TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada tilang manual yang difokuskan pada tilang elektronik.
“Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, Kamis, 27 Oktober 2022.
Saat ini, kata Usman, ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempercepat penggadaan ETLE mobile.
Rencananya, kata Usman, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE. Sementara itu, khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.
“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE,” ujarnya.
Menurutnya, ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Tilang manual resmi dilarang per 25 Oktober 2022
Selain itu, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik.
Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile untuk masing-masing polres di Polda Metro Jaya bakal didistribusikan pada awal Desember 2022.
Dengan adanya ETLE Mobile ini, kata dia, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yaitu dengan projustitia dan non yustisia.
Projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.
Non yustisia, artinya melakukan penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi, diberikan teguran.
Oleh karena itu, Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 lebih kamera statis, 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Brigjen Pol Aan.
Tilang manual diganti dengan teguran dan edukasi bagi pelanggar
Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.
Selain di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang secara elektronik menggunakan ETLE. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
“Akan ada sebanyak enam unit E-TLE yang akan dioperasikan di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.
Penerapan tilang secara elektronik (ETLE) ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri. “Sesuai dengan arahan Kapolri, Insya Allah 2023 ada ETLE, jumlahnya enam unit,” ujarnya.
Kompol Joko mengatakan, enam unit ETLE akan ada di enam titik, di antaranya kawasan Jalan Daan Mogot; Jalan Jenderal Sudirman; Kebon Nanas; dan Jatiuwung.
Menurutnya, saat ini, pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. “Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya,” kata dia.
Penerapan tilang secara elektronik dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual yang berjalan selama ini. Dengan demikian, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang lumrah terjadi di jalanan.
“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang. Iya (penerapan tilang secara elektronik) sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” ujarnya.
Tilang elektronik ETLE harus dijalankan secara konsisten
Sementara itu, Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai larangan tilang manual sudah tepat. Mengingat instruksi itu telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5.2022 pada 18 Oktober 2022.
"Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Oktober 2022.
Telegram yang dikeluarkan itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Salah satu isinya mengatur jajaran Korps Lalu Lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas," kata Tigor.
Bisakah menghapus ruang damai?
Pertemuan itu berpotensi memberi ruang “damai” antara petugas dengan pelanggar. Justru yang terjadi adalah timbulnya pungutan liar yang ikut merusak citra Polri.
Tigor mengklaim pernah memprotes Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal penilangan manual di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Sudirman di Jakarta Selatan. Padahal menurut informasi yang diketahuinya di wilayah itu sudah diterapkan tilang secara elektronik.
"Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian," katanya.
Dia mengimbau pada Kapolri agar membentuk sistem pengawasan dan evaluasi agar tilang elektronik dijalankan secara benar dan konsisten. Tigor berharap aturan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri untuk membantu menyelesaikan masalah penegakkan aturan lalu lintas dan memperbaiki citra kepolisian.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Polisi Lalu Lintas