Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tidak Jadi Razia dan Tilang Emisi di Jalanan Jakarta, Begini Pernyataan Polda dan DKI hingga Saat Ini

image-gnews
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum juga seumur jagung, penerapan tilang emisi dengan sanksi maksimal hendak dibatalkan kembali. Sebelumnya, tilang emisi menjadi bagian dari pengetatan uji emisi kendaraan bermotor--ini adalah salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta yang dirasa semakin buruk kala musim kemarau mencekam.

Diterapkan per 1 September 2023, tilang emisi mendapat penilaian tak efektif pada 8 September 2023 dari eksekutornya, yakni Polda Metro Jaya. Alias baru sepekan berjalan.

"Ternyata penilangan tidak efektif, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis saja, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Kepala Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis. 

Saat itu Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan tilang emisi karena menganggapnya memberatkan masyarakat. Polisi mempertimbangkan sentimen negatif yang muncul sejak penerapan tilang emisi denda maksimal berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu. Jika tidak lulus uji, sepeda motor akan didenda Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

"Kami sekarang diarahkan kepada internal lebih dulu, artinya mobil kedinasan kepolisian yang dicek dulu," tutur Nurcholis, yang juga menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya.

Apa yang diputuskan itu berbeda 180 derajat dari sikap Polda Metro sebelum 1 September 2023, yang bahkan mengancam dengan tilang berlapis saat razia uji emisi. Mereka juga telah merancang akan memperluas kebijakan ke daerah penyangga Jakarta setelah menjaring 66 dari 471 kendaraan bermotor pada hari pertama penerapan kebijakan itu.  

Bagaimana dengan Pemerintah DKI Jakarta?

Berbeda dari Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto justru menganggap tilang emisi tetap efektif. Dia berpendapat bahwa tilang justru memberikan efek jera dan membangun kesadaran soal polusi udara.

"Mudah-mudahan kalau tilang itu bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan awareness kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Saat itu Asep menyebut belum berkomunikasi lagi dengan Polda Metro Jaya. Dia pun berharap tilang emisi kendaraan tetap berlanjut, meski keputusan final ada di tangan Polda Metro.

Sementara itu, berdalih tilang di lapangan memerlukan tenaga, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Dia menyerahkan keputusan lanjut atau tidaknya tilang uji emisi kepada kepolisian yang dinilainya lebih memahami penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru Budi Hartono, Senin, 11 September 2023.

Mereka yang Berharap Tilang Emisi Berlanjut

Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengkritik sikap Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang emisi. Menurutnya penindakan itu tidak seharusnya berhenti, karena kualitas udara Jakarta masih buruk.

Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, terlalu dangkal pemikiran yang beranggapan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi tidak secara langsung berdampak signifikan pada upaya menekan polusi udara. Sebaliknya, Justin meminta kepolisian konsisten dan bekerja keras dalam menegakkan aturan. "Polisi jangan malas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia ikut menyinggung soal dana hibah dari APBD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setiap tahunnya. Karenanya, dia menilai, kebijakan pengetatan uji emisi dari Pemerintah Provinsi DKI perlu didukung maksimal Polda Metro Jaya.

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Justin menambahkan, tilang emisi hanya satu dari rangkaian upaya yang mesti dilakukan secara bersamaan. Dia menunjuk yang lainnya seperti penyesuaian tarif parkir dan pengenaan tarif parkir secara menyeluruh.

Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir, juga mendorong kepolisian melanjutkan razia dan tilang emisi. Menghentikannya, dia menilai, adalah kemunduran dan preseden buruk pemerintah dalam menangani isu polusi udara.

Chintya berpegang kepada hasil kajian bahwa penghasil polutan Particulate Matter atau PM2,5 terbesar berasal dari sektor transportasi, yakni 67 persen. Pemerintah, kata dia, perlu mengintervensi sumber polusi dari emisi bergerak tersebut, terutama mereka yang tergolong kendaraan berat dan bermesin diesel.

"Ada lebih dari 24 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Dari mana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat ini?" kata Imelda mempertanyakan alasan polisi, Rabu, 13 September 2023.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memperkuat Justin dan Chintya dengan menyatakan bahwa tilang adalah suatu penegakan hukum yang mesti dilakukan layaknya menindak jenis pelanggaran lalu lintas yang lain. Dia menilai, percuma jika ada aturan, tetapi hanya didiamkan saja.

"Ini bukan soal berat memberatkan, kaya atau miskin, tapi ini adalah pelaksanaan hukum," ujar Agus, Kamis, 14 September 2023. Ditambahkannya, sikap Ditlantas Polda Metro Jaya malah membuat masyarakat bingung. "Belum ada sebulan juga, tidak perlu langsung mengatakan ini tidak efektif, karena belum ada hasil ilmiah yang membuktikan."

Menunggu Kesepakatan Final Polda dan Dinas LH DKI

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman akhirnya menyatakan tilang emisi tetap dilakukan, tapi diperlakukan sebagai opsi terakhir. Polisi di lapangan, kata dia, tidak mengutamakan memberi tilang, tetapi akan menegur lebih dulu jika mendapati ada kendaraan tidak lulus uji emisi.

