TEMPO.CO, Jakarta - Para staf Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tiba-tiba mendapat pekerjaan tambahan. Sudah satu pekan ini mereka memantau penjualan minyak goreng merk Minyakita di niaga elektronik atau e-commerce.
Sejak Januari lalu Minyakita langka di pasar. Harga minyak goreng yang biasanya dibanderol Rp 14.000 per liter di pasar tradisional itu juga melonjak menjadi Rp 17.000. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan salah satu penyebabnya adalah masyarakat kelompok menengah ke atas yang biasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita. Karena itu dia meminta supaya penjualan Minyakita di niaga elektronik dihentikan.
“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono pada Kamis, 9 Februari 2023.
Hasilnya, sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita diturunkan atau take down per Kamis lalu. Sebanyak 937 karto atau 11.246 liter Minyakita dari para pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram, dicegah penjualannya. Jumlah tersebut tidak seberapa dibanding rata-rata pasokan Minyakita yang mencapai 300 ribu ton per bulan.
Selain di niaga elektronik, larangan penjualan Minyakita juga berlaku di pasar ritel modern. Penjualan Minyakita di pasar ritel modern juga dianggap sebagai penyebab berkurangnya pasokan minyak goreng untuk masyarakat miskin di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga:
Toh, tudingan bahwa pasar ritel modern sebagai salah satu penyebab kelangkaan Minyakita dibantah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey. "Selain memang tidak banyak disuplai, peminatnya (di ritel modern) tidak maksimal, tidak banyak," ujar Roy.
Menurut Roy, selama ini ritel modern lebih banyak menjual minyak goreng merk lain. “Jumlah Minyakita tidak lebih dari 5 persen dari total minyak lainya yang dijual di retail,” ujarnya. Para konsumen ritel lebih memilih merek lain atau minyak goreng kemasan premium yang relatif selalu tersedia setiap waktu. Volume pasokan Minyakita yang diterima setiap ritel tidak lebih dari lima dus per bulan.
Di tengah belum jelasnya penyebab kelangkaan Minyakita, Kementerian Perdagangan lantas mewajibkan semua pembeli Minyakita untuk menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP saat bertransaksi. Pembelian juga dibatasi maksimal lima kilogram dan dilarang dijual kembali. Pemerintah juga menaikan batas pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk Minyakita menjadi 450 ribu ton dari semula 300 ribu ton pada akhir Januari lalu. Namun, Minyakita masih tetap langka di pasaran, harga minyak goreng ini juga tak kunjung melandai.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengatakan, sengkarut pengelolaan Minyakita sudah terjadi sejak tahun ketika pemerintah menyerahkan pengelolaan ke swasta. Disparitas harga yang terlalu lebar antara Minyakita dengan minyak premium akan menyebabkan pengusaha enggan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Pun memicu terjadinya pelanggaran, termasuk penimbunan.
"Penimbunan merupakan resiko yang akan selalu ada, jika intervensi stabilisasi harga membuat disparitas harga," ujar Yeka.
Yeka menyebut, ada dua disparitas harga dalam Minyakita ini, Pertama disparitas harga antara harga Minyakita dengan harga minyak goreng komersial. Kedua disparitas harga bahan baku, yaitu CPO yang digunakan untuk memproduksi Minyakita dengan harga CPO untuk keperluan memproduksi minyak curah untuk industri.
"Pengawasan kata kuncinya. Jadi kebijakan disparitas harga mesti bersanding kuat dengan kebijakan pengawasan yang ketat. Manakala pengawasan lemah, maka penimbunan menjadi keniscayaan dan akan terus berulang setiap tahun," kata Yeka.
Yeka menyebut, sejak bulan Agustus 2022 pihaknya telah memberikan tindakan korektif kepada Kementerian Perdagangan atas maladministrasi kebijakan stabilisasi minyak goreng. Salah satu tindakan korektifnya adalah meminta Kementerian Perdagangan menyerahkan pengelolaan Minyakita ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ombudsman memberikan tindakan korektif. Namun itu tidak dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan akhirnya terjadi seperti ini," kata Yeka.
Persoalan lain adalah program Mandatory Biodiesel B35. Langkah pemerintah mengubah B20 menjadi B35 membuat pasokan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk energi melonjak dari 9 juta kiloliter menjadi 13 juta kiloliter. Selain itu, pemerintah menetapkan harga jual CPO untuk biodiesel lebih tinggi ketimbang untuk Minyakita. Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan penambahan volume serapa CPO untuk energi dan perbedaan harga itu yang menjadi salah satu pemicu pelanggaran di lapangan.
Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita adalah keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan kepada swasta. Jika manajemen Minyakita sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah maka permainan harga bisa dicegah.
Salah satu lembaga pemerintah yang berpotensi mampu mengelola Minyakita, menurut Sahat, adalah Badan Urusan Logistik atau Bulog. "Bulog itu sudah punya jaringan hampir di 300 kabupaten, ngapain kita melalui perusahaan swasta," kata Sahat.
Salah satu dugaan penimbunan Minyakita adalah temuan 515 ton Minyakita di gudang di kawasan Marunda, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari lalu. Saat itu Menteri Zulkifli bersama Satuan Tugas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak terhadap ketersediaan produk Minyakita di PT Bina Karya Prima (PT BKP). PT Bina Karya Prima produsen terbesar Minyakita di Indonesia.
"Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO (domestic market obligation),” kata Zulkifli Hasan. PT BKP lantas diminta mempercepat distribusi Minyakita.
Toh, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut bersuara terkait adanya dugaan penimbunan Minyakita. Luhut mengatakan telah memerintahkan Satgas Pangan Polri melakukan penindakan terhadap para pelaku penimbunan Minyakita. "Kalau ada yang bermain-main, akan kami tutup," tuturnya. Hasil tindakan Satgas Pangan Polri tersebut akan dievaluasi per minggu.
Pilihan editor: Bom Waktu Lonjakan Inflasi Tersebab Kelangkaan Minyakita
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.