Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Mahfud Md soal KUHP Dapat Mempidana LGBT Dipertanyakan

Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Staf Respon Krisis Crisis Respond Mechanism (CRM), Riska Carolina, mengaku tekejut dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang menyebut perilaku LGBT dapat dipidanakan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Sebab menurut Riska, pihaknya bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang mengawal revisi Undang-Undang tersebut sejak awal, tidak pernah menemukan adanya pasal yang menjerat LGBT secara hukum.

"Setahu saya RKUHP sudah cukup moderat yang tidak diskriminatif, jadi kalau ada kabar akan mempidana kelompok rentan, itu saya tidak tahu," ujar Riska saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Mei 2022. 

Riska menduga adanya aturan soal pidana terhadap LGBT merupakan keinginan pihak-pihak tertentu. Ia pun menyayangkan hal tersebut karena KUHP yang baru nantinya bakal lebih diskriminatif terhadap minoritas.

Sejauh ini, kata Riska, sudah ada 45 Perda diskriminatif dan 11 Perda bernuansa keluarga. Hal ini, menurutnya, berdampak pada timbulnya kasus kekerasan terhadap kaum minoritas gender dan seksual. Dengan adanya RKUHP ini, tindakan didiskriminasi bakal semakin dirasakan oleh kelompok LGBT. 

"Saya kurang tahu agenda Pak Mahfud Md apa. Tapi berkat beliau, bisa jadi potensi kekerasan, diskriminasi, dan kebencian pada minoritas gender semakin banyak. Beliau aparatur negara, ujaran yg disampaikan beliau, berdampak besar pada minoritas gender dan seksual," kata Riska.

Sementara itu anggota DPR Komisi III dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, menyebut masalah pemidanaan terhadap kelompok LGBT belum dibahas secara rinci di Dewan. Sebab, draft RKUHP sampai saat ini masih berada di pemerintah dan belum dikembalikan ke DPR.

"Sejauh yang saya pahami tidak ada ketentuan dalam draft RKUHP yang mengkriminalisasi LGBT. Karena draftnya masih menjadi ranah pemerintah, maka kita tunggu apa yang dimaksud Menkopolhukam ketika mengangkat isu ini," kata Taufik. 

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan pihaknya juga akan berhati-hati dalam membuat pasal pemidanaan terhadap LGBT. Sebab, menurut dia, dalam prinsip hukum pidana harus ada mens rea ketika suatu perbuatan dijadikan delik pidana. 

Sementara orientasi seksual merupakan hal yang sulit untuk ditempatkan sebagai perbuatan yang memiliki unsur kehendak jahat atau mens rea. "Karena itu kita mesti hati-hati, jangan sampai keinginan untuk melakukan kriminalisasi LGBT melanggar prinsip-prinsip hukum pidana," kata Taufik. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM  Edward O.S Hiariej juga menyatakan hal yang sama. Ia memastikan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata dia. 

Edward menjelaskan, RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu. "Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," kata dia. 

Asal-usul masuknya pasal soal LGBT dalam RKUHP dijelaskan oleh anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Ia berujar masuknya pasal soal LGBT dalam RKUHP merupakan respon pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi amar Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam keputusannya, MA menolak permohonan judicial review terhadap Pasal 284 ayat (1) sampai (5), 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga pasal itu diuji materilkan oleh sejumlah kalangan agar MK memberikan tafsir bahwa LGBT dapat dikenai pidana sebagaimana perbuatan zina, pemerkosaan, serta pencabulan sebagai bukan delik aduan dan merupakan delik pidana murni. Namun, dalam putusannya MK menolak judicial review itu. 

Alasannya, perluasan jenis delik pidana bukan merupakan kewenangan MK dan telah memasuki wilayah kebijakan pembuatan tindak pidana baru yang kewenangannya ada pada pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden. Desmond menyatakan melalui putusan ini MK secara langsung telah menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara, mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender.

Namun, menurut politikus Partai Gerindra tersebut, keputusan MK itu ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak pihak. "Ada yang menafsirkan bahwa putusan tersebut cenderung melegalkan LGBT ada pula yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut menyatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk membuat tindak pidana baru," kata Desmond. 

Dengan keputusan yang tidak tegas itu, membuat adanya ketidakpastian tentang eksistensi komunitas LGBT di Indonesia. "Apakah LGBT itu pelakunya bisa dipidana atau bagaimana? Ketentuan yang terkesan “banci” alias abu-abu ini pada akhirnya memunculkan penafsiran seperti dinyatakan oleh Mahfud Md yang menyatakan bahwa LGBT dan pihak yang menyiarkan tayangannya belum ada pelarangan secara hukum di Indonesia," kata Desmond. 

Lebih lanjut, Desmond mengatakan usulan agar LGBT dimasukan dalam RKUHP juga datang dari Presiden Jokowi. Dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, usul Presiden, hingga dapat mengisi kekosongan hukum terhadap pelaku LGBT, DPR memasukan pasal pemidanaan LGBT dalam RKUHP. 

"Pentingnya juga untuk dipertegas bahwa perbuatan LGBT merupakan delik pidana absolut bukan delik pidana aduan semata. Sehingga siapa pun yang melakukan perbuatan LGBT dapat ditangkap oleh aparatur hukum tanpa harus menunggu aduan masyarakat," kata Desmond. 

Meski baru wacana, Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo menganggap rumusan pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM. Hal yang dimaksud adalah hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.

Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud Md menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT. “Dia (Mahfud Md) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca Juga: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

2 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menaiki bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

Komnas HAM menyatakan pergantian Kepala Satgas TPPO tak akan menjamin penanganan lebih baik.


Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

2 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

Anggota Komnas HAM harus menyamar untuk melihat secara langsung praktik perdagangan orang di Batam.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

16 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Di Ende, Mahfud Md Sebut Pancasila Bukan Wacana Belaka

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Di Ende, Mahfud Md Sebut Pancasila Bukan Wacana Belaka

Kata Mahfud Md, Pancasila bukan wacana belaka, melainkan realitas objektif dengan legitimasi yang kuat, baik secara filsafat, politis, dan historis.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

1 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

1 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

1 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Survei Cawapres Fixpoll: Mahfud MD Ungguli Muhaimin dan Khofifah

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Survei Cawapres Fixpoll: Mahfud MD Ungguli Muhaimin dan Khofifah

Elektabilitas Mahfud MD mampu mengalahkan Muhaimin Iskandar dan Khofifah sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.


Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku telah mengkonfirmasi ke MK soal kabar lembaga itu putuskan sistem proporsional tertutup.