Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi untuk orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp500 ribu.
“Sejauh ini, memang kami baru menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi denda. Kalau dalam Perda, itu sanksinya denda uang maksimal Rp500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” kata Asep.
Upaya Pemprov agar Warga Sadar Sampah
Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah. “Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.
Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.
Peserta mengumpulkan sampah saat mengikuti lomba membersihkan sungai Ciliwung di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Lomba mebersihkan sungai Ciliwung itu digelar untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada lingkungan dan menjaga kelestarian sungai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Cukup Sekadar Drone
Sementara itu, pakar tata kota, Yayat Supriatna, menilai yang perlu menjadi perhatian Pemprov adalah proses dalam menindak orang yang buang sampah sembarangan. “Sebetulnya efektivitas itu adalah dari ketika ada perangkat kaya ETLE juga. Ada perangkat, ada peralatan, nangkap orang buang sampah sembarangan, kemudian prosesnya, apa? Yang ditunggu itu proses,” kata Yayat saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan. “Cuma yang jadi pertanyaan bagi semua pelanggar, sanksinya apa? Selama tidak ada sanksi yang besar, tidak ada kurungan, orang tetap buang sampah sembarangan,” ujarnya.
“Lebih bagus ketika ada kasus itu, kita coba petakan, di wilayah mana yang terjadi banyak pelanggaran, yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem pelayanan. Kenapa orang membuang sampah, itu pasti ada faktor tekanan. Tekanan struktur artinya tatakan dari lingkungannya atau persoalan kultur, kebiasan-kebiasaan yang sudah terbiasa, tidak mau repot,” sambung Yayat.
Soal besaran denda maksimal Rp500 ribu, Yayat menilai perlu ditinjau. Sebab, orang yang banyak buang sampah sembarangan adalah mereka yang tinggal di permukiman dengan status ekonomi tidak mampu. “Agak berat. Kebanyakan orang buang sampah sembarangan karena tidak mampu bayar iuran sampah walaupun ada sampah, enggak ada yang mengelola kalau sampah itu batasnya dua hari,” katanya.
Pemerintah perlu melihat lebih dalam, penyebab orang buang sampah sembarangan. “Kebanyakan kita selalu berpikir praktis aja. Selesai, sampah yang penting tidak ada di tempat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu untuk mengkaji dan melihat secara luas sebelum mengeluarkan kebijakan, serta memperbaiki sistem pelayanan. “Cuman pertanyaannya, sesudah drone, sesudah ditangkap, ada perubahan enggak dari segi pelayannya? Itu yang kita inginkan sebetulnya. Karena drone itu tidak selamanya efektif, dia hanya menangkap, meng-capture perilaku orang, ditangkap kamera, sanksi,” kata Yayat.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Ahli Kebijakan Publik: Sudah Ada CCTV, Kenapa Pakai Drone untuk Awasi Orang Buang Sampah di CFD?