Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Efektivitas Insentif Motor Listrik Atasi Polusi Udara Jakarta

image-gnews
Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah meluaskan target sasaran penerima insentif kendaraan listrik, dari semula adalah UMKM diluaskan menjadi individu. Syarat memperoleh insentif pembelian motor listrik cukup dengan kartu tanda penduduk. Perubahan persyaratan itu diharapkan bisa mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik sekaligus menjadi solusi polusi udara Jakarta. 

Pemerintah meyakini masalah transportasi adalah penyebab utama persoalan polusi udara Jakarta maupun di kota-kota penyangganya. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro meyakini penyebab pencemaran udara DKI ditengarai berasal dari kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil. 

Sigit menjelaskan sektor transportasi menjadi penyumbang 44 persen sumber pencemaran, diikuti sektor industri 31 persen. Karena itu, untuk mengurangi munculnya emisi ini, KLHK juga mendorong penggunaan kendaran listrik. 

Meski penyerapan insentif motor listrik rendah, pemerintah terus melanjutkan program tersebut dengan cara memperluas syarat penerimanya. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa insentif motor listrik diberikan untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, setiap warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik dapat membeli satu unit motor listrik dengan insentif Rp 7 juta. 

"Dasar utama perubahan kebijakan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, 29 Agustus 2023.  

Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat transisi kendaraan listrik dalam waktu dekat.
Amanat Jokowi tersebut dibenarkan langsung oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah mengikuti rapat terbatas membahas polusi udara di Istana Kepresidenan Jakarta pada pekan lalu.

Jokowi lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Penanganan Polusi Udara Jabodetabek. Luhut mengatakan satgas tengah fokus mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Lantaran dia mengklaim kendaraan pribadi menjadi penyumbang terbesar polusi udara. 

"Nah, itu kita percepat proses electric vehicle (kendaraan listrik) dan kemudian Anda lihat ada pengecekan karbon emisi daripada mobil motor sudah mulai dilakukan," kata Luhut. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengatakan pihaknya akan mendorong peralihan ke kendaraan listrik untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Indonesia. Kementerian BUMN juga berupaya menekan penggunaan kendaraan pribadi yang berbasis BBM. 

Sebelumnya, insentif motor listrik diberikan dengan empat syarat. Antara lain pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima subsidi upah, dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Kini semua syarat itu dihapus, sehingga masyarakat bisa mendapatkan insentif dengan hanya bermodalkan KTP.

Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. Adapun berdasarkan laman SISAPIRa per 3 September 2023, insentif yang tersalurkan baru 225 unit.

"Yang kami harapkan adalah percepatan dari regulasi ini (perubahan skema)," kata Budi.

Dia juga menjelaskan optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, menurutnya, industri motor listrik kini juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah.

Menurut Budi, jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. 

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Aismoli pun memastikan jumlah perusahaan yang memenuhi syarat TKDN 40 persen akan terus bertambah.

Di sisi lain, perluasan syarat penerima insentif motor listrik ini menuai kritik. Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty (IDEAS) Yusuf Wibisono menilai aturan tersebut mengada-ngada dan cenderung dipaksakan. Dia mengatakan sejak awal program insentif motor listrik ini sudah keliru.  

Menurut Yusuf, desain awal kebijakan ini dibuat hanya khusus bagi UMKM agar terlihat sebagai kebijakan pro masyarakat miskin. "Ketika desain tersebut gagal, kini terlihat wajah asli kebijakan ini, yaitu sekedar mendorong penjualan motor listrik," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, 30 Agustus 2023.  

Kegagalan desain awal ini, kata dia, seharusnya memberi kesadaran bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Bukan justru memperluas desain penerima bagi semua penduduk yang telah memiliki KTP. 

Dengan demikian, program tersebut hanya akan sangat menguntungkan bagi produsen motor listrik, tetapi belum tentu menyelesaikan masalah polusi udara di Tanah Air.
Mengingat 85 persen pembangkit listrik Indonesia masih mengandalkan energi fosil, dengan lebih dari 60 persennya mengandalkan batu bara. Sehingga, ia menilai kebijakan subsidi kendaraan listrik hanya pantas ditujukan bagi kendaraan umum, terutama bus listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penggunaan kendaraan listrik tak akan mampu mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Menurut Gilbert, sejumlah program pemerintah itu tidak diaplikasikan melalui pendekatan ilmiah yang berbasis riset data penyebab polusi.

Gilbert menyarankan pemerintah untuk meningkatkan transportasi publik di lokasi yang belum tersedia dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. "LRT dan MRT butuh waktu lama dan biaya besar, namun Transjakarta paling memungkinkan tapi dengan penambahan jalur dan waktu antara (headway) yang tidak lama," ujar dia. 

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu juga menilai pemerintah seharusnya mengumpulkan terlebih dahulu data soal ini sebelum buru-buru menyimpulkan kendaraan bermotor sebagai biang keladi buruknya kualitas udara. 

Menurutnya, sejauh ini pemerintah tak memiliki data pasti berapa jumlah emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor ataupun sumber pencemaran udara lain, seperti penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau industri lainnya.

"Jadi apa sih sumbernya tingginya polusi udara ini. Nah ini sejatinya pertanyaan muncul karena pemerintah belum punya datanya secara official,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023. 

Greenpeace berpendapat pemerintah seharusnya bisa tegas mewajibkan pelaku usaha untuk mengirimkan data emisinya. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Sehingga, pemerintah akan memiliki data yang jelas dari mana sumber pencemaran udara di Indonesia.

Dengan data yang valid, menurut Bondan, pemerintah akan dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah polusi udara. Data tersebut juga bisa menjadi acuan pemerintah untuk memberikan hukuman kepada para pengusaha yang industrinya menghasilkan emisi melebihi ambang batas. 

"Kemudian setelah itu pemerintah tinggal sajikan datanya kepada publik agar publik juga tahu”, ujarnya. 

Walhi pun meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuka seluruh hasil pengawasan dan hasil evaluasi berkala terhadap perusahaan yang berada di Ibu Kota. Staf Advokasi dan Kebijakan Lingkungan Hidup Walhi Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan hal itu sangat diperlukan untuk mengetahui lokasi asal sumber pencemaran udara.

Walhi mencatat bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan 5.038 izin lingkungan sejak 2018 sampai 2021. Syahroni menyebutkan ada sekitar 474 usaha dengan izin lingkungan yang tidak taat. Dia menilai izin ini masih sebagian kecil, karena pada 2021 saja Pemprov mengeluarkan izin lingkungan lebih dari 3.000 dokumen.  

474 izin yang tidak taat tersebut juga tidak diketahui apa saja tindakannya dan apa bentuk ketidaktaatannya," kata Syahroni kepada Tempo, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Syahroni menegaskan tersebut menjadi penting karena masyarakat bisa lebih waspada dan dapat ikut memonitoring. Jangan sampai, kata dia, masyarakat tidak tahu bahwa dirinya berada di lokasi yang sebenarnya berbahaya karena ada industri yang mencemari lingkungan dan datanya ditutup oleh pemerintah.  

"Menyembunyikan data pencemaran, sama saja membunuh warga Jakarta secara perlahan, sebab mereka dibiarkan tidak tahu potensi-potensi bahaya yang ditimbulkan oleh industri," tuturnya. 

RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Basuki Hadimuljono Pastikan Jokowi Berangkat Besok untuk Berkantor di IKN

30 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menuruni tangga mimbar untuk memberikan hadiah sepeda kepada pemenang busana adat terbaik usai upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Basuki Hadimuljono Pastikan Jokowi Berangkat Besok untuk Berkantor di IKN

Basuki menyebutkan kali ini Presiden Jokowi tidak akan membatalkan niatnya untuk berkantor di IKN.


Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Tomang - Medansatria Sepanjang 24,5 Kilometer

39 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan pembangunan MRT Lintas Timur - Barat Fase 1 Tahap 1 di MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Tomang - Medansatria Sepanjang 24,5 Kilometer

Menurut rencana, pembangunan rute MRT dengan 21 stasiun ini ditargetkan rampung pada 2031.


Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

Menkominfo Budie Arie Setiadi menjelaskan alasan Kaesang menggunakan jet pribadi karena sang istri, Erina Gudono sedang hamil besar.


Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Presiden Jokowi merespons dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dari perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee.


Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

3 jam lalu

Aida Suwandi Budiman sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di hadapan Presiden Joko Widodo, Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

Presiden Jokowi melantik Aida Suwandi sebagai sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Jokowi Lantik Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Jabatan Setingkat Menteri

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (kiri) menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Jabatan Setingkat Menteri

Eddy Hartono menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus 2024.


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.


Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

Presiden Jokowi kembali melakukan reshufle kabinet, hari ini, Rabu, 11 September 2024. Kenapa disebut tidak efektif dan boros anggaran?


Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Gus Ipul dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024.


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

4 jam lalu

Aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi mengembalikan kemasan sampah plastik di depan kantor Unilever, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juni 2024. Aksi tersebut membawa 1.851 kemasan plastik khusus brand Unilever yang telah dikumpulkan dalam seminggu dan dikembalikan ke Unilever, aksi itu juga menuntut untuk pihak Unilever bertanggung jawab untuk mengolah sampah plastik yang mereka hasilkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.