Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

image-gnews
Sejumlah kendaraan listrik yang digunakan oleh delegasi KTT ke-42 ASEAN dan tim pengawal pengamanan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Sejumlah kendaraan listrik yang digunakan oleh delegasi KTT ke-42 ASEAN dan tim pengawal pengamanan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRabu, 3 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satunya di dalamnya ada standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat eselon I dan II, serta pegawai negeri sipil atau PNS.

Di bagian lampiran peraturan tersebut disebutkan nominal biaya untuk pengadaan sepeda motor listrik maksimal Rp 28 juta per unit. Sementara kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit. Sedangkan anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I maksimal Rp 966.804.000 per unit atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sedangkan mobil listrik bagi pejabat eselon II maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal atau Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan aturan itu mengikuti Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/ atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Lisbon, satuan biaya dalam aturan itu bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik. "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon pada Senin, 22 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan baru operasional pemerintah, baik itu konvensional atau kendaraan listrik, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, (kendaraan) listrik lebih tinggi 10 persen," ujar Lisbon.

Artinya, kata Lisbon, standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah dengan 10 persen. “Jadi bukan menaikkan, tapi rata-rata harga kendaraan listrik memang relatif lebih mahal,” ucap dia.

Pemerintah Dinilai Salah Logika

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai aturan itu lebih condong membuat kementerian dan lembaga akan menghamburkan uang. “Ada kesalahan logika pemerintah, karena untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik seharusnya ekosistemnya dulu yang dibangun,” ujar dia.

Menurut Bhima, seharusnya lembaga pembiayaan mau menyalurkan dana dengan bunga murah untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik.  Stasiun pengisian daya listrik juga harus ada di setiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau tempat publik. “Selain itu pemerintah seharusnya memberi contoh menggunakan transportasi publik bukan menambah jumlah kendaraan pribadi,” tutur Bhima.

Senada dengan Bhima, Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) Yoseph Billie mengatakan kebijakan itu kurang tepat. Menurut dia, lebih baik anggaran itu diberikan kepada sektor usaha mikro kecil menengah atau UMKM, misalnya seperti penjual tahu dan tempe dengan sepeda motor.

“Saya rasa jangan dimulai dari atas, tapi dari yang di bawah untuk lebih efisiensi, kalau memang anggaran itu ada ya,” ucap Billie.

Sementara, ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas itu jelas merupakan arah kebijakan yang salah. Dia menilai hal itu menunjukkan ketidakberpihakan pada kepentingan publik, terlebih kepentingan rakyat miskin.

Menurut Yusuf, dalam situasi perekonomian yang sedang sulit di tengah resesi global saat ini, seharusnya anggaran yang tidak urgent (tidak penting) semakin dibatasi. “Bahkan dihapus, bukan justru dinaikkan alokasi anggarannya,” ucap Yusuf.

Minat Masyarakat Rendah

Namun, ekonom yang juga Direktur Segara Institut Pieter Abdullah Redjalam berpandangan lain. Dia mengatakan bahwa jika berada di posisi pemerintah dan bercita-cita membangun ekosistem kendaraan listrik, dia juga akan melakukan hal yang sama. Dia mengaku memahami tujuan pemerintah yaitu untuk membangun industri kendaraan listrik yang membutuhkan permintaan.

“Saat ini permintaan tersebut masih sangat rendah, belum bisa memberikan dorongan untuk industri tumbuh,” tutur Pieter.

Sehingga, menurut dia, untuk mendorong permintaan itu pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat dan menganggarkan anggaran kendaraan dinas. Khusus untuk anggaran kendaraan dinas, Pieter berujar, kebijakan itu sama saja dengan saat pengadaan kendaraan konvensional.

Namun, dia menilai, dengan membeli kendaraan listrik bisa mendorong tumbuhnya industrinya. Karena hal itu sebagai bagian dari upaya hilirisasi, serta menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi dari sumber daya alam yang dimiliki. Selain itu, kata Pieter, ujung-ujungnya juga menciptakan lapangan kerja. 

“Manfaat jangka panjangnya sangat besar. Kita harus melihatnya dengan kacamata yang sama,” kata dia.

Sementara penggagas Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK), Peter Kho menyambut gembira PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu. Karena, menurut dia, pemerintah merupakan role model bagi masyarakat. “Sehingga jika mereka menggunakan kendaraan listrik secara masif tentu sangat membantu edukasi kepada masyarakat,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dampak terhadap industri, menurut Peter, akan sangat bagus. Dia menilai justru industri sudah menunggu, ditambah lagi sudah ada aturan sebelumnya yang jelas yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Juga dengan beralihnya pemerintah kepada kendaraan listrik maka pertumbuhan populasinya juga akan meningkat secara drastis,” tutur Peter yang juga Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli).

Namun, Yusuf Wibisono dari IDEAS mengatakan jika pemerintah ingin mendukung kendaraan listrik, seharusnya dukungan itu diarahkan untuk bus listrik yang akan menopang transportasi massal. Bukan mobil listrik atau sepeda motor listrik yang akan semakin memperparah kemacetan jalan raya. 

