Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Airlangga Hartarto dalam Pusaran Korupsi Izin Ekspor CPO

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto santer disebut dalam penyidikan anyar dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. 

Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.

Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis hakim menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun dalam perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak siginifikan, yaitu menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. 

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut dalam keterangan resmi penetapan tersangka 15 Juni lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Disebut Lin Che Wei

Dalam laporan utama Majalah Tempo berjudul “Tergelincir Minyak Sawit” edisi Ahad, 30 Juli 2023, nama Airlangga ikut terserat lewat Lin Che Wei. Pria 54 tahun ini merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Dalam tim itu, Lin Che Wei mengurusi bidang pangan dan pertanian sehingga ia turut mengurus kelangkaan minyak goreng sebagai produk turunan kelapa sawit. Menurut para penyidik di Kejagung, para terdakwa korupsi minyak goreng, termasuk Lin Che Wei, berulang kali menyebut nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng.

Penyidik mulai menggali peran Airlangga dan Lutfi dalam dalam pemeriksaan Lin Che Wei pada 13 Juni 2022. Pertanyaan penyidik kepada Lin Che Wei hanya berfokus pada peran Airlangga dan Lutfi dalam kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola pungutan ekspor dari perusahaan sawit. Adapun Airlangga Hartarto menjabat Ketua Komite Pengarah BPDPKS.

Pada 2021, dana yang terkumpul di BPDPKS mencapai Rp 71,6 triliun. Penentu penggunaan alokasi dana BPDPKS adalah Komite Pengarah BPDPKS. Namun dana BPDPKS belum sempat dikucurkan karena aturan pengendalian harga minyak goreng berganti. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 gagal mengembalikan stok minyak goreng.

Menteri Perdagangan kala itu, Muhammad Lutfi, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022. Aturan itu menerapkan larangan terbatas kepada produsen mengekspor minyak sawit mentah dan sejumlah produk turunannya untuk menjaga stok domestik. Akan tetapi, minyak goreng tetap langka.

Selanjutnya, keluar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 pada 15 Februari 2022. Aturan ini mewajibkan perusahaan memasok 20 persen total ekspor CPO mereka untuk kebutuhan dalam negeri, yang dikenal dengan sebutan domestic market obligation (DMO). Perusahaan yang memenuhi rasio itu akan mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Kejaksaan Agung menemukan penyelewengan dalam pengambilan kebijakan penyelesaian kelangkaan minyak goreng. Dari aturan yang berganti-ganti itu, jaksa menilai ada kerugian negara. "Kami sedang mengusut perbuatan signifikan yang melawan hukum,” kata Ketut.

Airlangga diduga mempengaruhi sejumlah kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Sementara itu, Lutfi menjadi pelapis Airlangga dalam mengambil kebijakan. 

Dalam sebuah pemeriksaan, Lin Che Wei mengaku kerap berkomunikasi dengan Airlangga mengenai persoalan minyak goreng. Pada 27 Januari 2022, misalnya, dia diminta Airlangga membuat presentasi implementasi distribusi minyak goreng serta penghitungan kebutuhan dana
BPDPKS. Lin Che Wei juga melaporkan berbagai hasil rapat dengan pengusaha kelapa sawit yang membahas kelangkaan minyak goreng. 

Lin Che Wei juga mengaku menghadiri berbagai rapat bersama Komite Pengarah BPDPKS yang dipimpin Airlangga. Rapat itu mengundang narasumber utama BPDPKS pada periode Januari-awal Februari 2022. Narasumber utama BPDPKS terdiri atas empat pengusaha kelapa sawit, yakni Franky Oesman Widjaja dari Sinar Mas Group; Martias Fangiono dari First Resources; Martua Sitorus, pendiri Wilmar Group; dan Arif Patrick Rahmat dari PT Triputra Agro Persada. Dalam rapat itu, Airlangga memimpin keputusan menyalurkan Rp 7 triliun subsidi minyak goreng dari dana BPDPKS.

Penyidik Kejaksaan Agung menyebut Lin Che Wei sebagai penghubung pengusaha kelapa sawit dengan Airlangga dan Lutfi. Misalnya, dalam perubahan kebijakan menjadi skema larangan terbatas pada rapat 24 Januari 2022. Lutfi meminta Lin Che Wei menyampaikan perubahan itu kepada Airlangga. Tiga hari kemudian, Lutfi membahas perubahan kebijakan tersebut bersama para narasumber utama BPDPKS tersebut.

Seorang sumber di Kejaksaan Agung mengatakan Airlangga mengetahui semua isi rapat antara Lin Che Wei, Kementerian Perdagangan, dan para pengusaha kelapa sawit. Meski jaksa belum menemukan Airlangga mendapatkan keuntungan finansial dari perannya dalam kasus ini, kebiiakan-kebijakannya cenderung menguntungkan pengusaha sawit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kesaksian dan pernyataan Lin Che Wei, jaksa meluaskan pertanyaan untuk Airlangga. Tak hanya mengenai dampak kerugian negara akibat kelangkaan minyak goreng, jaksa juga bertanya ihwal penggunaan dana sawit BPDPKS untuk subsidi produksi biodiesel B30. Subsidi ini diberikan kepada pengusaha sebagai insentif produksi campuran solar dan minyak nabati dengan rasio 70:30 persen itu.

Dua jaksa mengatakan kerugian negara akibat penggunaan dana sawit ini mencapai triliunan rupiah. Ketika dimintai konfirmasi soal ini, Ketut tidak menampim hitungan jaksa. "Tapi saya belum mendapatkan informasi detailnya," katanya.

Airlangga juga tak merespons surat permintaan wawancara Tempo lewat beberapa stafnya. Ketika ditemui selepas acara konferensi pers devisa hasil ekspor di kantornya pada Jumat, 28 Juli lalu, ia irit bicara. "No comment. Ini kasus ekonomi,” tuturnya.

Bukan Politisasi

Pemeriksaan terhadap peran Airlangga dalam kasus ini dilakukan menjelang tahun politik Pemilu 2024. Apalagi, tidak lama setelah ia diperiksa sebagai saksi, posisi Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar digoyang melalui isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar. Pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Airlangga juga dilakukan empat bulan sebelum penutupan calon pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Di saat bersamaan, Airlangga juga ditengarai sedang mendekati partai koalisi pengusung capres Anies Baswedan. Anies adalah kandidat yang tidak didukung Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataan Ahad, 30 Juli 2023, Kejaksaan Agung RI menegaskan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bukanlah politisasi. 

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad, 30 Juli 2023.

Ketut menegaskan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus korupsi menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai pada kasus CPO.

Ketut menyebut pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses. Ia menegaskan pemanggilan itu dilakukan dengan adanya Putusan Mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata 5-8 tahun pidana penjara. 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T.

Oleh karena itu, lanjut Ketut, untuk menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset), maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka. Ia menjelaskan pemanggilan Airlangga dan Lutfi diperlukan untuk mendudukan persoalan hukum secara terang dan obyektif terkait kebijakan diambil di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” tutur Ketut. 

Ketut menyatakan penyidik memiliki wewenang untuk memanggil siapapun demi kepentingan penyidikan. Ia menegaskan Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.

“Semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI mengatakan akan memanggil Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO pada Selasa nanti, 1 Juli 2023.

"Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M. Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut kepada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.

Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Lutfi kembali dilakukan dalam rangka pengembangan dari tiga tersangka korporasi. Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

EKA YUDHA SAPUTRA | ERWAN HERMAWAN

Pilihan Editor: BW Minta Firli Bahuri Cs Mundur atau Diberhentikan dari KPK Usai Kisruh Kasus Basarnas

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

4 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

5 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

5 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Perjalanan ACE Hardware, Tak Lagi di Indonesia Setelah 31 Desember 2024

8 hari lalu

PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) menyelenggarakan Public Expose di Gedung Kawan Lama, Jakarta, pada Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/Defara
Perjalanan ACE Hardware, Tak Lagi di Indonesia Setelah 31 Desember 2024

Profil ACE Hardware yang pamit dari Indonesia mulai Desember 2024.


Baru Dipuji Airlangga sebagai Indikator Pertumbuhan Ekonomi, Ace Hardware Pamit

8 hari lalu

Ace Hardware. Foto/Twitter
Baru Dipuji Airlangga sebagai Indikator Pertumbuhan Ekonomi, Ace Hardware Pamit

Ace Hardware akan menghilang dari Indonesia, setelah pemegang lisensinya tidak memperpanjang kerja sama dan akan mendirikan ritel dengan nama baru


Banyak Kalangan Kelas Menengah Turun Kasta, Siapa yang Termasuk Kelompok Kelas Menengah?

9 hari lalu

Ilustrasi suasana sebuah mall
Banyak Kalangan Kelas Menengah Turun Kasta, Siapa yang Termasuk Kelompok Kelas Menengah?

Kelompok kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran berkisar Rp2.040.262 sampai Rp9.909.844 per kapita per bulan pada 2024.


Airlangga Sebut Kelas Menengah Merosot: Daya Tahan Perekonomian Bisa Reot

9 hari lalu

Antrean mengular di pintu masuk pusat perbelanjaan mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 8 April 2024 menjelang Lebaran IdulFitri. TEMPO/Desty Luthfiani.
Airlangga Sebut Kelas Menengah Merosot: Daya Tahan Perekonomian Bisa Reot

Pernyataan Airlangga soal anjloknya kelas menengah selaras dengan data BPS bahwa penduduk kelas menengah Indonesia turun terus sejak 2019.


5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

11 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. bimcbali.com
5 Alternatif Pengganti Minyak Goreng Kelapa Sawit untuk Memasak

Sederet minyak nabati alternatif pengganti minyak goreng kelapa sawit untuk memasak yang lebih sehat.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

11 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Jumlah Kelas Menengah Turun, Airlangga Hartarto: Ini Scaring Effect

13 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie saat acara dialog berjudul Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024 Acara yang dihadiri para mantan menko perekonomian dan pejabat lainnya itu guna membahas potensi kelas menengah sekaligus momentum perayaan HUT ke-58 Kemenko Perekonomian. TEMPO/Tony Hartawan
Jumlah Kelas Menengah Turun, Airlangga Hartarto: Ini Scaring Effect

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kelas menengah penting sebagai motor penggerak perekonomian. Namun angkanya menurun.