TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir terus terkuak. Di Jakarta Barat, seorang remaja putri disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa menjadi PSK. Sementara di Jakarta Utara, empat anak diduga memperkosa rekannya yang masih berusia 13 tahun.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus remaja disekap dan dijadikan PSK atau pekerja seks komersial di Jakarta Barat. “Tersangka ada dua orang. Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun perannya muncikari. Kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya di Polda Metro, Kamis, 22 September 2022.
Kronologis Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari NAT, korban penyekapan, yang berhasil melarikan diri dari EMT. Ia lalu mengadu kepada ayahnya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. “Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan korban NAT dibawa berpindah-pindah ke tiga apartemen di wilayah Jakarta dan Tangerang sejak awal 2021. Pelaku membatasi komunikasi korban ke pihak luar dan memaksanya untuk melayani laki-laki dengan upah Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Dari penelusuran polisi, kata Zulpan, diketahui ada delapan anak lain yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh EMT. Para korban dibujuk dan dijanjikan bakal diberi pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Untuk memuluskan aksinya, EMT memberikan para korbannya pakaian, pulsa, dan barang lain, tetapi dicatat sebagai utang. Ia lalu memaksa korban untuk melunasi utang-utangnya dengan cara menjadi PSK.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp, transfer penyewaan kamar, satu unit ponsel milik korban, dan hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit Polri.
“Kemudian KTP tanda pengenal dari para tersangka dan juga korban, beberapa unit handphone berbagai merk, satu kaos oblong warna hitam, serta satu buku catatan hutang. Catatan hutang ini dipegang oleh muncikari,” ucap dia.
Cinta Ditolak, Remaja Putri di Jakarta Utara Diperkosa Empat Orang
Selain di Jakarta Barat, kasus kekerasan seksual juga ditemukan di Jakarta Utara. Mirisnya di kasus ini pelaku yang berjumlah empat orang dan korban semuanya masih berusia 14 tahun ke bawah.
Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan pihaknya sudah memeriksa para pelaku dan mengungkap motif pemerkosaan ini, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka. "Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kasus ini terjadi Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022 dan menangkap pelaku hari itu juga.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, para pelaku tidak dipulangkan, tapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU Peradilan Anak.
Terhadap satu pelaku yang masih berusia 12 tahun, Wibowo menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta pengacara tersangka. "Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.
P2TP2A DKI Jakarta dan Lembaga Pemerhati Anak Turun Tangan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta menyatakan pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum dan psikologi terhadap NAT, remaja yang disekap dan dijadikan PSK di Jakarta Barat.
“Pada 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan, yaitu pendampingan hukum dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT itu terkait dengan pendampingan psikologis,” kata Ketua P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah turut menilai kasus eksploitasi remaja NAT masuk dalam kategori kejahatan luar biasa terhadap anak.
Menurut Ai Maryati, modus pelaku untuk membayar hutang itu satu hal yang harus menjadi perhatian. Kejahatan pada anak ini, kata dia, meliputi eksploitasi seksual dan berbarengan dengan eksploitasi secara ekonomi.
Adapun di kasus empat diduga memperkosa remaja putri di Jakarta Utara, Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau kak Seto dari LPAI, dan pengacara Hotman Paris Hutapea merekomendasikan para pelaku tidak dipulangkan ke orang tua mereka. Alasannya kondisi keluarga mereka dinilai tidak layak untuk memberikan pembinaan.
"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di di Kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, dikutip dari Antara.
Arist Merdeka Sirait menuturkan para pelaku pemerkosaan tersebut yang merupakan anak berhadapan hukum akan ditambahkan waktu penitipan sementaranya di Kementerian Sosial. Dalam hal ini Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, sampai proses hukum selesai.
MUTIA YUANTISYA | AHMAD FAIZ
Baca juga: Kasus Empat Anak Perkosa Remaja di Jakut, Hotman Paris Nilai Polisi Bersikap Setara