TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar paksa puluhan ruko serobot bahu jalan di Pluit. Penindakan terhadap puluhan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ini berawal dari laporan ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Riang Prasetya beberapa kali membuat laporan soal penyerobotan bahu jalan ini. Ia pernah mengadukan masalah ini pada 2020. Ia kembali melapor sebanyak tiga kali pada Agustus, Oktober dan Desember 2022 ditujukan ke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan dan Wali Kota Jakarta Utara, tapi tak ada respons.
Pengaduannya baru ditanggapi ketika sampai di Balai Kota. Laporan Riang Prasetya ke Pemprov DKI Jakarta dilakukan pada Januari hingga Februari 2023. Viralnya video saat dia berdebat dengan pemilik ruko di media sosial turut membantu isu ini menjadi perhatian masyarakat luas. “Lalu setelah 3 hari ditindaklanjuti (Pemprov) saya diajak audiensi dan diskusi menyampaikan apa permasalahannya kemudian saya presentasi,” katanya pada Tempo.
Di hadapan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Riang Prasetya melakukan presentasi soal masalah ruko yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), hingga menyerobot bahu jalan, dan saluran air atau got.
Heru Budi lalu memerintahkan jajarannya untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. “Sesuai aturan saja, kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu. Saya sudah minta Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakarta Utara untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru Budi saat menghadiri Acara Gerakan Menanam di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Usai viral masalah ini, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menggelar rapat bersama PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
PT JBI merupakan pengembang ruko. Sedangkan Jakpro yang dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengonfirmasi jika tanah tempat ruko-ruko itu berdiri diperuntukan untuk bahu jalan.
Berdasarkan Pergub 31 tahun 2022 tentang aset dan peta PPN di Jakarta 1, bangunan ruko itu dilengkapi dengan lahan parkir bersama. Namun, lahan parkir itu malah digunakan pemilik untuk meluaskan ruko melebihi dari sertifikatnya.
“Kalau untuk ini seharusnya ada IMB global satu kawasan bukan satu kavling-kavling. Parkir bersama ini di luar kepemilikan lahan,” kata Jogi, kepada Tempo, Senin, 15 Mei 2023.
Total jumlah ruko yang bermaslah sebanyak 42 unit. Beberapa pemilik mau membongkar sendiri hingga tersisa 22 ruko yang dibongkar paksa.
Tepat pada Rabu, 24 Mei 2023 sebanyak 22 ruko itu akhirnya dibongkar paksa oleh 200 personel Satpol PP DKI dan tim gabungan.
Para pemilik ruko sebelumnya telah diberi kesempatan terakhir selama empat hari untuk membongkar sendiri bagian bangunan ruko mereka yang memakan jalan dan menutup saluran air. Mereka diberi batas waktu sejak Jumat, 19 Mei hingga 23 Mei 2023 kemarin untuk membongkar sendiri. Namun, tidak semua pemilik mentaatinya.
Proses pembongkaran pun diwarnai penolakan sejumlah pemilik ruko dan karyawannya. Mereka melakukan demonstrasi terhadap ketua RT, Riang Prasetya.
Kepala Seksi Komunikasi Informasi Publik Oota Administrasi Jakarta Utara Ruki Cita Munggaran, saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Mei 2023 mengatakan demonstrasi ditujukan kepada ketua RT Riang Prasetya. Sementara hubungan pemilik ruko dengan pemerintah Kota Jakarta Utara, Ruki berjalan baik.
Usai dilakukan pembongkaran paksa, lahan bekas perluasan ruko-ruko ini akan dikembalikan ke fungsi yang seharusnya, yaitu bahu jalan, parkir massal, dan saluran air. Pembangunan berikutnya dilakukan oleh pemilik toko, tapi diawasi oleh pemerintah.
“Jelas sementara ini pasca pembongkaran sebenarnya kita sedang berusaha. Pasti seperti itu, zonasinya itu kan saluran air dan bahu jalan. Dikembalikan ke fungsinya sesuai dengan zonasinya, katanya.
Pilihan Editor: Ruko di Pluit Dibongkar Paksa karena Serobot Bahu Jalan, Kasatpol PP Bantah Tudingan Soal Bekingan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.