Di tahapan ini, di mana sekitar 60 persen pembangkit listrik adalah PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) batu bara, dia menilai mendorong kendaraan listrik dengan subsidi mobil dan motor listrik adalah upaya palsu penurunan emisi. “Tidak bermakna,” tutur Yusuf.

Mendukung bus listrik, kata dia, tidak hanya akan memperbaiki transportasi massal di Indonesia, namun juga mendukung industri nasional. Karena industri dalam negeri sudah mampu memproduksi bus listrik meski Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) masih terbatas, di bawah 40 persen.

“Dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar kemampuan industri bus listrik dalam negeri semakin tangguh dengan TKDN semakin tinggi,” ucap dia.

Alokasi Anggaran Kendaraan Dinas Meningkat

Yusuf menjelaskan alokasi anggaran kendaraan dinas tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Kenaikan anggaran kendaraan dinas, meski diberi embel-embel ‘kendaraan listrik’, Yusuf berujar, esensinya adalah alokasi untuk kepentingan birokrasi.

“Ini menjadi terlihat sebagai kebijakan yang dipaksakan, mengada-ada. Terlihat seperti berpihak kepada agenda pengurangan emisi karbon, tapi substansi sebenarnya adalah memberi keuntungan kepada produsen kendaraan listrik,” tutur Yusuf.

Menurut dia, akar kebijakan ini adalah insensitivitas kebijakan anggaran yang sudah menahun. Setiap tahun, anggaran untuk belanja barang, termasuk perjalanan dinas, dan pengadaan kendaraan dinas di dalamnya, mencapai sekitar 20 persen dari total belanja pemerintah pusat. “Pola ini tidak berubah baik sebelum maupun setelah pandemi Covid-19.”

Hal itu juga serupa dengan belanja gaji pegawai, sekitar 20 persen dari total belanja pemerintah pusat setiap tahunnya. Sementara, total anggaran untuk kepentingan birokrasi setiap tahunnya sekitar 40 persen dari total belanja pemerintah pusat. 

“Tentu kita berharap sensitivitas anggaran terutama di masa sulit, yang diwujudkan dengan alokasi anggaran yang semakin menurun untuk hal tidak urgent seperti kendaraan dinas,” ucap Yusuf.

Sementara, Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengklarifikasi bahwa, satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu memiliki ketentuan yang berlaku. “Mentang-mentang di standar biaya ada, kemudian semuanya diadain berapa itu eselon I dan eselon II, tidak bisa," kata dia.

Salah satu ketentuannya, Amnu berujar, harus merujuk pada Barang Milik Negara atau BMN. Jadi, masing-masing kementerian mempunyai inventaris kendaraan yang masih bagus atau tidak, maupun rusak ringan atau berat.  Lalu, untuk rujukan pengadaan kendaraan operasional bisa merujuk pada Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kemudian ada syarat lain yang mutlak, yen ono duite (kalau ada uangnya). Kalau ada dananya baru bisa, kalau nggak ada ya nggak bisa meskipun di sini ada banyak, kalau nggak ada duitnya nggak bisa," tutur dia.

Direktur Celios Bhima mengatakan, daripada anggaran pengadaan kendaraan listrik pejabat ditingkatkan, lebih baik, duitnya digunakan untuk perluasan bantuan sosial atau Bansos. Selain itu, subsidi pupuk untuk menghadapi el nino (fenomena pemanasan suhu muka laut) juga sangat diperlukan, dan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pemborosan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik itu justru bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kementerian dan lembaga harus melakukan pencadangan belanja atau automatic adjustment untuk menghadapi situasi yang menantang ke depan. “Pengadaan kendaraan listrik yang mahal justru kontradiksi,” tutur Bhima.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: INDEF Sebut 80,77 Persen Masyarakat Tak Setuju dengan Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

23 jam lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
Jasa Marga Tambah Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area

Jasa Marga menambah stasiun pengisian baterai mobil listrik di rest area jalan tol selama mudik Lebaran.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

2 hari lalu

Seorang petugas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengisi daya kendaraan listrik yang digunakan selama KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Sabtu 2 September 2023. Media Center KTT ASEAN 2023/Risa Krisadhi
Daftar SPKLU Sepanjang Tol Jawa dan Wilayah Lain untuk Mudik Lebaran 2024

Menjelang arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 33 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah jalan tol di Indonesia telah disiapkan.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Luhut Sebut BYD Groundbreaking Pabrik di RI pada Juli 2024: Indonesia jadi Hub Produksi Mobil Listrik di Asia Tenggara

9 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut BYD Groundbreaking Pabrik di RI pada Juli 2024: Indonesia jadi Hub Produksi Mobil Listrik di Asia Tenggara

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan produsen electric vehicle (EV) atau mobil listrik BYD akan berinvestasi di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

14 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

17 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Hyundai LG Indonesia Produksi Sel Baterai April 2024, Pasok 150 Ribu Kendaraan Listrik

20 hari lalu

Presiden Jokowi saat meninjau pabrik baterai sel PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. [Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden]
Hyundai LG Indonesia Produksi Sel Baterai April 2024, Pasok 150 Ribu Kendaraan Listrik

Indonesia direncanakan bakal memproduksi sel baterai listrik dari PT HLI mulai April 2024.


Apa Itu SPT Tahunan?

21 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.