Tapi, dia memastikan, kendaraan pasti kena tilang emisi jika jelas didapati mengeluarkan asap tebal dari pembuangannya. "Polisi lalu lintas akan melihat secara kasat mata mana kendaraan yang berpotensi bisa ditilang emisi," ujarnya pada Kamis, 14 September 2023. 

Apakah itu memuaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI? Adakah diskusi ulang terbaru yang sudah dilakukan di antara keduanya soal penerapan tilang emisi ini? Usman dan jajarannya belum memberikan jawabannya. Pun dengan Asep belum merespons pertanyaan dari TEMPO hingga artikel ini disiapkan. Adapun wakil Asep, Sarjoko, hanya mengatakan, "Saya belum dapat updatenya terkait ini. Besok saya cek dan infokan."

Bersamaan dengan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengungkap rencana kebijakan baru lagi bahwa kendaraan tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Apabila tidak diperpanjang, maka data kendaraan tersebut akan dihapuskan dan kendaraan akan dianggap bodong.

"Kalau tidak (lulus uji emisi), maka tidak bisa perpanjang STNK, mereka kena tilang juga. Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui presiden dan akan kami lakukan," kata Budi Karya dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Baca berita-berita razia dan tilang emisi di Jakarta serta perkembangannya di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapangan IRTI Monas Sudah Terapkan Disinsentif Tarif Parkir, Begini Mekanismenya

1 jam lalu

Spanduk berisi informasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif di Lapangan IRTI Monas seperti yang terlihat pada Selasa 3 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Lapangan IRTI Monas Sudah Terapkan Disinsentif Tarif Parkir, Begini Mekanismenya

Kendaraan tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi sampai Rp 7.500 per jam seperti di Kawasan Parkir IRTI Monas itu.


Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

8 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Operasionalisasi Reservoir Komunal PAM JAYA di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

PAM Jaya bangun reservoir komunal Waduk Pluit bertujuan untuk mengatasi kekurangan air bersih di wilayah Rusun Waduk Pluit,


PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

10 jam lalu

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya), Arief Nasrudin saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

Proyek reservoir komunal ini untuk perbaikan layanan air bersih bagi pelanggan PAM Jaya


Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

11 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Operasionalisasi Reservoir Komunal PAM JAYA di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal Milik PAM Jaya: Kita Mengejar Waktu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan operasional reservoir komunal milik PAM Jaya di Rusun Muara Baru


Puskesmas Jakarta Alih Fungsi Jadi UKM Center, Dinkes DKI Jelaskan Bedanya dengan RS

12 jam lalu

Wakil Kepala Dinas Kesehatan drg. Ani Ruspitawati memberikan keterangan kepada wartawan pada acara Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Pengendalian Nyamuk 2022 di Monas, Ahad, 23 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Puskesmas Jakarta Alih Fungsi Jadi UKM Center, Dinkes DKI Jelaskan Bedanya dengan RS

Fungsi puskesmas Jakarta yang alih fungsi menjadi UKM Center berbeda dengan rumah sakit. Dinkes DKI menyebut puskesmas selalu punya 2 kaki.


PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

13 jam lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI Kritik APBD-P DKI 2023 Tak Fokus pada Program Mengatasi Polusi Udara

PSI DKI mengkritik alokasi anggaran dalam APBD Perubahan DKI 2023 tidak fokus pada program mengatasi polusi udara Jakarta.


Anggota DPRD DKI Nilai Heru Budi Tak Perlu Ubah Puskesmas Jadi UKM Center

14 jam lalu

Dokter memeriksa pasien dengan gejala batuk dan sesak di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Rata-rata dalam satu shift yang berlangsung sejak pagi hingga siang, sebanyak 60 pasien dengan gejala batuk dan sesak memeriksakan diri ke puskesmas tersebut.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Nilai Heru Budi Tak Perlu Ubah Puskesmas Jadi UKM Center

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Pj Gubernur Heru Budi tak perlu mengubah puskesmas di Jakarta menjadi UKM Center. Ini yang seharusnya dilakukan Heru.


Heru Budi Masih Tunggu Surat Resmi Pembatalan JIS Buka Piala Dunia U-17

1 hari lalu

Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023. Ketua Umum PSSI Erick Thohir, mengatakan bahwa PSSI dan FIFA telah menyepakati venue Piala Dunia U-17 akan diadakan di Jakarta International Stadium (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), dan Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Heru Budi Masih Tunggu Surat Resmi Pembatalan JIS Buka Piala Dunia U-17

Heru Budi telah menyatakan sedang menunggu surat resmi pembatalan JIS sebagai venue pembukaan, juga homebase timnas, sejak 21 September lalu.


Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Heru Budi juga mengingatkan agar pejabat DKI eselon III dan IV fokus bekerja dan tidak muter-muter mencari jabatan.


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

1 hari lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.