Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir dari Tarik Ulur Penahanan Lukas Enembe

image-gnews
Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan yang lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi topik di sejumlah media tanah air. Politikus Partai Demokrat tersebut akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 10 Januari 2023 saat sedang makan di restoran berinisial SG tak jauh dari Bandara Sentani, Jayapura. Komisi menengarai Lukas Enembe hendak kabur.

Tarik ulur penahanan Lukas Enembe sudah terjadi sejak 14 September 2022 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Lukas Enembe bersama Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah, dam Omaltinus Omaleng, Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus korupsi. Alex mengatakan penetapan tersebut sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat itu, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta saat itu.

Temuan PPATK yang mencengangkan

Setelah penetapan tersangka, PPATK mengumumkan temuan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dalam temuan tersebut, PPATK mendeteksi aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022.

“Tuduhan gratifikasi yang dijatuhkan terhadap tersangka Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar. PPATK menemukan ketidakwajaran dari pengelolaan uang Lukas Enembe yang jumlahnya ratusan miliar dari 12 hasil analisis. Per hari ini, KPK telah melakukan blokir rekening Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar yang telah diblokir KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

KPK telah berulangkali memanggil Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Lukas kerap mangkir dari pemanggilan tersebut dengan alasan sakit. Berdasarkan klaim tim kuasa hukum dan dokter pribadi, Lukas Enembe disebut-sebut memerlukan penanganan medis dari dokter di Singapura.

Pada 3 November 2023, KPK membentuk sebuah tim untuk diberangkatkan ke Jayapura guna memeriksa Lukas Enembe. Tim tersebut berisikan dari tim dokter KPK serta tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Keberangkatan tim tersebut juga dilakukan dengan koordinasi dengan aparat keamanan di Jayapura dan juga pemerintah pusat melalui Mahfud Md. Dalam pemeriksaan tersebut, tim dokter KPK menemukan Lukas Enembe dalam kondisi sakit dan belum siap menjalani pemeriksaan tersangka.

“Saya ajak ngobrol bagaimana kodisi fisik beliau. Terus ketemu juga dengan ibu Lukas Enembe, kawan-kawan beliau, bahkan tadi ada kakak perempuan beliau. Tadi rangkulan dengan kita dengan hangat penuh kekeluargaan,” kata Firli dalam konferensi pers pasca pemeriksaan. 

Pasca pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum Enembe kembali mencoba perutungannya agar kembali mendapat restu dari komisi antirasuah agar kliennya dapat pergi keluar negeri. Pada 28 November 2022, tim kuasa hukum kembali mengajukan surat permohonan izin berobat ke luar negeri. Anggota tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan dalam permohanan kali ini disertakan pula surat rekomendasi dari dokter dari RS Mount Elizabeth, Singapura.

“Kami telah menyampaikan kepada KPK surat rekomendasi bertandatangan dr. Peter Chang ahli neurologis di sana agar diberikan izin merawat Bapak Lukas di Singapura,” kata Petrus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta.

Penetapan tersangka yang kedua 


Pada 5 Januari 2023, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, KPK langsung menahan pemberi suapnya, Rijantono Lakka yang juga ditetapkan tersangka. Adapun Lukas saat itu belum ditahan dengan alasan keamanan dan kesehatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rijantono Lakka diketahui memberikan uang gratifikasi senilai Rp.1 miliar kepada Lukas Enembe agar mendapat tiga buah proyek jangka panjang selama periode 2019-2021 senilai Rp 41 miliar. Alex Marwata juga memberitahukan Rijanto Lakka menyulap perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua, dari perusahaan farmasi menjadi pengerjaan proyek infrastruktur pada tahun 2016 sejak dirinya dekat dengan Lukas Enembe.

“Saat mendapat proyek pembangunan, PT TBP belum berpengalaman sama sekali dalam proyek pembangunan infrastruktur,” kata Alex dalam konferensi penahanan.

Dari cawe-cawe pemenangan tender proyek tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan lain yang terjadi. Lukas Enembe dan beberapa pejabat lain disebut-sebut menerima keuntungan sebesar 14 persen dari proyek setelah dipotong pajak. KPK juga menduga Rijantono Lakka memberikan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar kepada Lukas Enembe.

Lima hari berselang, pada 10 Januari 2023 merupakan akhir kejar-kejaran Lukas Enembe dengan KPK. Komisi menciduk Lukas Enembe saat sedang makan papeda di restoran SG di dekat Bandara Sentani, Jayapura. Saat penangkapan tersebut, Lukas dikabarkan hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara melalui jalur pesawat. 

Korban tewas

Saat Lukas Enembe ditangkap, sejumlah massa melakukan aksi ricuh di depan Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Kapolda Papua Mathius D Fakhiri mengatakan ada 19 orang yang ditangkapkan dari kericuhan dua tempat tersebut.

“Dari 19 orang tersebut, satu orang meninggal dunia terkena tembakan petugas. Kami sedang mengusut hal ini dan mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar dia pada 11 Januari 2023.

Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pemeriksaan. Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah tim dokter menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kata dia, penahanan Lukas Enembe akan ditangguhkan sampai keterangan lebih lanjut dari dokter.

“Kami menjamin pemeriksaan Lukas Enembe ini akan tetap memperhatikan hak-hak yang dimiliki tersangka dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Pada 12 Januari 2023, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas Enembe telah siap menjalani pemeriksaan. Dia pun dibawa ke Gedung KPK dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Brimob, dan Gegana. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus mengatakan pemeriksaan tersebut belum menyentuh substansi materi perkara yang menjerat Enembe.

“Bapak Lukas baru ditanyakan soal riwayat hidupnya saja,” ujar dia saat ditemui Tempo pasca proses pemeriksaan dengan tim penyidik.

Baca: Terkait Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp.1,5 T

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

42 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

47 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan