TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, menyatakan puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut telah melayangkan gugatan class action terhadap BPOM, Kementerian Kesehatan dan 7 perusahaan farmasi. Para korban menuntut ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami karena kasus ini.
“Jadi memang sudah saya layangkan, sudah ter-register,” kata Al Araf dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 November 2022.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi menyampaikan hingga kini ada sekitar 50 orang keluarga korban atau pasien yang telah menjalin komunikasi intens dengan pihaknya untuk mengajukan gugatan tersebut.
Awan menyatakan 50 keluarga itu berasal dari wilayah berbeda mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali. Selain komunikasi melalui grup chat, Awan menyebutkan pihaknya telah melakukan pertemuan keliling.
“Kami sih sudah sepakat bahwa ruang untuk melakukan upaya adalah ruang gugatan class action,” kata Awan. ia menambahkan, seluruh korban, termasuk keluarga dari korban yang meninggal dan pasien rawat jalan, sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme gugatan.
Selain perdata, Awan menyatakan bahwa sangat memungkinkan mereka juga mengajukan gugatan pidana terhadap para pihak yang saat ini belum dijerat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, ia mengatakan saat ini korban masih fokus di gugatan class action dan mendesak agar perawatan intensif terus dilakukan hingga pasien pulih.
Awan menyatakan pemerintah dan juga perusahaan farmasi harus bertanggung jawab dan memberikan ganti kerugian yang layak bagi para korban. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak korban yang mengalami masalah kesehatan karena masalah gagal ginjal akut ini.
"Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Itulah mengapa ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta," kata dia.
Gugatan itu pun dianggap penting agar menjadi peringatan bagi pemerintah dan industri farmasi obat untuk tidak main-main dengan nyawa manusia. Selain itu, mereka menilai pemerintah seharusnya bisa mencegah kondisi keracunan obat seperti ini mengingat hal ini bukan kasus yang pertama di dunia.
Jalani Cuci Darah
Desi, ibu dari Wulan (bukan nama sebenarnya), bocah yang menjadi salah satu pasien gagal ginjal akut terisak menceritakan kronologi penyakit yang menjangkit anaknya dalam tiga bulan terakhir. Sheena kini disebut masih tak sadarkan diri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Dia menceritakan awalnya Wulan mengonsumsi paracetamol yang diberikan oleh rumah sakit tempat anaknya dirawat karena mengalami demam tinggi hingga 40 derajat celcius. Usai diberikan obat, Desi mengatakan anaknya sempat muntah-muntah.
“Tiba-tiba dia bangun tidur bilang mau pipis terus dia bilang ‘Bunda aku mau pipis tapi nggak bisa keluar’,” tutur Desi dalam agenda konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan hari ini Rabu, 30 November 2022.
Kejadian itu menjadi permulaan bagi Wulan sebelum mengetahui bahwa dia dinyatakan mengidap gagal ginjal akut. Bocah berusia empat tahun itu menjalani perawatan di RSCM sejak 10 September 2022.
Saat di RSCM, Wulan awalnya dirawat di ruang gawat darurat. Namun dia kemudian dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Keesokan harinya, dokter memberitahu Desi bahwa anaknya harus menjalani cuci darah sebagai pengobatan untuk mengeluarkan racun.
Wulan disebut sempat menjalani cuci darah selama 4 kali. Kondisinya pun sempat membaik. Akan tetapi kondisi Wulan kembali menurun setelah menjalani perawatan sekitar 4 hingga 5 hari tanpa alat bantu.
“Gara-gara itu dia harus masuk PICU lagi. Yang awalnya dia masih sadar di hari Minggu dia harus pakai ventilator,” kata Desi.
Di Atas Ambang Batas
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan gagal ginjal akut pada anak yang meningkat sejak Agustus hingga akhir Oktober lalu dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Propilen Glikol (PG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) di atas ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun telah menetapkan tiga perusahaan produsen obat sirup plus satu perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka. Tiga produsen obat tersebut adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries sementara satu perusahaan pemasok bahan baku adalah CV Samudera Chemical.
Kementerian Kesehatan telah mendatangkan obat Fomepizole dari sejumlah negara untuk menangani pasien gagal ginjal akut. Menurut data Kemenkes hingga awal November lalu, terdapat 304 anak yang mengalami masalah tersebut dengan 159 diantaranya meninggal.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Catatan: Artikel ini telah diedit pada 4 Desember 2022 dengan mengubah nama korban demi kenyamanan pihak terkait.
Judul artikel ini diubah pada 5 Desember 2022, pukul 09.43 WIB. Sebelumnya berjudul "Nestapa Keluarga Korban Ginjal Akut". Terima kasih.
Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.