Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

image-gnews
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah nakhoda Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono tengah mengejar target merampungkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, kedudukan Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan berganti menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun depan.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. 

Sementara itu, pada RUU Provinsi DKJ disebutkan bahwa, “Dengan Undang-Undang ini Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat.”

Heru Budi mengatakan, sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri, RUU Kekhususan Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. “Desember. Itu kewenangan Kemendagri,” katanya dalam sebuah kesempatan wawancara khusus bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, akhir Agustus lalu.

Tidak hanya dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi, RUU Kekhususan Jakarta pun telah dibahas di tingkat pusat, yaitu di Kementerian Dalam Negeri pada Agustus lalu. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono, pihaknya telah pula menemui Baleg (Badan Legislatif) DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Yasonna H. Laoly. 

“Kami datang untuk minta masukan,” kata Joko Agus mengungkapkan dalam dalam pertemuannya dengan Pansus Pasca IKN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Joko Agus juga menyampaikan ada harapan bahwa RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023. "Saat ini tidak masuk," kata dia lagi.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Terbentuknya Ibukota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), membenarkan bahwa RUU DKJ belum masuk Prolegnas meskipun sudah dibahas di DPR RI.

Dilansir dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2024 yang berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

Sebab, urgensitas dari RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan, terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Seperti apa urgensi itu? Berikut nukilan isi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dua poin di antaranya adalah mengenai bagaimana pengatuan pendanaan sampai pengaturan kerja sama dengan Bodetabek ke depannya tanpa Jakarta menyandang status ibu kota.

Substansi Pengaturan Pendanaan DKJ

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota NKRI dianggarkan dalam APBN yang ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

Dana tersebut anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kedudukan DKJ tidak lagi menjadi Ibu Kota NKRI, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Pusat dapat memberikan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Provinsi DKJ.

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan dalam pengelolaan daerah, maka diusulkan beberapa hal yang masih masuk di dalam pending issues, seperti pajak parkir; pinjaman luar negeri; dana hibah luar negeri; Aset Barang Milik Daerah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang perlu untuk dibahas dan diputuskan dengan Kementerian Keuangan.

Substansi Pengaturan Kerjasama dan Kawasan Regional 

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerjasama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kerjasama menjadi wajib dalam urusan yang berkaitan dengan pencapaian Kota Jakarta sebagai Kota Global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman

Pengaturan kerjasama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah yang dimaksudkan untuk memadukan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-Undangan.

Perencanaaan, pengelolaan dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase regional; air limbah dan persampahan; sistem Transportasi; sumber daya air; perngelolaan sampah; pengendalian pencemaran udara dan air; serta pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional di wilayah Jabodetabekjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur).

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah Sekitar maka dibentuk kawasan regional; adanya Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Regional (dituangkan dalam Rencana Induk/Renduk).

Pembentukan Dewan Kawasan dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Saat ini kerjasama sudah dapat dilaksanakan hanya saja tataran implementasi mendapatkan kesulitan terkait prioritas tiap daerah sekitar Kota Jakarta yang berbeda, sehingga diperlukan suatu kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan permasalahan-permalahan Kota Jakarta yang mana mencakup kewenangan daerah tetangga Jakarta dan kementerian/lembaga sektoral.

Cakupan wilayah kawasan regional dapat diperluas sesuai dengan dinamika strategis lingkungan di kota Jakarta dan sekitarnya.

Baca berita-berita tentang proses perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dan persiapannya di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

4 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

12 jam lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

Orang tua pasrah menanti kepastian kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik anaknya cair untuk periode November 2023.


ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

13 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

ASN DKI Jakarta berpeluang dimutasi ke IKN Nusantara. Pj Gubernur DKI Heru Budi membeberkan ASN seperti apa yang bisa dipindah ke Ibu Kota baru.


Polemik Dugaan Gaji Guru Honorer di Jaktim Dipotong Selesai, Ini yang Sebenarnya Terjadi

14 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara Forkopimda di Polda Metro Jaya, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polemik Dugaan Gaji Guru Honorer di Jaktim Dipotong Selesai, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah menyelesaikan dugaan pemotongan gaji guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya


Heru Budi Kumpulkan 750 ASN Bahas Masa Depan Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

17 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Kumpulkan 750 ASN Bahas Masa Depan Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengumpulkan 750 ASN DKI tingkat Eselon III hari ini. Dia akan memberikan arahan soal masa depan Jakarta.


Dugaan Gaji Guru Rp300 Ribu, Heru Budi Datangi Kepsek SDN 10 Malaka Jaya

17 jam lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan Townhall Meeting di Balai Kota DKI, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Dugaan Gaji Guru Rp300 Ribu, Heru Budi Datangi Kepsek SDN 10 Malaka Jaya

Heru Budi memanggil Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya Junawati dan menggelar pertemuan tertutup buntut dugaan gaji guru honorer disunat


Pakar UGM Ungkap Segudang Manfaat Dongeng di Era Digital

1 hari lalu

Acara mendongeng bagi anak-anak saat pameran Suyadi: Kucing, Peci, dan Pak Raden di Galeri Soemardja ITB yang berlangsung 3 - 9 November 2023. (Dok.Panitia)
Pakar UGM Ungkap Segudang Manfaat Dongeng di Era Digital

Dongeng bermula dari tradisi lisan nenek moyang yang terdiseminasi secara manual, dari mulut ke mulut hingga menyebar ke berbagai daerah Nusantara.


Heru Budi Tanam Pohon Durian, untuk Peringatan Hari Penanaman Pohon Indonesia Tahun 2023

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon bersama PT Antam pada Senin, 27 November 2023 di Taman Interaksi, Jakarta Timur. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Heru Budi Tanam Pohon Durian, untuk Peringatan Hari Penanaman Pohon Indonesia Tahun 2023

Penanaman pohon dilakukan Heru Budi bersama PT Antam untuk memperingati hari penanaman pohon Indonesia tahun 2023.


KSPI Minta Heru Budi Revisi UMP DKI 2024, Bandingkan dengan Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
KSPI Minta Heru Budi Revisi UMP DKI 2024, Bandingkan dengan Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi

KSPI meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi merevisi besaran UMP DKI 2024. Buruh membandingkannya dengan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi.


Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau instalasi jaringan distribusi air bersih dari PAM Jaya di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat.