Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Efektivitas Insentif Motor Listrik Atasi Polusi Udara Jakarta

image-gnews
Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah meluaskan target sasaran penerima insentif kendaraan listrik, dari semula adalah UMKM diluaskan menjadi individu. Syarat memperoleh insentif pembelian motor listrik cukup dengan kartu tanda penduduk. Perubahan persyaratan itu diharapkan bisa mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik sekaligus menjadi solusi polusi udara Jakarta. 

Pemerintah meyakini masalah transportasi adalah penyebab utama persoalan polusi udara Jakarta maupun di kota-kota penyangganya. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro meyakini penyebab pencemaran udara DKI ditengarai berasal dari kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil. 

Sigit menjelaskan sektor transportasi menjadi penyumbang 44 persen sumber pencemaran, diikuti sektor industri 31 persen. Karena itu, untuk mengurangi munculnya emisi ini, KLHK juga mendorong penggunaan kendaran listrik. 

Meski penyerapan insentif motor listrik rendah, pemerintah terus melanjutkan program tersebut dengan cara memperluas syarat penerimanya. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa insentif motor listrik diberikan untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, setiap warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik dapat membeli satu unit motor listrik dengan insentif Rp 7 juta. 

"Dasar utama perubahan kebijakan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, 29 Agustus 2023.  

Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat transisi kendaraan listrik dalam waktu dekat.
Amanat Jokowi tersebut dibenarkan langsung oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah mengikuti rapat terbatas membahas polusi udara di Istana Kepresidenan Jakarta pada pekan lalu.

Jokowi lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Penanganan Polusi Udara Jabodetabek. Luhut mengatakan satgas tengah fokus mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Lantaran dia mengklaim kendaraan pribadi menjadi penyumbang terbesar polusi udara. 

"Nah, itu kita percepat proses electric vehicle (kendaraan listrik) dan kemudian Anda lihat ada pengecekan karbon emisi daripada mobil motor sudah mulai dilakukan," kata Luhut. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengatakan pihaknya akan mendorong peralihan ke kendaraan listrik untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Indonesia. Kementerian BUMN juga berupaya menekan penggunaan kendaraan pribadi yang berbasis BBM. 

Sebelumnya, insentif motor listrik diberikan dengan empat syarat. Antara lain pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima subsidi upah, dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Kini semua syarat itu dihapus, sehingga masyarakat bisa mendapatkan insentif dengan hanya bermodalkan KTP.

Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. Adapun berdasarkan laman SISAPIRa per 3 September 2023, insentif yang tersalurkan baru 225 unit.

"Yang kami harapkan adalah percepatan dari regulasi ini (perubahan skema)," kata Budi.

Dia juga menjelaskan optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, menurutnya, industri motor listrik kini juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah.

Menurut Budi, jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. 

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Aismoli pun memastikan jumlah perusahaan yang memenuhi syarat TKDN 40 persen akan terus bertambah.

Di sisi lain, perluasan syarat penerima insentif motor listrik ini menuai kritik. Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai aturan tersebut mengada-ngada dan cenderung dipaksakan. Dia mengatakan sejak awal program insentif motor listrik ini sudah keliru.  

Menurut Yusuf, desain awal kebijakan ini dibuat hanya khusus bagi UMKM agar terlihat sebagai kebijakan pro masyarakat miskin. "Ketika desain tersebut gagal, kini terlihat wajah asli kebijakan ini, yaitu sekedar mendorong penjualan motor listrik," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, 30 Agustus 2023.  

Kegagalan desain awal ini, kata dia, seharusnya memberi kesadaran bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Bukan justru memperluas desain penerima bagi semua penduduk yang telah memiliki KTP. 

Dengan demikian, program tersebut hanya akan sangat menguntungkan bagi produsen motor listrik, tetapi belum tentu menyelesaikan masalah polusi udara di Tanah Air.
Mengingat 85 persen pembangkit listrik Indonesia masih mengandalkan energi fosil, dengan lebih dari 60 persennya mengandalkan batu bara. Sehingga, ia menilai kebijakan subsidi kendaraan listrik hanya pantas ditujukan bagi kendaraan umum, terutama bus listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penggunaan kendaraan listrik tak akan mampu mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Menurut Gilbert, sejumlah program pemerintah itu tidak diaplikasikan melalui pendekatan ilmiah yang berbasis riset data penyebab polusi.

Gilbert menyarankan pemerintah untuk meningkatkan transportasi publik di lokasi yang belum tersedia dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. "LRT dan MRT butuh waktu lama dan biaya besar, namun Transjakarta paling memungkinkan tapi dengan penambahan jalur dan waktu antara (headway) yang tidak lama," ujar dia. 

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu juga menilai pemerintah seharusnya mengumpulkan terlebih dahulu data soal ini sebelum buru-buru menyimpulkan kendaraan bermotor sebagai biang keladi buruknya kualitas udara. 

Menurutnya, sejauh ini pemerintah tak memiliki data pasti berapa jumlah emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor ataupun sumber pencemaran udara lain, seperti penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau industri lainnya.

"Jadi apa sih sumbernya tingginya polusi udara ini. Nah ini sejatinya pertanyaan muncul karena pemerintah belum punya datanya secara official,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023. 

Greenpeace berpendapat pemerintah seharusnya bisa tegas mewajibkan pelaku usaha untuk mengirimkan data emisinya. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Sehingga, pemerintah akan memiliki data yang jelas dari mana sumber pencemaran udara di Indonesia.

Dengan data yang valid, menurut Bondan, pemerintah akan dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah polusi udara. Data tersebut juga bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberikan hukuman kepada para pengusaha yang industrinya menghasilkan emisi melebihi ambang batas. 

"Kemudian setelah itu pemerintah tinggal sajikan datanya kepada publik agar publik juga tahu”, ujarnya. 

Walhi pun meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuka seluruh hasil pengawasan dan hasil evaluasi berkala terhadap perusahaan yang berada di Ibu Kota. Staf Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup Walhi Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan hal itu sangat diperlukan untuk mengetahui lokasi asal sumber pencemaran udara.

Walhi mencatat bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan 5.038 izin lingkungan sejak 2018 sampai 2021. Syahroni menyebutkan ada sekitar 474 usaha dengan izin lingkungan yang tidak taat. Dia menilai izin ini masih sebagian kecil, karena pada 2021 saja Pemprov mengeluarkan izin lingkungan lebih dari 3.000 dokumen.  

474 izin yang tidak taat tersebut juga tidak diketahui apa saja tindakannya dan apa bentuk ketidaktaatannya," kata Syahroni kepada Tempo, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Syahroni menegaskan tersebut menjadi penting karena masyarakat bisa lebih waspada dan dapat ikut memonitoring. Jangan sampai, kata dia, masyarakat tidak tahu bahwa dirinya berada di lokasi yang sebenarnya berbahaya karena ada industri yang mencemari lingkungan dan datanya ditutup oleh pemerintah.  

"Menyembunyikan data pencemaran, sama saja membunuh warga Jakarta secara perlahan, sebab mereka dibiarkan tidak tahu potensi-potensi bahaya yang ditimbulkan oleh industri," tuturnya. 

RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP Sebut Biasanya Sebelum Reshuffle Jokowi Bicara ke Partai Pengusung

22 menit lalu

Sudin, Hasto Kristiyanto, dan Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan pers saat gladi resik Rakernas PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Hasto PDIP Sebut Biasanya Sebelum Reshuffle Jokowi Bicara ke Partai Pengusung

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan persoalan reshuffle diserahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi.


1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Proses Hukum, Respons Jokowi, Anies Baswedan, Mahfud MD

2 jam lalu

Sejumlah suporter The Jak Mania membentangkan kain bertuliskan
1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Proses Hukum, Respons Jokowi, Anies Baswedan, Mahfud MD

Tepat 1 tahun Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Simak kilas balik kronologi, proses hukum, hingga respons tokoh nasional.


BP Batam Klaim Investasi Rempang untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 jam lalu

Seorang nelayan melaut di pesisir Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (3/10/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
BP Batam Klaim Investasi Rempang untuk Kesejahteraan Masyarakat

BP Batam klaim bahwa investasi di Pulau Rempang untuk kesejahteraan masyarakat.


Tidak Setuju Usulan Ombudsman, Bapanas: HET Beras Masih Dibutuhkan

3 jam lalu

Buruh memindahkan karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 20 September 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Perum Bulog dapat mempercepat penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tidak Setuju Usulan Ombudsman, Bapanas: HET Beras Masih Dibutuhkan

Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi menyoroti usulan Ombudsman RI untuk mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras. Menurutnya, penetapan HET beras telah melalui perhitungan yang jelas.


Hotel Sultan Dikosongkan Paksa, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta Jokowi Selesaikan Sengketa

3 jam lalu

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva ketika ditemui di Hotel Sultan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/Riri Rahayu
Hotel Sultan Dikosongkan Paksa, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta Jokowi Selesaikan Sengketa

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Pontjo Sutowo meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan menyelesaikan sengketa Hotel Sultan.


Menag Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Perpecahan dengan Cak Imin di PKB

4 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditemui usai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menag Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Perpecahan dengan Cak Imin di PKB

Menag Yaqut Cholil Qoumas merasa tak memiliki masalah dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.


AISI Berharap Pameran IMOS+ Bantu Lampaui Target Penjualan Sepeda Motor 2023

4 jam lalu

Pengunjung mengamati sejumlah sepeda motor yang dipamerkan pada ajang Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Pameran yang diselenggarakan oleh Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) dengan memamerkan produk dan teknologi terkini industri sepeda motor Indonesia serta berbagai perlengkapan otomotif lainnya itu diikuti oleh 25 merek, di antaranya 14 merek sepeda motor listrik. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
AISI Berharap Pameran IMOS+ Bantu Lampaui Target Penjualan Sepeda Motor 2023

AISI menargetkan penjualan sepeda motor di pasar domestik tahun ini mencapai 5,8 juta-6 juta unit. Pameran IMOS+ menjadi tumpuan.


Andi Widjajanto Jawab Isu Masuk TPN Ganjar dan Mundur dari Lemhannas

4 jam lalu

Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto saat  pengarahan kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Andi Widjajanto Jawab Isu Masuk TPN Ganjar dan Mundur dari Lemhannas

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto belum mengetahui jika dirinya masuk dalam tim pemenangan Ganjar.


Jokowi Singgung Aplikasi Kuasai Data 123 Juta WNI: Kolonialisme Era Modern

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Singgung Aplikasi Kuasai Data 123 Juta WNI: Kolonialisme Era Modern

Jokowi mengaku kaget ketika mendengar informasi adanya aplikasi yang menguasai data 123 juta masyarakat Indonesia.


Menag Yaqut Cholil Qoumas Temui Jokowi di Tengah Ancaman Disiplin PKB

6 jam lalu

Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas menanggapi ihwal wacana PKB  mendisiplinkan dirinya karena bicara soal memilih pemimpin. Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 2 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Menag Yaqut Cholil Qoumas Temui Jokowi di Tengah Ancaman Disiplin PKB

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan ingin melapor kepada Presiden Jokowi.