Polri juga berdalih gas air mata yang dilepaskan aparat kepolisian saat bentrokan tertiup angin sehingga mengarah ke sekolah. “Yang ada karena tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan gas air mata ketiup angin, sehingga terjadi gangguan pengelihatan untuk sementara,” kata Ramadhan.
Kepolisian juga menangkap 8 orang terkait bentrokan tersebut. Ahmad Ramadhan mengatakan 8 orang ditangkap karena membawa senjata tajam.
“Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya,” kata Ramadhan.
Kepolisian kemudian menetapkan tujuh tersangka pada Jumat, 8 September kemarin. "Yang kami periksa 8 orang, 7 sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Jumat, 8 September 2023.
Nuryanto mengungkapkan mereka ditetapkan tersangka karena melawan petugas aparat gabungan saat ingin masuk ke Pulau Rempang, Batam, untuk melakukan pengukuran dan pematokan lahan. "Mereka melawan petugas, ada yang lempar batu, bom molotov," kata Nugroho.
Hasil pemeriksaan dilakukan jajaran Polresta Barelang melalui foto dan rekaman yang ada tindakan 7 orang tersebut memenuhi unsur. "Foto dan rekaman ada," katanya.
Dari data tersangka yang didapatkan Tempo.co, sebagian dari warga merupakan nelayan dan juga petani.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak kepolisian membebaskan warga Pulau Rempang yang ditahan.
“Komnas HAM meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resminya, Jumat, 8 September 2023.
Komnas HAM juga mengatakan peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak anak. Atnike menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menumbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa. Komnas HAM mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.
“Komnas HAM meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” kata Atnike.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut bentrokan tersebut.
"Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," kata Bambang seperti dikutip Antara pada Jumat, 8 September 2023.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri jangan membantah ada korban luka termasuk anak-anak dalam bentrokan antara warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dengan aparat keamanan.
“Penolakan adanya fakta korban sangat kontraproduktif untuk memperbaiki citra Polri. IPW mendapatkan data adanya korban tersebut dan juga pengakuan-pengakuan korban,” kata Sugeng kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2023.
Sugeng menilai lebih baik melontarkan pernyataan terbuka dan mengakui adanya kesalahan di lapangan. Menurut Sugeng, bersikap terbuka dan mengakui kesalahan akan mengurangi penderitaan korban.
“Sikap menolak fakta ini akan menambah derita korban. Laporan lapangan dari Polres maupun Polda harus di-crosscheck,” kata Sugeng.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan aparat merespons protes warga dengan kekuatan berlebihan, seperti pentungan dan gas air mata. Usman mengatakan tindakan ini bukan hanya membahayakan orang dewasa, namun juga anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Sulit untuk membenarkan bahwa gas air mata memasuki area sekolah karena tertiup angin. Tindakan eksesif ini jelas merendahkan harkat dan martabat manusia yang diakui hukum internasional dan hukum nasional,” kata Usman dalam keterangan resmi seperti dikutip di situs web Amnesty Internasional Indonesia, Jumat, 8 September 2023.
Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 dan direncakan menjadi kawasan industri, perdagangan hingga wisata bernama Rempang Eco-City. Pembangunan kawasan industri di pulau seluas 17 hektare itu digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan milik Tommy Winata.
Rempang Eco City ditargetkan bisa menarik nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun pada tahun 2080. Bahkan, pemerintah Republik Indonesia menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang. BP Batam ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi tersebut dan akan merelokasi seluruh penduduk Rempang.
Di Pulau Rempang terdapat 16 kampung tua dan pemukiman warga Asli. Adapun luas total 16 kampung tua itu tidak sampai 10 persen dari luas Pulau Rempang. Warga di kampung tua tersebut terdiri dari beberapa suku, diantaranya Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan warga yang tinggal di Pulau Rempang memang harus direlokasi. Sebab, kata Mahfud, pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut untuk pengembangannya ke swasta. Dengan demikian, perusahaan yang telah diberi izin untuk mengembangkan kawasan berhak menggunakan wilayah itu.
"Kasus ini bukan penggusuran, tapi pengosongan, karena memang secara hak itu akan digunakan pemegang haknya," kata Mahfud, 8 September di kantor Menkopolhukam.
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan pramediasi karena Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), wadah masyarakat penolak Rempang Eco-City. Rencananya, pertemuan premediasi digelar pada Senin mendatang, 11 September 2023.
"Premediasi ini tidak melibatkan warga dan kuasa hukumnya lebih dulu karena kami mau mendapatkan informasi dari masing-masing pihak," kata Prabianto Mukti Wibowo.
Menurut Prabianto, merujuk pada pengaduan yang diterima Komnas HAM, ribuan warga Rempang yang terdiri atas Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat itu tidak menolak sepenuhnya rencana pengembangan kawasan. Masyarakat, kata dia, hanya menolak direlokasi karena leluhur mereka telah menempati 16 kampung tua di Rempang sejak 1834.
Prabianto mengatakan, beberapa waktu terakhir masyarakat baru mengetahui bahwa BP Batam meminta Badan Pertanahan Nasional menyerahkan hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang. Padahal, kata Prabianto, secara de facto sebagian lahan di pulau tersebut telah dalam penguasaan dan pemanfaatan warga setempat secara turun-temurun. Masyarakat pun menolak digusur.
Prabianto mengatakan pemerintah ataupun pengembang kawasan tidak bisa sembarang memindahkan masyarakat yang telah lama menempati lahan di Rempang. Dia mengatakan, berdasarkan pada prinsip HAM dan norma yang menjadi target pembangunan berkelanjutan (SDG's), rencana pembangunan semestinya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
"Bukan menghilangkan hak warga. Ini yang harus kami musyawarahkan. Opsi seperti apa yang bisa diberikan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang bisa diterima warganya,” ujarnya.
EKA YUDHA SAPUTRA | IMAM HAMDI | YOGI EKA SAHPUTRA | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | ANDIKA DWI | ANTARA | TEMPO.CO | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Prabowo: Asia Tenggara Kawasan paling Aman dan Tenteram di Dunia