Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RO, 16 tahun, yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, RO diperkosa oleh 11 orang mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian.

Namun yang menjadi kisruh di tengah masyarakat adalah pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho dalam konferensi pers 31 Mei 2023. Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan dalam kasus RO.

Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.

Agus menuturkan alasan dia mengganti dikai 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada dalil KUHP. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ujarnya.

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Namun diksi pemerkosaan anak berganti persetubuhan di bawah umur dianulir oleh pakar hukum pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulawesi Tengah IrjenAgus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. 

"Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul berpendapat Kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ujar Chairul.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus di Parimo bisa disebut pemerkosaan. Ia menjelaskan, sepanjang persetubuhan dilakukan terhadap perempuan di bawah umur yang belum dewasa, bisa dikategorikan sebagai perkosaan. Sebab, lanjutnya, ada pola relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dengan perempuan yang belum dewasa.

Menurut Fickar, meski persetubuhan itu dilakukan atas suka sama suka, tindakan tersebut sudah merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak. Fickar juga menyebut tindakan ini juga bisa disebut non-forcible rape atau perkosaan tanpa paksaan.

“Karena posisi perempuan dalam posisi yang oleh hukum dianggap belum dewasa atau memiliki kemampuan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam melakukan sebuah perbuatan orang dewasa,” kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Kejahatan Seksual


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memakai istilah kasus di Parimo sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sejak dilaporkan orang tua korban, kesaksian korban atas 11 pelaku masih menghadapi kendala pembuktian, terutama menahan pelaku dari anggota Brimob atas inisial MKS.

“KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik ke Polda Sulawesi Tengah karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo,” kata Jasra dalam pesan kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti juga senada menyebut kasus ini sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini mengatakan tidak ada dalih suka sama suka dalam kasus pemerkosaan anak.

"Saya mendesak Kapolri bertindak jika ada penyidik melindungi rekannya yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Retno dalam pesan tertulis.

Terlepas dari polemik diksi yang dipakai dalam kasus ini, Polda Sulteng tampak sepakat menghukum berat para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Joko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal ini, kata dia, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.“Pasal ini yang kami terapkan. Bapak Kapolda juga menyatakan penerapan pasal tersebut,” kata Joko saat dihubungi.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sulawesi Tengah menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yalni menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP agar pelaku dihukum lebih berat. 

"Agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023.

Poengky menjelaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, bisa digunakan juga Padal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku. Apabila melihat pasal perulangan kejahatan, ujar Poengky, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. "Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ujar dia. 

Ia mengatakan Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid. Poengky berujar Kompolnas tidak melihat ada pasal "lunak" karena diduga menyangkut anggota.

"Kami tidak melihat hal itu. Perwira tinggi berpangkat Irjen Pol seperti Sambo dan Teddy Minahasa saja tetap diproses hukum tegas kok,” ujar Poengky.

Kepada polisi, korban mengatakan ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda di Parigi Moutong dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AA; AS; A, yang masih buron; dan anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua berinisial MKS. MKS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan telah ditahan pada 3 Juni kemarin.

Pilihan Editor: Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

5 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

7 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

15 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


BPBD Sulteng Sebut Tiga Kecamatan di Buol Terendam Banjir

18 hari lalu

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
BPBD Sulteng Sebut Tiga Kecamatan di Buol Terendam Banjir

BPBD Sulteng belum mengetahui pasti jumlah warga terdampak banjir tersebut.


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

22 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.