Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan, Bisakah ETLE Menghapus Ruang Damai?

image-gnews
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mula 10 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mula 10 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada tilang manual yang difokuskan pada tilang elektronik.

“Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, Kamis, 27 Oktober 2022.

Saat ini, kata Usman, ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempercepat penggadaan ETLE mobile.

Rencananya, kata Usman, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE. Sementara itu, khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE,” ujarnya.

Menurutnya, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

Tilang manual resmi dilarang per 25 Oktober 2022

Selain itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik.

Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile untuk masing-masing polres di Polda Metro Jaya bakal didistribusikan pada awal Desember 2022.

Dengan adanya ETLE Mobile ini, kata dia, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yaitu dengan projustitia dan non yustisia.

Projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

Non yustisia, artinya melakukan penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi, diberikan teguran.

Oleh karena itu, Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 lebih kamera statis, 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Brigjen Pol Aan.

Tilang manual diganti dengan teguran dan edukasi bagi pelanggar

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.

Selain di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang secara elektronik menggunakan ETLE. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Akan ada sebanyak enam unit E-TLE yang akan dioperasikan di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.

Penerapan tilang secara elektronik (ETLE) ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri. “Sesuai dengan arahan Kapolri, Insya Allah 2023 ada ETLE, jumlahnya enam unit,” ujarnya.

Kompol Joko mengatakan, enam unit ETLE akan ada di enam titik, di antaranya kawasan Jalan Daan Mogot; Jalan Jenderal Sudirman; Kebon Nanas; dan Jatiuwung.

Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. “Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya,” kata dia.

Penerapan tilang secara elektronik dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual yang berjalan selama ini. Dengan demikian, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang lumrah terjadi di jalanan.

“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang. Iya (penerapan tilang secara elektronik) sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” ujarnya.

Tilang elektronik ETLE harus dijalankan secara konsisten

Sementara itu, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai larangan tilang manual sudah tepat. Mengingat instruksi itu telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5.2022 pada 18 Oktober 2022.

"Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Oktober 2022.

Telegram yang dikeluarkan itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Salah satu isinya mengatur jajaran Korps Lalu Lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas," kata Tigor.

Bisakah menghapus ruang damai?

Pertemuan itu berpotensi memberi ruang “damai” antara petugas dengan pelanggar. Justru yang terjadi adalah timbulnya pungutan liar yang ikut merusak citra Polri.

Tigor mengklaim pernah memprotes Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal penilangan manual di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Sudirman di Jakarta Selatan. Padahal menurut informasi yang diketahuinya di wilayah itu sudah diterapkan tilang secara elektronik.

"Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian," katanya.

Dia mengimbau pada Kapolri agar membentuk sistem pengawasan dan evaluasi agar tilang elektronik dijalankan secara benar dan konsisten. Tigor berharap aturan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri untuk membantu menyelesaikan masalah penegakkan aturan lalu lintas dan memperbaiki citra kepolisian.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Polisi Lalu Lintas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

20 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

20 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

23 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

24 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

25 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

26 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.


Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

26 hari lalu

Sejumlah petugas Kepolisian berjaga di depan akses masuk Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) yang ditutup sementara di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Penutupan sementara itu untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik di arus pertemuan Jalan Layang MBZ dengan Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang pada H-4 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).