TEMPO.CO, Jakarta - Sambil memegang secarik kertas, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra bergegas menuju ruang rapat di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis mengancik tengah hari, 16 Juni 2022. Siang itu, ia bersama Dewan Komisaris Garuda mematangkan kesiapan perseroan menghadapi voting atau pemungutan suara para lessor yang berlangsung pada esok paginya.
Voting tersebut akan menentukan nasib proposal damai yang diajukan Garuda dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Bila mayoritas kreditur setuju, Garuda lolos PKPU. Sedangkan bila ditolak, Garuda dalam status pailit.
“Besok adalah penentu,” kata Irfan sewaktu ditemui, kala itu.
Esok harinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, voting persetujuan proposal damai Garuda berlangsung. Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.
Perjanjian damai atau homologasi seharusnya disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga hari setelahnya atau 20 Juni. Namun lantaran ada dua lessor yang mengajukan keberatan kepada hakim pemutus, putusan PKPU pun diundur seminggu kemudian.
"Kami hakim pemutus baru tahu (ada keberatan lessor) hari ini. Kami minta waktu," kata Hakim Pemutus dalam sidang homologasi Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022.
Sidang PKPU ditangguhkan hingga 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Irfan mengatakan penundaan pengesahan homologasi atau perjanjian damai antara perusahaan maskapai pelat merah dan para krediturnya tidak akan menghambat rencana bisnis perseroan.
Menurut dia, keberatan lessor pun memang sudah disampaikan sebelumnya. Lessor bersangkutan, tutur dia, keberatan soal mekanisme perhitungan klaim.
"Sebenarnya kesepahaman kita bersama begitu daftar piutang tetap (DPT) sudah diputuskan sebenarnya sudah final. Jadi yang bersangkutan keberatan atas DPT-nya," kata Irfan.
Dia mengatakan perusahaan BUMN ini akan taat pada proses hukum yang ada. "Tadinya kami berharap putusan diselesaikan hari ini. Tapi kami memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya semuanya menjadi lebih jelas," ujarnya.
Adapun dua lessor yang keberatan adalah Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Garuda memiliki utang kepada dua lessor tersebut sekitar Rp 2 triliun.
Rencana Bisnis di Menghadapi Minimnya Jumlah Maskapai
Jumlah pesawat Garuda hanya 29 unit. Sementara itu, kebutuhan untuk penumpang terus meningkat seiring dengan tren pemulihan industri penerbangan.