Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Babak Baru Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah sumringah mendengar kabar langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kemnaker Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan baru itu disahkan pada Kamis, 1 Juni lalu.

“Ini kabar baik di tengah situasi pemerintah Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi ILO 190, terkait bagaimana pengusaha menyediakan tempat kerja yang nyaman dan inklusif. Terutama bagi pekerja perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual,” kata Mirah kepada Tempo, Rabu, 7 Juni lalu.

Mirah menilai Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 itu bisa menjadi salah satu jaminan terhadap pemberian rasa aman bagi pekerja. Keberadaan aturan saja tidak cukup, mesti ada langkah lain untuk menjamin aturan tersebut dijalankan dengan baik. 

Sebab, selama ini tidak semua aturan bisa dijalankan sesuai harapan. Salah satu contohnya ada di perkara upah murah. Meski pemerintah memberi batasan dan membuat aturan untuk menjamin pekerja mendapatkan upah layak namun di lapangan masih banyak pengusaha yang menggaji pekerja di bawah upah minimum. 

Melihat situasi ini, Mirah mengatakan, Kemnaker perlu bekerja keras. Dia berharap ada komitmen nyata untuk mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. “Regulasi ini jangan cuma menjadi catatan prestasi di sisa waktu kepemimpinan pemerintah periode ini,” ujarnya.

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menginstruksikan pengusaha membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Anggota Satgas berasal dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

“Tapi sampai saat ini kami belum mendapat informasi Satgas yang dimaksud seperti apa,” kata Mirah.

Menurut Mirah, instruksi pembentukan Satgas perlu dipertegas. Sebab, mendampingi korban kekerasan seksual bukan perkara mudah. Harus ada konsep yang jelas sehingga bisa membantu korban bersuara.

Berdasarkan pengalaman Mirah selama melakukan advokasi para korban kekerasan seksual, rata-rata korban enggan bersuara. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pendamping. “Banyak faktor yang menyebabkan mereka enggan bersuara. Bisa karena kasus ini minim bukti atau tidak ada saksi,” kata Mirah.

Sebagian korban juga dalam kondisi yang sulit secara hukum sehingga mereka takut jika bersuara justru dikriminalkan. “Ada kekhawatiran justru dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Belum lagi bisa dapat intimidasi, diputus kontrak, atau dipecat dari pekerjaannya,” ujar Mirah.

Hal tersebut diamini Rizki—bukan nama sebenarnya—salah satu karyawan perusahaan startup di Jakarta yang pernah mengalami pelecehan verbal oleh atasannya. Perempuan 24 tahun ini mengaku takut untuk mengadu karena tidak ada aturan yang menjamin perlindungan terhadap korban yang bersedia bersuara. 

Oleh karena itu, dia setuju dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, tetapi pemilihan anggotanya harus selektif. Sebab keberadaan Satgas bisa memberi rasa aman dan bisa menjadi tempat untuk melakukan pengaduan. Terlebih, regulasinya sudah jelas tertuang dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

“Tapi anggota Satgas harus betul-betul dilihat latar belakangnya. Kalau yang jadi anggota punya hubungan dekat dengan pelaku, misalnya, nanti malah pendampingan untuk korban nggak akan jalan dan malah bias,” kata Rizki kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

Belum lagi, lanjut Rizki, jika nanti Satgas melanggar ketentuan privasi, kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kerja justru bisa menjadi gossip yang memojokkan korban. Karena itu, menurutnya, anggota Satgas harus ditunjuk melalui serangkaian tes. “Malah mungkin bagus kalau sekalian dari luar yang tidak ada hubungannya dengan pertemanan di kantor,” ujar Rizki.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190. Ratifikasi Konvensi ILO 190 itu akan memperkuat landasan hukum Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. 

Sebab, implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menurutnya akan cukup sulit ketika mengharuskan adanya perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan. Pasalnya, hanya sedikit serikat buruh atau serikat pekerja yang memiliki PKB. 

“Tapi intinya, ya, Kepmenaker harus tetap dilaksanakan. Terlepas ada PKB atau tidak, ada serikat buruh atau serikat pekerja atau tidak. Supaya kejadian pemaksaan staycation terhadap pekerja perempuan oleh atasannya tidak terulang,” kata Elly kepada Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Elly, pemerintah perlu memberi sanksi dan menjalankan pengawasan agar aturan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik. 

Pengusaha Sudah Fasilitasi Pengaduan, Satgas Adalah Penegasan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap seluruh pengusaha memastikan perlindungan terhadap para pekerja mereka, termasuk memastikan mereka tidak mengalami pelecehan seksual. Hariyadi mengatakan telah menyebarkan informasi dan salinan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 kepada para pengusaha anggota Apindo. 

“Itu masih berproses. Masih kami sosialisasikan, jadi belum kelihatan hasilnya,” kata Hariyadi ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 7 Juni 2023. 

Ihwal pembentukan Satgas, Hariyadi menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan.  Namun sejauh ini, kata Hariyadi, ketika terjadi sesuatu yang mengarah kepada upaya pelecehan atau kekerasan seksual, perusahaan sudah memiliki saluran pengaduan. Bentuknya bukan Satgas, melainkan melekat pada divisi sumber daya manusia.

Skema itu pun, kata dia, sudah berjalan cukup lama. “Kalau ada yang dirugikan, di level perusahaan sebenarnya sudah banyak penanganan. Ini kan gara-gara kasus ajakan staycation oleh bos di Cikarang, jadi seolah-olah kayak menjadi pandangan negatif,” Hariyadi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menampik jika Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dirilis setelah ada kasus ajakan staycation bos kepada karyawannya untuk syarat perpanjangan kontrak. Skandal tersebut terjadi di salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Mei lalu.

Melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Ida berharap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja bisa lebih terjamin. "Kelahiran Kepmenaker ini mendindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ujar Ida di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.

Ida menegaskan Kepmenaker ini berprinsip keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan pelakunya. Aturan dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Termasuk sesama pegawai. 

"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa, mungkin korbannya pemberi kerja,” kata dia. 

Ida berjanji Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan korban. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja masing-masing. 

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor hanya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. “Segera kami koordinasikan dan monitor,” kata Afriansyah melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Berapa Kisaran Harga Rumah di Sana?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

6 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

9 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

11 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

11 hari lalu

Stay & Swing di Swiss-Belresort Dago Heritage
Menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage: Pilih Paket Liburan Anda

Swiss-Belresort Dago Heritage menawarkan paket-paket spesial yang dirancang untuk memastikan masa menginap Anda menjadi pengalaman yang tak terlupakan


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

12 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

15 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

15 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.