Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RO, 16 tahun, yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, RO diperkosa oleh 11 orang mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian.

Namun yang menjadi kisruh di tengah masyarakat adalah pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho dalam konferensi pers 31 Mei 2023. Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan dalam kasus RO.

Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.

Agus menuturkan alasan dia mengganti dikai 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada dalil KUHP. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ujarnya.

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Namun diksi pemerkosaan anak berganti persetubuhan di bawah umur dianulir oleh pakar hukum pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulawesi Tengah IrjenAgus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. 

"Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul berpendapat Kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ujar Chairul.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus di Parimo bisa disebut pemerkosaan. Ia menjelaskan, sepanjang persetubuhan dilakukan terhadap perempuan di bawah umur yang belum dewasa, bisa dikategorikan sebagai perkosaan. Sebab, lanjutnya, ada pola relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dengan perempuan yang belum dewasa.

Menurut Fickar, meski persetubuhan itu dilakukan atas suka sama suka, tindakan tersebut sudah merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak. Fickar juga menyebut tindakan ini juga bisa disebut non-forcible rape atau perkosaan tanpa paksaan.

“Karena posisi perempuan dalam posisi yang oleh hukum dianggap belum dewasa atau memiliki kemampuan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam melakukan sebuah perbuatan orang dewasa,” kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Kejahatan Seksual


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memakai istilah kasus di Parimo sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sejak dilaporkan orang tua korban, kesaksian korban atas 11 pelaku masih menghadapi kendala pembuktian, terutama menahan pelaku dari anggota Brimob atas inisial MKS.

“KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik ke Polda Sulawesi Tengah karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo,” kata Jasra dalam pesan kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti juga senada menyebut kasus ini sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini mengatakan tidak ada dalih suka sama suka dalam kasus pemerkosaan anak.

"Saya mendesak Kapolri bertindak jika ada penyidik melindungi rekannya yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Retno dalam pesan tertulis.

Terlepas dari polemik diksi yang dipakai dalam kasus ini, Polda Sulteng tampak sepakat menghukum berat para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Joko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal ini, kata dia, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.“Pasal ini yang kami terapkan. Bapak Kapolda juga menyatakan penerapan pasal tersebut,” kata Joko saat dihubungi.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sulawesi Tengah menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yalni menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP agar pelaku dihukum lebih berat. 

"Agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023.

Poengky menjelaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, bisa digunakan juga Padal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku. Apabila melihat pasal perulangan kejahatan, ujar Poengky, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. "Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ujar dia. 

Ia mengatakan Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid. Poengky berujar Kompolnas tidak melihat ada pasal "lunak" karena diduga menyangkut anggota.

"Kami tidak melihat hal itu. Perwira tinggi berpangkat Irjen Pol seperti Sambo dan Teddy Minahasa saja tetap diproses hukum tegas kok,” ujar Poengky.

Kepada polisi, korban mengatakan ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda di Parigi Moutong dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AA; AS; A, yang masih buron; dan anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua berinisial MKS. MKS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan telah ditahan pada 3 Juni kemarin.

Pilihan Editor: Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

4 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

Wanita muda di India dalam kondisi kritis akibat dibakar oleh ibunya karena hamil tanpa suami.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

11 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

13 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bocah Perempuan 13 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Juru Parkir di Tambora Jakbar

Pemerkosaan itu terjadi siang hari saat orang tua korban bekerja.


Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

15 hari lalu

Aktor dan komedian Russell Brand menjadi salah satu seleb yang menyatakan
Buntut Tuduhan Kekerasan Seksual, Tur Stand Up Comedy Russell Brand Ditunda

Russell Brand dituduh memperkosa, melakukan pelecehan seksual, dan melecehkan banyak wanita. Namun dia dengan tegas membantahnya


Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

16 hari lalu

Russell Brand. Vera Anderson/WireImage
Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

Russell Brand bantah tuduhan melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, pelecehan fisik, dan emosional


39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

22 hari lalu

Usman Hamid
39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

Tragedi Tanjung Priok juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi.


Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

23 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Pengakuan Tetangga Kiai Abal-abal Tersangka Kekerasan Seksual di Semarang, Tanah Dikeruk Jadi Bunker Tanpa Izin

Rumah Anwar yang juga dipakai pondok berada di bawah kediaman Yanti, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.


Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

23 hari lalu

Christina Ricci. Instagram.com/@riccigrams
Christina Ricci Beri DUkungan untuk Korban Kejahatan Danny Masterson

Christina Ricci juga mengungkapkan pengalaman pribadi dengan kekerasan seksual