Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Pelarian Dito Mahendra di Sebuah Vila

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersenyum dalam kerubungan wartawan di lorong gedung Bareskrim Polri. Ia telah mengenakan baju tahanan oranye dan borgol ke depan. 

“Tunggu, tunggu, tunggu pengacara saya ya. Saya sehat. Nanti saya buka semua, tunggu nanti faktanya ya. Tunggu, tunggu ya,” kata Dito Mahendra mengenakan topi menutup setengah wajahnya saat tiba di Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.

Tanggal 7 September menjadi akhir pelarian Dito Mahendra. Ia buron selama 4 bulan sejak ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap bersama senjata api saat liburan di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023.

Djuhandhani mengatakan Dito ditangkap saat sendirian di vila sekitar pukul 14.30 WITA tanpa perlawanan. Namun, Djuhandhani mengatakan vila tersebut bukan miliknya.

“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim.

Tidak diketahui fakta apa yang ingin dibuka oleh Dito. Sebab, Dito saat ini terjerat kasus kepemilikan senpi ilegal yang diusut Bareskrim Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dito telah menjadi buron sejak 4 bulan lalu.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Sebab, Dito menghilang sejak Februari lalu.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. 

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ini kemudian diserahkan ke Bareskrim.

Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pusaran dugaan pencucian uang

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito Mahendra untuk mengejar aliran uang kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pengadilan sudah memvonis keduanya masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Mereka dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan kawasan berikat Marunda, Jakarta Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK sedang mengusut pidana dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menduga Dito pernah menerima uang dari orang kepercayaan Nurhadi untuk pembelian barang yang berkaitan dengan penanganan perkara. 

"Kami ingin memastikan benar-tidaknya pembelian barang itu," ujarnya tanpa mau menyebut nama barang tersebut, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 2 April 2023.

KPK memeriksa Dito atas kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Dari informasi yang dikumpulkan Tempo, Dito diduga menerima uang dari orang kepercayaan Nurhadi, Yoga Dwi Hartiar.

Nurhadi dan Rezky sudah menyandang status tersangka pencucian uang sejak 4 Juni 2020. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya pernah diperiksa pada Rabu, 25 Januari lalu. Nurhadi mengaku tak mengenal Dito, tapi mengenal Yoga Dwi Hartiar. "Dulu sudah menjadi saksi dalam perkara Pak Nurhadi," katanya. Maqdir mengaku masih mempelajari peran Dito dalam berkas putusan kasus sebelumnya.

Nama Dito sudah muncul dalam berkas putusan Rezky. Rezky mengakui menerima transfer uang dari seseorang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut diterima lewat rekening sebuah bank swasta nasional pada 19 Januari 2016 untuk pembelian jam tangan.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Dito menerima transfer secara berturut-turut lewat orang kepercayaan Nurhadi di Surabaya, Yoga Dwi Hartiar. Pada 20 Februari 2016, Yoga mentransfer uang ke rekening Dito sekitar Rp 200 juta. Nilai nominal uang yang ditransfer makin besar pada April 2016, sekitar Rp 750 juta. Ada pula satu transaksi yang menerangkan pengiriman berjumlah Rp 550 juta untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.

Transaksi uang juga terjadi saat KPK menggeledah rumah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 20 April 2016. Penggeledahan itu adalah bagian dari operasi tangkap tangan yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga terlibat suap penanganan perkara Lippo Group sebesar Rp 2,3 miliar.

Pada Mei 2016, Yoga mengirimkan uang total senilai Rp 1 miliar dalam empat tahap. Seseorang yang pernah berteman dengan Nurhadi dan Yoga mengatakan Dito Mahendra merupakan perpanjangan tangan untuk mengurus berbagai perkara karena memiliki jaringan yang luas.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: PKS Beri Sinyal Kuat Akan Tetap Dukung Anies Baswedan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi ungkap pemeran laki-laki dan penyebar vidio syur AD. Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti.
Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Polisi sudah memeriksa empat saksi terkait pengemudi Pajero diduga memamerkan benda mirip senjata api


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

2 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

3 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Kuasa Hukum Bantah Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

5 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Kuasa Hukum Bantah Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo menjadi buronan otoritas Filipina. Ia disangka melakukan pencucian uang dan terkait dengan sindikat kriminal Cina.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

5 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Jaksa Sindir Gazalba Saleh: Hakim Agung Yang Mulia Tapi Selalu Menjawab Lupa dan Tidak Tahu

5 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jaksa Sindir Gazalba Saleh: Hakim Agung Yang Mulia Tapi Selalu Menjawab Lupa dan Tidak Tahu

Jaksa menyindir sikap Gazalba Saleh, yang kerap dipanggil yang mulia di persidangan tapi tidak menunjukkan marwahnya sebagai hakim agung MA.


Mantan Wali Kota Buronan Alice Guo dari Filipina Ditangkap di Indonesia

7 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Mantan Wali Kota Buronan Alice Guo dari Filipina Ditangkap di Indonesia

Alice Guo, buronan mantan wali kota Filipina yang dituduh memiliki hubungan dengan geng kriminal Cina, telah ditangkap di Indonesia


KPK Sebut Negara-negara Lepas Pantai Sering Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang

8 hari lalu

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Sebut Negara-negara Lepas Pantai Sering Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang

Menurut dia, sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang dengan delapan kasus, di antaranya ditangani pada 2023.


Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

8 hari lalu

Mantan Presiden Moon Jae-in (kiri), yang saat itu menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat, berpose dengan putrinya Moon Da-hye selama kampanye terakhir pemilihan presiden ke-19 di Gwanghwamun Square di Seoul, dalam foto arsip ini dari 8 Mei 2017. /News1
Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan