Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

image-gnews
Sejumlah kambing memakan sampah - sampah di kawasan pemukiman nelayan Manunggal, Cilincing, Jakarta Utara, Ahad, 18 September 2022. Para pemilik kambing terpaksa membiarkan hewan ternaknya memakan sampah karena sulitnya mencari rumput di Ibu Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah kambing memakan sampah - sampah di kawasan pemukiman nelayan Manunggal, Cilincing, Jakarta Utara, Ahad, 18 September 2022. Para pemilik kambing terpaksa membiarkan hewan ternaknya memakan sampah karena sulitnya mencari rumput di Ibu Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi untuk orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp500 ribu.

“Sejauh ini, memang kami baru menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi denda. Kalau dalam Perda, itu sanksinya denda uang maksimal Rp500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” kata Asep.

Upaya Pemprov agar Warga Sadar Sampah

Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah. “Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.

Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.

 Peserta mengumpulkan sampah saat mengikuti lomba membersihkan sungai Ciliwung di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Lomba mebersihkan sungai Ciliwung itu digelar untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada lingkungan dan menjaga kelestarian sungai. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tak Cukup Sekadar Drone

Sementara itu, pakar tata kota, Yayat Supriatna, menilai yang perlu menjadi perhatian Pemprov adalah proses dalam menindak orang yang buang sampah sembarangan. “Sebetulnya efektivitas itu adalah dari ketika ada perangkat kaya ETLE juga. Ada perangkat, ada peralatan, nangkap orang buang sampah sembarangan, kemudian prosesnya, apa? Yang ditunggu itu proses,” kata Yayat saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan. “Cuma yang jadi pertanyaan bagi semua pelanggar, sanksinya apa? Selama tidak ada sanksi yang besar, tidak ada kurungan, orang tetap buang sampah sembarangan,” ujarnya.

“Lebih bagus ketika ada kasus itu, kita coba petakan, di wilayah mana yang terjadi banyak pelanggaran, yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem pelayanan. Kenapa orang membuang sampah, itu pasti ada faktor tekanan. Tekanan struktur artinya tatakan dari lingkungannya atau persoalan kultur, kebiasan-kebiasaan yang sudah terbiasa, tidak mau repot,” sambung Yayat.

Soal besaran denda maksimal Rp500 ribu, Yayat menilai perlu ditinjau. Sebab, orang yang banyak buang sampah sembarangan adalah mereka yang tinggal di permukiman dengan status ekonomi tidak mampu. “Agak berat. Kebanyakan orang buang sampah sembarangan karena tidak mampu bayar iuran sampah walaupun ada sampah, enggak ada yang mengelola kalau sampah itu batasnya dua hari,” katanya.

Pemerintah perlu melihat lebih dalam, penyebab orang buang sampah sembarangan. “Kebanyakan kita selalu berpikir praktis aja. Selesai, sampah yang penting tidak ada di tempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu untuk mengkaji dan melihat secara luas sebelum mengeluarkan kebijakan, serta memperbaiki sistem pelayanan. “Cuman pertanyaannya, sesudah drone, sesudah ditangkap, ada perubahan enggak dari segi pelayannya? Itu yang kita inginkan sebetulnya. Karena drone itu tidak selamanya efektif, dia hanya menangkap, meng-capture perilaku orang, ditangkap kamera, sanksi,” kata Yayat.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Ahli Kebijakan Publik: Sudah Ada CCTV, Kenapa Pakai Drone untuk Awasi Orang Buang Sampah di CFD?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

4 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

4 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

19 jam lalu

Pengendara kendaraan bermotor menembuh cuaca hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa 30 Januari 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi El Nino Southern Oscillation (ENSO) akan melemah dan berangsur ke kondisi netral pada tahun ini. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

1 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

1 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

1 hari lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Jumlah dan Jenis Senjata Iran yang Digunakan Saat Serang Israel

1 hari lalu

Peta serangan langsung Iran ke Israel pada 13 April 2024. X.com/@Iej
Jumlah dan Jenis Senjata Iran yang Digunakan Saat Serang Israel

Iran meluncurkan 320 hingga 350 senjata yang membawa bahan peledak seberat total 85 ton ke Israel pada Sabtu dinihari, 13 April 2024.


Presiden Ebrahim Raisi Janji Akan Balas Jika Diserang Israel

2 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi berbicara dalam pertemuan dengan kabinet di Teheran, Iran, 8 Oktober 2023. Iran's Presidency/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
Presiden Ebrahim Raisi Janji Akan Balas Jika Diserang Israel

Ebrahim Raisi tidak akan diam jika negaranya diserang Israel, bahkan akan melakukan pemusnahan.