Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Babak Baru Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah sumringah mendengar kabar langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kemnaker Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan baru itu disahkan pada Kamis, 1 Juni lalu.

“Ini kabar baik di tengah situasi pemerintah Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi ILO 190, terkait bagaimana pengusaha menyediakan tempat kerja yang nyaman dan inklusif. Terutama bagi pekerja perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual,” kata Mirah kepada Tempo, Rabu, 7 Juni lalu.

Mirah menilai Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 itu bisa menjadi salah satu jaminan terhadap pemberian rasa aman bagi pekerja. Keberadaan aturan saja tidak cukup, mesti ada langkah lain untuk menjamin aturan tersebut dijalankan dengan baik. 

Sebab, selama ini tidak semua aturan bisa dijalankan sesuai harapan. Salah satu contohnya ada di perkara upah murah. Meski pemerintah memberi batasan dan membuat aturan untuk menjamin pekerja mendapatkan upah layak namun di lapangan masih banyak pengusaha yang menggaji pekerja di bawah upah minimum. 

Melihat situasi ini, Mirah mengatakan, Kemnaker perlu bekerja keras. Dia berharap ada komitmen nyata untuk mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. “Regulasi ini jangan cuma menjadi catatan prestasi di sisa waktu kepemimpinan pemerintah periode ini,” ujarnya.

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menginstruksikan pengusaha membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Anggota Satgas berasal dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

“Tapi sampai saat ini kami belum mendapat informasi Satgas yang dimaksud seperti apa,” kata Mirah.

Menurut Mirah, instruksi pembentukan Satgas perlu dipertegas. Sebab, mendampingi korban kekerasan seksual bukan perkara mudah. Harus ada konsep yang jelas sehingga bisa membantu korban bersuara.

Berdasarkan pengalaman Mirah selama melakukan advokasi para korban kekerasan seksual, rata-rata korban enggan bersuara. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pendamping. “Banyak faktor yang menyebabkan mereka enggan bersuara. Bisa karena kasus ini minim bukti atau tidak ada saksi,” kata Mirah.

Sebagian korban juga dalam kondisi yang sulit secara hukum sehingga mereka takut jika bersuara justru dikriminalkan. “Ada kekhawatiran justru dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Belum lagi bisa dapat intimidasi, diputus kontrak, atau dipecat dari pekerjaannya,” ujar Mirah.

Hal tersebut diamini Rizki—bukan nama sebenarnya—salah satu karyawan perusahaan startup di Jakarta yang pernah mengalami pelecehan verbal oleh atasannya. Perempuan 24 tahun ini mengaku takut untuk mengadu karena tidak ada aturan yang menjamin perlindungan terhadap korban yang bersedia bersuara. 

Oleh karena itu, dia setuju dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, tetapi pemilihan anggotanya harus selektif. Sebab keberadaan Satgas bisa memberi rasa aman dan bisa menjadi tempat untuk melakukan pengaduan. Terlebih, regulasinya sudah jelas tertuang dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

“Tapi anggota Satgas harus betul-betul dilihat latar belakangnya. Kalau yang jadi anggota punya hubungan dekat dengan pelaku, misalnya, nanti malah pendampingan untuk korban nggak akan jalan dan malah bias,” kata Rizki kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

Belum lagi, lanjut Rizki, jika nanti Satgas melanggar ketentuan privasi, kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kerja justru bisa menjadi gossip yang memojokkan korban. Karena itu, menurutnya, anggota Satgas harus ditunjuk melalui serangkaian tes. “Malah mungkin bagus kalau sekalian dari luar yang tidak ada hubungannya dengan pertemanan di kantor,” ujar Rizki.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190. Ratifikasi Konvensi ILO 190 itu akan memperkuat landasan hukum Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. 

Sebab, implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menurutnya akan cukup sulit ketika mengharuskan adanya perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan. Pasalnya, hanya sedikit serikat buruh atau serikat pekerja yang memiliki PKB. 

“Tapi intinya, ya, Kepmenaker harus tetap dilaksanakan. Terlepas ada PKB atau tidak, ada serikat buruh atau serikat pekerja atau tidak. Supaya kejadian pemaksaan staycation terhadap pekerja perempuan oleh atasannya tidak terulang,” kata Elly kepada Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Elly, pemerintah perlu memberi sanksi dan menjalankan pengawasan agar aturan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik. 

