Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Aliran Duit Rp 119 Miliar ke Mr X di Kasus Korupsi BTS Kominfo

image-gnews
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung menjamin akan terus menelusuri aliran duit dari kasus  korupsi BTS Kominfo tahun anggaran 2020-2022. Salah satunya tentang dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak, yakni ke Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi, jajaran Kominfo, dan seseorang yang disebut Mr X. “Semua pasti ditelusuri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Ketut, bukti Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut adalah adanya serangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung. Penyitaan tersebut berupa asset dan uang dari para tersangka, maupun dari pihak lainnya dalam perkara ini. “Kami menyita sana dan sini, itu berarti ada aliran dana yang kami telusuri,” ujar Ketut.

Hingga saat ini, Kejagung memang sudah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek itu diduga menjadi bancakan hingga merugikan negara Rp 8 triliun. Sederet nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya bekas Menteri Kominfo Johhny G. Plate; mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kejagung juga menetapkan tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Terbaru Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki. Perusahaan Yusrizki ditengarai menjadi penyedia panel surya dalam proyek itu dan ikut mendapatkan aliran duit korupsi dari proyek BTS di Kominfo. Suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, sebagai pemegang saham mayoritas PT Basis Utama Prima.

Dokumen yang sempat dilihat Tempo memunculkan dugaan bahwa aliran uang BTS tidak hanya berhenti terhadap delapan tersangka tersebut. Dalam dokumen itu disebutkan, bahwa salah satu tersangka diduga mengumpulkan setoran dari para vendor proyek BTS 4G yang jumlahnya mencapai Rp 119 miliar. Uang itu ditengarai diberikan oleh empat perusahaan yang diterima secara bertahap, baik langsung maupun tidak langsung. Uang diduga dikumpulkan lalu dialirkan ke sejumlah pihak untuk memuluskan jalannya proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang saweran ini. Salah satu yang disebut adalah aliran uang kepada jajaran di Bakti sebanyak Rp 6,2 miliar. Selain itu, uang disebut juga dialirkan kepada staf di Kominfo sebanyak Rp 10 miliar.

Selain dua aliran uang tersebut, ada pula uang Rp 6 miliar yang disetorkan kepada seseorang berinisial S untuk mengurus perkara BTS yang tengah diusut aparat hukum. S diduga ditunjuk oleh seseorang yang disebut sebagai pihak X.

Aliran uang kepada Mr X tak berhenti di situ, sebab si tersangka juga menyebut kembali menyerahkan Rp 52,5 miliar dalam kesempatan berbeda. Mr X kembali disebut menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kesempatan selanjutnya.

Tak hanya Mr X, penyerahan uang oleh salah satu tersangka kepada Mr Y sebanyak Rp 10 miliar dan Mr Z sebanyak Rp 27 miliar. Belum diketahui tujuan pemberian uang tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran uang ini, Ketut Sumedana tidak membantah atau membenarkan. Dia mengatakan tidak mungkin mengungkap secara gamblang mengenai aliran uang dalam kasus korupsi proyek BTS. “Kami tidak mungkin mengungkap secara gamblang bagaimana aliran uangnya, siapa yang menerima tak mungkin kami ungkap. Karena kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan belum mengetahui dugaan adanya aliran uang kepada staf di Kominfo. Dia mengatakan Inspektorat Jenderal berusaha menulusuri dana BTS 4G untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana perintah pelaksana tugas Menteri Kominfo Mahfud Md. Akan tetapi, Usman belum mengetahui temuan-temuan apa saja yang sudah didapatkan oleh inspektorat. “Saya belum tahu sejauh mana hasilnya,” kata dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Tibiko Zabar mendesak Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran duit dari kasus korupsi BTS dan menjerat pihak lainnya menjadi tersangka. Dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun, dia menganggap tak mungkin uang itu berhenti kepada 8 orang tersangka. Dia meyakini masih ada pihak lain yang mesti dimintai tanggung jawab dalam perkara ini. “Karena itu sejak kemarin kami dorong agar aliran dana ini ditelusuri,” kata dia.

Tibiko menilai Kejagung perlu menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri setiap aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS. Menurut dia, dengan penerapan pasal pencucian uang, Kejagung dapat menemukan pelaku lainnya dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Semua kemungkinan harus dikejar,” ujar dia.

Pilihan Editor: Profil M. Yusrizki, Petinggi Perusahaan Suami Puan yang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

17 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

21 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

21 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

23 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

24 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

25 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.