Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Mahfud Md soal KUHP Dapat Mempidana LGBT Dipertanyakan

image-gnews
Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Staf Respon Krisis Crisis Respond Mechanism (CRM), Riska Carolina, mengaku tekejut dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang menyebut perilaku LGBT dapat dipidanakan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Sebab menurut Riska, pihaknya bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang mengawal revisi Undang-Undang tersebut sejak awal, tidak pernah menemukan adanya pasal yang menjerat LGBT secara hukum.

"Setahu saya RKUHP sudah cukup moderat yang tidak diskriminatif, jadi kalau ada kabar akan mempidana kelompok rentan, itu saya tidak tahu," ujar Riska saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Mei 2022. 

Riska menduga adanya aturan soal pidana terhadap LGBT merupakan keinginan pihak-pihak tertentu. Ia pun menyayangkan hal tersebut karena KUHP yang baru nantinya bakal lebih diskriminatif terhadap minoritas.

Sejauh ini, kata Riska, sudah ada 45 Perda diskriminatif dan 11 Perda bernuansa keluarga. Hal ini, menurutnya, berdampak pada timbulnya kasus kekerasan terhadap kaum minoritas gender dan seksual. Dengan adanya RKUHP ini, tindakan didiskriminasi bakal semakin dirasakan oleh kelompok LGBT. 

"Saya kurang tahu agenda Pak Mahfud Md apa. Tapi berkat beliau, bisa jadi potensi kekerasan, diskriminasi, dan kebencian pada minoritas gender semakin banyak. Beliau aparatur negara, ujaran yg disampaikan beliau, berdampak besar pada minoritas gender dan seksual," kata Riska.

Sementara itu anggota DPR Komisi III dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, menyebut masalah pemidanaan terhadap kelompok LGBT belum dibahas secara rinci di Dewan. Sebab, draft RKUHP sampai saat ini masih berada di pemerintah dan belum dikembalikan ke DPR.

"Sejauh yang saya pahami tidak ada ketentuan dalam draft RKUHP yang mengkriminalisasi LGBT. Karena draftnya masih menjadi ranah pemerintah, maka kita tunggu apa yang dimaksud Menkopolhukam ketika mengangkat isu ini," kata Taufik. 

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan pihaknya juga akan berhati-hati dalam membuat pasal pemidanaan terhadap LGBT. Sebab, menurut dia, dalam prinsip hukum pidana harus ada mens rea ketika suatu perbuatan dijadikan delik pidana. 

Sementara orientasi seksual merupakan hal yang sulit untuk ditempatkan sebagai perbuatan yang memiliki unsur kehendak jahat atau mens rea. "Karena itu kita mesti hati-hati, jangan sampai keinginan untuk melakukan kriminalisasi LGBT melanggar prinsip-prinsip hukum pidana," kata Taufik. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM  Edward O.S Hiariej juga menyatakan hal yang sama. Ia memastikan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata dia. 

Edward menjelaskan, RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu. "Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," kata dia. 

Asal-usul masuknya pasal soal LGBT dalam RKUHP dijelaskan oleh anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Ia berujar masuknya pasal soal LGBT dalam RKUHP merupakan respon pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi amar Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam keputusannya, MA menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) sampai (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga pasal itu diuji materilkan oleh sejumlah kalangan agar MK memberikan tafsir bahwa LGBT dapat dikenai pidana sebagaimana perbuatan zina, pemerkosaan, serta pencabulan sebagai bukan delik aduan dan merupakan delik pidana murni. Namun, dalam putusannya MK menolak judicial review itu. 

Alasannya, perluasan jenis delik pidana bukan merupakan kewenangan MK dan telah memasuki wilayah kebijakan pembuatan tindak pidana baru yang kewenangannya ada pada pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden. Desmond menyatakan melalui putusan ini MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender.

Namun, menurut politikus Partai Gerindra tersebut, keputusan MK itu ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak pihak. "Ada yang menafsirkan bahwa putusan tersebut cenderung melegalkan LGBT ada pula yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut menyatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membuat tindak pidana baru," kata Desmond. 

Dengan keputusan yang tidak tegas itu, membuat adanya ketidakpastian tentang eksistensi komunitas LGBT di Indonesia. "Apakah LGBT itu pelakunya bisa dipidana atau bagaimana? Ketentuan yang terkesan “banci” alias abu-abu ini pada akhirnya memunculkan penafsiran seperti dinyatakan oleh Mahfud Md yang menyatakan bahwa LGBT dan pihak yang menyiarkan tayangannya belum ada pelarangan secara hukum di Indonesia," kata Desmond. 

Lebih lanjut, Desmond mengatakan usulan agar LGBT dimasukan dalam RKUHP juga datang dari Presiden Jokowi. Dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, usul Presiden, hingga dapat mengisi kekosongan hukum terhadap pelaku LGBT, DPR memasukan pasal pemidanaan LGBT dalam RKUHP. 

"Pentingnya juga untuk dipertegas bahwa perbuatan LGBT merupakan delik pidana absolut bukan delik pidana aduan semata. Sehingga siapa pun yang melakukan perbuatan LGBT dapat ditangkap oleh aparatur hukum tanpa harus menunggu aduan masyarakat," kata Desmond. 

Meski baru wacana, Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo menganggap rumusan pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM. Hal yang dimaksud adalah hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.

Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud Md menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT. “Dia (Mahfud Md) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca Juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.