TEMPO.CO, JAKARTA - Wacana mengenai pajak judi online ramai menjadi sorotan masyarakat.
Wacana ini pertama kali disinggung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie saat melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Kamis, 4 September 2023.
Budi menjelaskan, judi online termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara karena server situsnya berasal dari luar negeri, seperti Kamboja. Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan bagi pemberantasan judi online di Indonesia.
“Kalau kita larang sementara ini transnasional, polisi juga sudah bilang sama saya ‘Pak, ini transnasional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi’,” kata Budi Arie sebagaimana dikutip Tempo dari YouTube Komisi I DPR RI pada Selasa, 12 September 2023.
Berbeda dengan negara lain di ASEAN, kata Budi Arie, Indonesia dinilai masih ‘abu-abu’ dalam upaya pengendalian judi online. Sedangkan di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Kamboja telah melegalkan judi online demi mempermudah upaya pengendaliannya.
“Saya sudah diskusi dengan banyak pihak. Ada yang bilang, ‘ya sudah pajakin aja misalnya’. Dibuat terang, dipajakin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan alasan di balik usulan tersebut adalah agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebab, Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang tidak melegalkan perjudian.
Selain itu, ia juga menaksir uang lari ke luar negeri dari transaksi judi online mencapai Rp 150 triliun dan nilainya semakin besar setiap tahun. Itulah mengapa muncul usulan dari sejumlah pihak kepadanya agar menarik pajak dari judi online.
Lantas, bagaimana jika pajak judi online benar-benar direalisasikan di Indonesia?
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan bahwa dengan pengenaan pajak terhadap judi online, maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan judi di Indonesia.
“Judi dianggap legal dengan pengenaan pajak sebagai sumber uang baru (pendapatan negara),” kata Tauhid saat dihubungi, Rabu, 13 September 2023.
Ia menambahkan, pengenaan pajak judi online juga akan kontradiktif dengan upaya pemerintah mengurangi perjudian di Indonesia.
“Sekarang dengan pengenaan pajak, judi dianggap legal. Saya kira secara filosofis itu sumber uangnya tidak benar, katakan akhirnya masyarakat melihat ini impact-nya juga nggak benar,” ujarnya.
Selain itu, pajak judi online juga tidak akan mengurangi jumlah praktik judi. Sebab, kata dia,
judi ini sudah menjadi semacam hobi atau kebiasaan bagi masyarakat. Sehingga, jika judi online dilegalkan dengan dikenai pajak tersebut justru akan semakin meningkatkan jumlah penjudi.
“Ini tidak akan mengurangi judi online malah akan menambah,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pajak judi online direalisasikan maka yang akan terjadi adalah munculnya gejolak di masyarakat.
Bukan karena penarikan pajaknya, tapi karena judi online yang dijadikan sebagai sumber penerimaan negara.
“Dampaknya itu ke sosial politik karena (judi online) dianggap legal,” kata Tauhid.
Pajak Judi Online Bukan Solusi
Di sisi lain, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pengenaan pajak bukanlah jalan keluar penyelesaian permasalah judi online di Indonesia.
Menurut Bhima, judi online ini sudah mengakar di masyarakat dan menjadi masalah yang menurunkan produktivitas. Selain itu, judi online juga memiliki korelasi dengan pinjaman online (pinjol) yang macet, meningkatnya angka kriminalitas seperti pencurian dan perampokan.
“Caranya bukan dengan memajaki, karena kalau pajak judi online atau perjudian ini bahaya bisa dianggap legalisasi judi,” kata Bhima.
Bhima menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi judi online adalah dengan terlebih dulu situs pemerintah dari iklan judi online.
Kedua, Bhima mengatakan bahwa masalah soal judi online ini masih ada di sosial media. Ia mengungkapkan masih terdapat akun-akun media sosial yang disebut turut mempromosikan judi online secara implisit.
“Misalnya video lucu dipotong, tapi ternyata di bawahnya ada logo judi online. Itu harusnya dilakukan penindakan, dipanggil,” ujarnya.
Kemudian, jika didapati afiliator atau influencer yang terlibat maka seharusnya ditangkap dan dipidana, bukan malah dijadikan sebagai duta pemberantasan judi.
Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan kejahatan judi online ini.
Ia pun mendorong agar Indonesia dapat segera bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni lembaga yang bisa menelusuri aliran uang antar negara yg mencurigakan dan kemudian ada skema penegakan hukumnya.
“Misalnya ada kerja sama dengan otoritas di negara lain untuk menangkap otak pelaku dari judi online. Nah itu yg selama ini kurang sehingga selalu yang ditangkap ya ini pelaku afiliator atau influencernya,” ungkap Bhima.
Langkah lain yang bisa ditempuh pemerintah adalah melalui edukasi dan literasi. Pemerintah bisa menggandeng tokoh agama atau kegiatan keagamaan untuk menyampaikan kampanye bahaya judi online.
“Kemudian selain itu juga pendidikan di sekolah-sekolah ini mulai untuk diinfokan soal bahaya judi online kepada para anak didik,” tuturnya.
Pasalnya, korban judi online itu justru banyak yang berasal dari siswa sekolah.
Kemungkinan Pajak Judi Online di Indonesia
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa belum ada pembahasan sama sekali mengenai wacana pajak judi online yang disebutkan Menkominfo Budi Arie. Ia juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan belum menerima usulan atas hal tersebut baik secara resmi maupun informal.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip sesuai hukum positif, maka judi itu dilarang.
“Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” kata Prastowo kepada Tempo, Kamis, 14 September 2023.
Prastowo menambahkan, di sisi lain UU PPh sendiri telah mengatur penghasilan dari sumber apapun merupakan objek pajak.Artinya, sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya. Begitu pula dengan platform/aplikasi online juga telah diatur aspek perpajakan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Meski demikian, mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia dan kita berpegang pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, peneliti INDEF Nailul Huda menilai, perkataan Menkominfo Budi Arie menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat.
"Saya bisa bilang bahwa perkataan Pak Menteri Budie menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," ujar Nailul dalam diskusi publik "Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda" yang digelar virtual pada Senin, 11 September 2023.
Huda mengatakan, ketika judi online dikenakan pajak maka judi online menjadi legal. Padahal secara undang-undang atau secara hukum, sudah jelas bahwa judi online dilarang di Indonesia.
"Kita harus strict kepada UU yang menegaskan perjudian ilegal secara hukum," katanya.
Adapun peraturan yang mengatur perjudian, di antaranya Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.