Pengusaha Sudah Fasilitasi Pengaduan, Satgas Adalah Penegasan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap seluruh pengusaha memastikan perlindungan terhadap para pekerja mereka, termasuk memastikan mereka tidak mengalami pelecehan seksual. Hariyadi mengatakan telah menyebarkan informasi dan salinan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 kepada para pengusaha anggota Apindo. 

“Itu masih berproses. Masih kami sosialisasikan, jadi belum kelihatan hasilnya,” kata Hariyadi ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 7 Juni 2023. 

Ihwal pembentukan Satgas, Hariyadi menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan.  Namun sejauh ini, kata Hariyadi, ketika terjadi sesuatu yang mengarah kepada upaya pelecehan atau kekerasan seksual, perusahaan sudah memiliki saluran pengaduan. Bentuknya bukan Satgas, melainkan melekat pada divisi sumber daya manusia.

Skema itu pun, kata dia, sudah berjalan cukup lama. “Kalau ada yang dirugikan, di level perusahaan sebenarnya sudah banyak penanganan. Ini kan gara-gara kasus ajakan staycation oleh bos di Cikarang, jadi seolah-olah kayak menjadi pandangan negatif,” Hariyadi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menampik jika Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dirilis setelah ada kasus ajakan staycation bos kepada karyawannya untuk syarat perpanjangan kontrak. Skandal tersebut terjadi di salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Mei lalu.

Melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Ida berharap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja bisa lebih terjamin. "Kelahiran Kepmenaker ini mendindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ujar Ida di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.

Ida menegaskan Kepmenaker ini berprinsip keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan pelakunya. Aturan dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Termasuk sesama pegawai. 

"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa, mungkin korbannya pemberi kerja,” kata dia. 

Ida berjanji Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan korban. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja masing-masing. 

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor hanya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. “Segera kami koordinasikan dan monitor,” kata Afriansyah melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Berapa Kisaran Harga Rumah di Sana?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak Produk Lokal Disebut Terafiliasi Israel Kena Boikot, Bos Apindo: Kami Siapkan Data

45 menit lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Banyak Produk Lokal Disebut Terafiliasi Israel Kena Boikot, Bos Apindo: Kami Siapkan Data

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan banyak produk lokal yang disebut terafiliasi dengan Israel ikut kena boikot.


PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

1 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan kemungkinan investor ragu berinvestasi untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur setelah salah satu partai dan pasangan Capres ingin mempertahankan ibu kota di DKI Jakarta.


PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

11 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menanggapi soal pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan capres Anies Baswedan soal IKN.


Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

12 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) bersama anggota Apindo lainnya dalam konferensi pers Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara mengenai ramai boikot produk Israel.


Ekonomi Digital Disebut Kunci untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ini Penjelasan Bos Apindo

12 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani dalam acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ekonomi Digital Disebut Kunci untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ini Penjelasan Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu kunci penting untuk mewujudkan visi Indonesia emas 2045.


Ketua Apindo Beberkan 3 Tantangan Industri untuk Kembangkan Ekonomi Digital

13 jam lalu

Pekerja melakukan pengecekan jaringan di Kampus Pusat Data H2, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 22 Juni 2023. Kampus Pusat Data H2 menjadi salah satu pusat penyimpanan data digital karya Indonesia dengan tujuan memperkuat infrastruktur ekonomi digital Indonesia sehingga meningkatkan pertumbuhan dan kekuatan ekonomi Indonesia di dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Apindo Beberkan 3 Tantangan Industri untuk Kembangkan Ekonomi Digital

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan tiga tantangan yang dihadapi industri untuk mengembangkan ekonomi digital.


Bos Apindo Serahkan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Digital ke 3 Perwakilan Capres-Cawapres

14 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Bos Apindo Serahkan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi Digital ke 3 Perwakilan Capres-Cawapres

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyerahkan rekomendasi kebijakan untuk ekonomi digital Indonesia ke capres dan cawapres.


Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Cerita Baik dan Buruknya Teknologi Digital, Ungkit James Bond hingga..

Sri Mulyani mengenang perkembangan teknologi digital, jika di masa lalu yang hanya impian dan kini sudah menjadi hal yang lumrah.


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Bekasi Dikepung Macet Akibat Demo Buruh, Ini Dampaknya untuk Pengusaha

4 hari lalu

Demo buruh di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis petang, 23 November 2023. Tempo/Adi Warsono
Bekasi Dikepung Macet Akibat Demo Buruh, Ini Dampaknya untuk Pengusaha

Arus lalu lintas macet parah akibat demo buruh di Bekasi pada Kamis, 23 November 2023, dinilai sangat merugikan pengusaha.