TEMPO.CO, Jakarta - Belum juga seumur jagung, penerapan tilang emisi dengan sanksi maksimal hendak dibatalkan kembali. Sebelumnya, tilang emisi menjadi bagian dari pengetatan uji emisi kendaraan bermotor--ini adalah salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta yang dirasa semakin buruk kala musim kemarau mencekam.
Diterapkan per 1 September 2023, tilang emisi mendapat penilaian tak efektif pada 8 September 2023 dari eksekutornya, yakni Polda Metro Jaya. Alias baru sepekan berjalan.
"Ternyata penilangan tidak efektif, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis saja, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Kepala Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis.
Saat itu Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang emisi karena menganggapnya memberatkan masyarakat. Polisi mempertimbangkan sentimen negatif yang muncul sejak penerapan tilang emisi denda maksimal berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu. Jika tidak lulus uji, sepeda motor akan didenda Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
"Kami sekarang diarahkan kepada internal lebih dulu, artinya mobil kedinasan kepolisian yang dicek dulu," tutur Nurcholis, yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya.
Apa yang diputuskan itu berbeda 180 derajat dari sikap Polda Metro sebelum 1 September 2023, yang bahkan mengancam dengan tilang berlapis saat razia uji emisi. Mereka juga telah merancang akan memperluas kebijakan ke daerah penyangga Jakarta setelah menjaring 66 dari 471 kendaraan bermotor pada hari pertama penerapan kebijakan itu.
Bagaimana dengan Pemerintah DKI Jakarta?
Berbeda dari Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto justru menganggap tilang emisi tetap efektif. Dia berpendapat bahwa tilang justru memberikan efek jera dan membangun kesadaran soal polusi udara.
"Mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Saat itu Asep menyebut belum berkomunikasi lagi dengan Polda Metro Jaya. Dia pun berharap tilang emisi kendaraan tetap berlanjut, meski keputusan final ada di tangan Polda Metro.
Sementara itu, berdalih tilang di lapangan memerlukan tenaga, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Dia menyerahkan keputusan lanjut atau tidaknya tilang uji emisi kepada kepolisian yang dinilainya lebih memahami penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru Budi Hartono, Senin, 11 September 2023.
Mereka yang Berharap Tilang Emisi Berlanjut
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengkritik sikap Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang emisi. Menurutnya penindakan itu tidak seharusnya berhenti, karena kualitas udara Jakarta masih buruk.
Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, terlalu dangkal pemikiran yang beranggapan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi tidak secara langsung berdampak signifikan pada upaya menekan polusi udara. Sebaliknya, Justin meminta kepolisian konsisten dan bekerja keras dalam menegakkan aturan. "Polisi jangan malas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 September 2023.
Dia ikut menyinggung soal dana hibah dari APBD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setiap tahunnya. Karenanya, dia menilai, kebijakan pengetatan uji emisi dari Pemerintah Provinsi DKI perlu didukung maksimal Polda Metro Jaya.
Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Justin menambahkan, tilang emisi hanya satu dari rangkaian upaya yang mesti dilakukan secara bersamaan. Dia menunjuk yang lainnya seperti penyesuaian tarif parkir dan pengenaan tarif parkir secara menyeluruh.
Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir, juga mendorong kepolisian melanjutkan razia dan tilang emisi. Menghentikannya, dia menilai, adalah kemunduran dan preseden buruk pemerintah dalam menangani isu polusi udara.
Chintya berpegang kepada hasil kajian bahwa penghasil polutan Particulate Matter atau PM2,5 terbesar berasal dari sektor transportasi, yakni 67 persen. Pemerintah, kata dia, perlu mengintervensi sumber polusi dari emisi bergerak tersebut, terutama mereka yang tergolong kendaraan berat dan bermesin diesel.
"Ada lebih dari 24 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Dari mana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat ini?" kata Imelda mempertanyakan alasan polisi, Rabu, 13 September 2023.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memperkuat Justin dan Chintya dengan menyatakan bahwa tilang adalah suatu penegakan hukum yang mesti dilakukan layaknya menindak jenis pelanggaran lalu lintas yang lain. Dia menilai, percuma jika ada aturan, tetapi hanya didiamkan saja.
"Ini bukan soal berat memberatkan, kaya atau miskin, tapi ini adalah pelaksanaan hukum," ujar Agus, Kamis, 14 September 2023. Ditambahkannya, sikap Ditlantas Polda Metro Jaya malah membuat masyarakat bingung. "Belum ada sebulan juga, tidak perlu langsung mengatakan ini tidak efektif, karena belum ada hasil ilmiah yang membuktikan."
Menunggu Kesepakatan Final Polda dan Dinas LH DKI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman akhirnya menyatakan tilang emisi tetap dilakukan, tapi diperlakukan sebagai opsi terakhir. Polisi di lapangan, kata dia, tidak mengutamakan memberi tilang, tetapi akan menegur lebih dulu jika mendapati ada kendaraan tidak lulus uji emisi.
Tapi, dia memastikan, kendaraan pasti kena tilang emisi jika jelas didapati mengeluarkan asap tebal dari pembuangannya. "Polisi lalu lintas akan melihat secara kasat mata mana kendaraan yang berpotensi bisa ditilang emisi," ujarnya pada Kamis, 14 September 2023.
Apakah itu memuaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI? Adakah diskusi ulang terbaru yang sudah dilakukan di antara keduanya soal penerapan tilang emisi ini? Usman dan jajarannya belum memberikan jawabannya. Pun dengan Asep belum merespons pertanyaan dari TEMPO hingga artikel ini disiapkan. Adapun wakil Asep, Sarjoko, hanya mengatakan, "Saya belum dapat updatenya terkait ini. Besok saya cek dan infokan."
Bersamaan dengan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengungkap rencana kebijakan baru lagi bahwa kendaraan tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Apabila tidak diperpanjang, maka data kendaraan tersebut akan dihapuskan dan kendaraan akan dianggap bodong.
"Kalau tidak (lulus uji emisi), maka tidak bisa perpanjang STNK, mereka kena tilang juga. Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui presiden dan akan kami lakukan," kata Budi Karya dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Baca berita-berita razia dan tilang emisi di Jakarta serta perkembangannya di sini.