TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif dasar listrik untuk lima golongan pelanggan non-subsidi mulai 1 Juli 2022. Kenaikan itu berlaku bagi pelanggan mampu dengan daya 3.500-5.550 VA, 6.66 VA, serta golongan pemerintahan.
Sejumlah ekonom menilai kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kondisi makro ekonomi. Peneliti dari for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat kenaikan tarif listrik bakal mengerek laju inflasi walau terbatas.
"Tapi terbatas mengingat yang terdampak tidak cukup signifikan. Dampaknya seperti kenaikan harga Pertamax yang ada inflasi, namun terbatas," kata Nailul saat dihubungi Selasa, 14 Juni 2022.
Kendati begitu, di berujar, yang menjadi perhatiannya adalah adanya kenaikan inflasi yang disebabkan oleh psikologis konsumen. "Para pelaku usaha mungkin akan menaikkan harga karena isu kenaikan tarif listrik," kata dia.
Sama halnya dengan Nailul, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tarif listrik akan berdampak ke inflasi, meski kecil. Sebab, tarif listrik untuk 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA tidak mengalami perubahan.
Meski dampaknya tidak signifikan, kenaikan itu bisa mengirim sinyal psikologis kepada konsumen kelas menengah atas. Konsumen kelas menengah atas bakal melihat bahwa kenaikan tarif komponen non-subsidi tidak akan berhenti pada listrik saja, tapi juga barang-barang kebutuhan lainnya.
"Terutama dari administered priced atau harga yang diatur oleh pemerintah. Ini ke depan bisa jadi BBM, LPG yang non-subsidi, harganya akan jauh lebih mahal," kata Bhima saat dihubungi.
Walhasil, kondisi ini membuat kelas menengah atas lebih banyak berpikir ulang untuk belanja di tengah adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kehgiatan masyarkat (PPKM). Karena itu, dia memperkirakan, konsumsi rumah tangga bakal terhambat oleh adanya sinyal kenaikan harga.
"Jadi mungkin portfolio keuangannya akan diatur ulang. Ini menunjukkan bahwa tidak bisa pasca-pandemi ini langsung berbelanja banyak. Mungkin lebih banyak lebih berhemat atau menyisihkan sebagian dana itu di perbankan," kata dia.
Akibatnya, bila masyarakat lebih banyak menyimpan dana di bank, dana pihak ketiga (DPK) perbankan masih bakal gemuk. Likuiditas perbankan belum akan menyusut sampai akhir 2022.
Bhima pun mengusulkan pemerintah memberikan jeda untuk kenaikan tarif dasar, baik listrik maupun komponen lain, untuk masa mendatang. Kenaikan sebaiknya dilakukan secara bertahap agar syok psikologi pasar terhadap peningkatan tarif dapat ditekan.