TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life, Senin, 5 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.
Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life harus menghentikan kegiatan usahanya. Wanaartha Life juga wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dibentuk tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan data, informasi maupun dokumen yang diperlukan tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan,” ujar Ogi.
OJK mencatat 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life. Namun menurutnya, jumlah total peserta mencapai kurang lebih 100 ribu karena ada yang terdaftar secara berkelompok. Pihaknya pun menunggu tim likuidasi melakukan verifikasi untuk mengetahui jumlah pemegang polis secara pasti.
Adapun Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sejauh ini telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen ihwal perkara perusahaan asurani Wanaartha Life. Pihaknya juga telah meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan tersebut.
“OJK juga sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajemen perusahaan, meminta update perkembangan terkini kondisi peruahaan, meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen,” ujar Friderica, Senin, 5 Desember 2022.
Pertemuan dengan manajemen tersebut, kata Frideriaca, dilakukan pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022, dan 25 Maret 2022. Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaarta Life sebanyak lima kali. Pertama, pada 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan pada 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022, dan 19 September 2022.
Selanjutnya: Wanaartha Life Segera Gelar RUPSLB