Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal-akalan Konglomerat Medan Kabur dari Jerat Hukum, Mengaku Sakit Lalu Raib

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, November 2022. Dia menjadi terdakwa perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. TEMPO/Mei Leandha
Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, November 2022. Dia menjadi terdakwa perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. TEMPO/Mei Leandha
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Rumah mewah di lahan seluas 600 meter di Jalan Sena di kawasan perumahan Komplek Cemara Asri, Medan itu tampak sepi. Pintu pagar rumah milik Mujianto, terpidana kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN), itu tertutup rapat. Tidak tampak ada aktivitas di sana.

“Mujianto jarang ke mari dan jarang sekali terlihat,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu gerbang perumahan tersebut pada Senin, 31 Juli 2023. Enggan disebut namanya, petugas tersebut sempat berdiskusi melalui walkie talkie dengan penjaga rumah Mujianto lantas melarang Tempo untuk mendekati rumah Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) itu. “Saya hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya sambil menghalangi Tempo masuk.

Pertengahan Juni lalu, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Mujianto bersalah dalam kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Putusan yang dilansir dari website MA pada 20 Juni 2023 menyebut Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Mahkamah Agung menghukum Mujianto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara. Namun, putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Mujianto tiba-tiba menghilang pada awal Juli lalu. 

Raibnya Mujianto membuat Kejaksaan kelimpungan. Mereka mendatangi kantor PT ACR di Jalan Sudirman Nomor 29, Kecamatan Medanmaimun, Kota Medan. Namun pulang dengan dengan tangan kosong. Bahkan Kejaksaan sempat terbang ke Jakarta untuk mendatangi rumah Mujianto lainnya di Jalan Prisma 1, Blok B2/10 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Hasilnya pun nihil.

"Kami akan tetap mencari Mujianto.Di mana pun akan diburu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yosgernold Tarigan.

Terjerat Perkara Kredit Macet

Mujianto Alias Anam menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Mujianto juga diminta membayar uang pengganti Rp 13 miliar.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain. Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Sony Immanuel Tarigan justru menyatakan Mujianto tidak bersalah dan menetapkan vonis bebas pada 23 Desember 2022.

Kejaksaan lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Mujianto bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara.

Rurita Ningrum, hakim ad hoc perkara Mujianto, enggan memberi tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Mujianto. Sedangkan Sony Immanuel mengatakan bahwa putusan di tingkat yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung yang menjadi pedoman di perkara Mujianto. 

Mengaku Sakit Lalu Raib

Mujianto tampaknya sudah berencana untuk kabur. Beberapa pekan setelah ketetapan kasasi Mahkamah Agung, Mujianto melalui penasehat hukumnya, Surepno Sarfan, mengajukan surat permohonan pengunduran waktu eksekusi ke Kejaksaan. Dalam surat tertanggal 5 Juli 2023 itu Mujianto mengaku sedang sakit dan perlu berobat. 

Dia berjanji akan kooperatif memenuhi pelaksanaan eksekusi jika sudah menerima salinan putusan MA dan pulih kesehatannya. Namun, Mujianto tidak memenuhi janjinya. Alasan sakit yang dia sampaikan hanya kedok untuk kabur dan menghilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Surepno Sarfan mengaku sudah memberi pandangan dan nasihat supaya Mujianto tidak kabur. “Karena kalau kabur dari proses hukum situasi dia akan lebih sulit. Dan saat itu Mujianto menerimanya,” ujar Surepno.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra mengkritik kinerja Kejaksaan yang tidak segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Menurut Irvan, kelonggaran yang diberikan Kejaksaan itu yang selanjutnya dimanfaatkan Mujianto untuk kabur. 

Menurut Irvan, semestinya Kejaksaan sigap menjalankan putusan Mahkamah Agung. Apalagi, imbuh Irvan, perkara Mujianto adalah kasus korupsi yang semestinya menjadi prioritas penanganan kejaksaan. "Kaburnya Mujianto menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara," kata Irvan. 

Yudi Pratama dari Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Mujianto mengembalikan kerugian negara sudah tepat. "Mestinya kejaksaan segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut agar memberi efek jera Mujianto dan pelaku korupsi dengan modus yang sama di sektor perbankan. Sayang itu tidak dilakukan sehingga terpidana punya kesempatan kabur," katanya.

Koordinator SAHdaR Ibrahim Puteh mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk lebih serius memburu Mujianto. “Apalagi ini bukan pertama kali Mujianto terjerat perkara pidana. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak bisa menyentuh konglomerat,” ujarnya.

Jejak Kelam Mujianto

Selain perkara kredit macet di BTN Cabang Medan, Mujianto juga pernah terjerat persoalan hukum lain. Pada 2015, Mujianto pernah terlibat kasus penjualan tanah eks HGU di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Perusahaan Mujianto, PT ACT yang membangun dan menjual rumah toko di lahan tersebut. Namun, Mujianto tidak tersentuh hukum. 

Selanjutnya pada 2018, Mujianto kembali berurusan dengan kepolisian. Dia pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena kasus dugaan penipuan lahan. Saat itu Mujianto sempat menjadi buronan polisi dan tertangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.

Tetapi, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penahanan terhadap Mujianto justru ditangguhkan. Alasan Kejaksaan saat itu, Mujianto memberikan uang jaminan Rp 3 miliar. Kasus tersebut juga lantas dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

"Ini bukti kesaktian Mujianto. Apakah kesaktiannya akan berlanjut di kasus kredit macet BTN? Jawabannya tergantung kepada keseriusan para penegak hukum,” ujar praktisi hukum Muslim Muis.

***

Liputan ini adalah kerja sama Tempo dengan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Tribun Medan, dan LBH Medan.

Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

3 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

4 hari lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.