansus Pasca IKN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Joko Agus juga menyampaikan ada harapan bahwa RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023. "Saat ini tidak masuk," kata dia lagi.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Terbentuknya Ibukota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), membenarkan bahwa RUU DKJ belum masuk Prolegnas meskipun sudah dibahas di DPR RI.

Dilansir dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2024 yang berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

Sebab, urgensitas dari RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan, terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Seperti apa urgensi itu? Berikut nukilan isi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dua poin di antaranya adalah mengenai bagaimana pengatuan pendanaan sampai pengaturan kerja sama dengan Bodetabek ke depannya tanpa Jakarta menyandang status ibu kota.

Substansi Pengaturan Pendanaan DKJ

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota NKRI dianggarkan dalam APBN yang ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

Dana tersebut anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kedudukan DKJ tidak lagi menjadi Ibu Kota NKRI, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Pusat dapat memberikan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Provinsi DKJ.

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan dalam pengelolaan daerah, maka diusulkan beberapa hal yang masih masuk di dalam pending issues, seperti pajak parkir; pinjaman luar negeri; dana hibah luar negeri; Aset Barang Milik Daerah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang perlu untuk dibahas dan diputuskan dengan Kementerian Keuangan.

Substansi Pengaturan Kerjasama dan Kawasan Regional 

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerjasama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kerjasama menjadi wajib dalam urusan yang berkaitan dengan pencapaian Kota Jakarta sebagai Kota Global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman

Pengaturan kerjasama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah yang dimaksudkan untuk memadukan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-Undangan.

Perencanaaan, pengelolaan dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase regional; air limbah dan persampahan; sistem Transportasi; sumber daya air; perngelolaan sampah; pengendalian pencemaran udara dan air; serta pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional di wilayah Jabodetabekjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur).

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah Sekitar maka dibentuk kawasan regional; adanya Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Regional (dituangkan dalam Rencana Induk/Renduk).

Pembentukan Dewan Kawasan dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Saat ini kerjasama sudah dapat dilaksanakan hanya saja tataran implementasi mendapatkan kesulitan terkait prioritas tiap daerah sekitar Kota Jakarta yang berbeda, sehingga diperlukan suatu kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan permasalahan-permalahan Kota Jakarta yang mana mencakup kewenangan daerah tetangga Jakarta dan kementerian/lembaga sektoral.

Cakupan wilayah kawasan regional dapat diperluas sesuai dengan dinamika strategis lingkungan di kota Jakarta dan sekitarnya.

Baca berita-berita tentang proses perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dan persiapannya di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

10 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.


Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

11 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan puluhan miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI tahun ini.


Heru Budi Imbau Pemudik Balik Lebih Cepat ke Jakarta

20 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi saat ditemui usai agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Heru Budi Imbau Pemudik Balik Lebih Cepat ke Jakarta

Heru Budi Hartono imbau warga untuk menghindari puncak arus balik lebaran yang diperkirakan pada Ahad mendatang.


Pesan Heru Budi kepada Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran

20 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Pesan Heru Budi kepada Pendatang Baru di Jakarta usai Lebaran

Para pendatang baru berhak memasuki wilayah Jakarta seusai libur lebaran. Heru Budi berharap para pendatang bisa bekerja dan punya rumah tinggal.


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

23 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

23 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.