Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Tenang Dipanggil KPK, Tapi Teka-teki Keuangan Formula E Tetap Tanda Tanya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 September 2022. Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E merupakan program yang disahkan melalui Perda APBD 2019 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 September 2022. Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E merupakan program yang disahkan melalui Perda APBD 2019 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pascapemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan berkomentar. Saat ditemui di acara peresmian Rumah DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Anies justru meminta wartawan bertanya kepada KPK soal pemeriksaannya.

“Kalau itu (tentang apa dan jumlah pertanyaan) tanya ke KPK,” kata Anies, Kamis, 8 September 2022.

Saat ditanya soal komitmen fee pada penyelenggaran Formula E, Anies pun menjawab dengan kalimat senada. “Kalau mengenai KPK tanyanya ke pihak KPK,” ujar dia.

Gubernur DKI itu menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 11 jam untuk dimintai keterangan soal penyelenggaran Formula E Jakarta.

Pukul 20.22, Anies keluar dari gedung KPK seorang diri. "Jadi, kami diminta bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK," kata Anies kepada wartawan, Rabu malam, 7 September 2022.

Sebelum memeriksa Anies, tim KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI, hingga DPRD DKI soal penyelenggaraan Formula E Jakarta.

Anies tiba di gedung KPK seorang diri pada Rabu pagi sekitar pukul 09.25 WIB. Anies mengenakan pakaian dinas dan membawa map biru.

Saat tiba di KPK, Anies Baswedan tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyapa wartawan yang telah menunggu dengan lambaian tangan dan mengucapkan terima kasih. "Cukup, cukup, terima kasih, ya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, 7 September 2022.

Politikus Mohamad Taufik mendukung Anies Baswedan

Di sisi lain, Anggota DPRD Jakarta Mohamad Taufik menilai Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan perihal Formula E agar persoalan ini menjadi jelas.

"Saya melihat bahwa KPK memang perlu memanggil Gubernur Anies dalam rangka penjelasan supaya lebih terang benderang dalam persoalan ini," kata Taufik di Jakarta.

Menurut anggota Komisi bidang Kesejahteraan Masyarakat (Komisi E) itu, semua pihak sudah melihat secara kasat mata bahwa penyelenggaraan balap mobil listrik itu sukses.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Chief Formula E Alberto Longo (kanan) melihat mobil balap listrik di "grid line" sebelum dimulainya balapan Formula E Jakarta di Jakarta International E-Prix Circuit (JEIC) Ancol, Jakarta, Sabtu (4 Juni 2022). ANTARA/Hafidz Mubarak A

Bicara tentang keberhasilan Formula E Jakarta 2022, lembaga riset Insititute for Development of Economic and Finance (Indef) memperkirakan penyelenggaraan tersebut memberikan dampak ekonomi dengan nilai total Rp 2,638 triliun bagi DKI Jakarta, atau dengan kata lain berkontribusi 0,08 persen pada pertumbuhan ekonomi daerah pada 2022.

"Artinya untuk ekonomi Jakarta akan menambah potensinya sebesar Rp2,63 triliun terhadap kegiatan ekonomi Jakarta dalam satu tahun," ujar Kepala Pusat Makro dan Keuangan Indef Rizal Taufikurahman dalam diskusi publik Dampak Penyelenggaraan Jakarta E Prix, 23 Juni 2022.

Angka tersebut, berdasarkan hasil dari dampak tambahan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp 2,041 triliun dan dampak ekonomi langsung Rp 597 miliar.

"Jadi Rp2,6 triliun itu sebenarnya penjumlahan dari ekonomi langsung dan nilai tambah yang dibuat (create) dari kegiatan itu (Formula E)," ucapnya.

Dampak ekonomi langsung Formula E terdiri dari masuknya biaya dari beberapa aspek, pertama alokasi capital expenditure (capex) Rp 213 miliar, alokasi operating expense (opex) Rp 112 miliar, commitment fee event Jakarta E-Prix Rp 216 miliar, pembelian tiket plus pengeluaran pengunjung Rp 52,04 miliar, transaksi pengunjung pada UMKM Rp 4,54 miliar.

Oleh karena itu, Taufik menyakini KPK akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam mendalami perkara dugaan korupsi ajang balap mobil listrik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita positif thinking aja pada KPK bahwa KPK akan menilai Pak Anies seobjektif mungkin," ucapnya.

Soal penilaian beberapa pihak terhadap penyelenggaraan Formula E yang tidak transparan karena penganggaran yang tidak dibuka ke publik, Taufik mempertanyakan kembali, apakah ada kewajiban itu atau sebaliknya.

"Sekarang ada tidak?  Kewajiban untuk mengungkap ke publik? Kan sudah ada lembaganya yang mengaudit, yaitu BPK yang memiliki hak untuk melakukan penilaian atas keuangan pemerintah," ucapnya.

Jakpro tunjuk auditor Formula E baru pekan ini

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyatakan baru pekan ini perusahaannya menunjuk auditor untuk mengaudit penyelenggaraan Formula E Jakarta.

"Baru minggu ini ternyata," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dihubungi di Jakarta, Rabu, 7 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Widi tidak menjelaskan secara detail proses penunjukan auditor yang baru dilakukan tersebut hanya saja dia mengungkapkan melalui mekanisme tender.

Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak turut mengungkapkan bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan karena tidak ada kantor akuntan yang bersedia mengaudit. Alasan tersebut diungkapkan dalam rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pekan lalu.

"Audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," ucap Gilbert.

Pembalap formula E saat latihan bebas dalam balapan Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. Penantian publik Indonesia untuk menyaksikan balapan moblik listrik bertajuk Formula E akan terhenti hari ini. Jakarta E-Prix merupakan balapan ke-8 dalam kalender Kejuaraan Dunia Formula E musim 2021-2022. TEMPO/Subekti.

Dalam rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 pada Selasa, 6 September 2022 kemarin, permintaan audit Formula E kembali mengemuka.

Anggota DPRD DKI Wa Ode Herlina meminta agar laporan keuangan termasuk rugi laba penyelenggaraan Formula E segera diungkap kepada publik dan termasuk DPRD DKI.

Alasannya, kata dia, untuk transparansi keuangan yang biaya komitmennya menggunakan dana APBD 2019 dan apalagi ajang balap mobil itu sudah selesai diadakan pada Sabtu, 4 Juni lalu.

"Saat pembahasan P2APBD 2021 tidak ada laporan keuangan PT Jakpro terkait pengeluaran Formula E. Ketika ditanya, Dirut Jakpro juga tidak memberikan penjelasan transparan. Saat ini penyelenggaraan Formula E sudah selesai, tapi tidak ada laporan keuangan, rugi laba kepada publik," ucapnya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, pelaksanaan Formula E Jakarta dilakukan selama tiga musim, yaitu 2022-2024 setelah renegosiasi dari awalnya lima musim, yaitu 2020-2024, akibat pandemi Covid-19.

Adapun total biaya komitmen yang disetorkan kepada Formula E Operation (FEO) selaku operator sekaligus pemegang lisensi Formula E, mencapai 31 juta poundsterling atau setara Rp 560 miliar, dari total 36 juta poundsterling.

Sisanya 5 juta poundsterling berdasarkan laporan BPK DKI Jakarta akan dibayarkan oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara di Jakarta pada tahun ketiga tanpa melalui APBD.

Baca juga: Datang ke KPK Seorang Diri, Anies Baswedan Hanya Bawa Map Biru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

30 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.