Pro-kontra Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan di Persidangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuat imbauan yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan, mengundang pro-kontra. Larangan itu dibuat agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku pada saat tertentu saja.

Salah satu pihak yang memprotes rencana itu adalah anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Menurut politikus Partai Gerindra itu, atribut pakaian saat sidang bukan wewenang dari Kejaksaan Agung. "Hak apa Kejaksaan Agung soal itu? Jaksa itu soal sidangnya, tapi kalau soal tata tertib sidang yang mengatur itu Mahkamah Agung," ujar Desmond saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Soal pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut atribut keagamaan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan, Desmond keberatan dengan hal tersebut. Menurut dia, atribut keagamaan yang digunakan saat persidangan merupakan hak individu.

Dibanding mengurus soal pakaian dan atribut seorang terdakwa, Desmond menyarankan Kejaksaan Agung fokus pada mekanisme pengajuan tuntutan kepada terdakwa.

"Seharusnya Jaksa Agung (tak ikut campur) di urusan pribadi orang, mau dia alim atau urakan, enggak. Yang penting proses penuntutanya udah benar, nggak? Kewenangan mengatur hal di luar peradilan kan nggak ada dalam Undang-Undang Kejaksaan," kata Desmond.

Lebih lanjut, Desmond menyatakan Komisi Hukum DPR bakal merapatkan polemik ini secara internal terlebih dahulu. Komisi hukum di DPR, menurut Desmond, belum akan memanggil kejaksaan untuk memintai pendapat soal ini.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam juga bersuara keras soal ini. Ia mempertanyakan alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang terdakwa mendadak menggunakan atribut keagamaan. Menurut dia, ekspresi keagamaan seseorang tak boleh dilarang. “Jaksa Agung tidak boleh berprasangka dalam membuat aturan,” kata dia di Bekasi, Kamis 19 April 2022.

Dia mengatakan seorang terdakwa bisa saja merasakan penyesalan mendalam ketika tersandung kasus hukum. Mereka lalu mengekspresikan pertobatannya dengan menggunakan atribut agama. “Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,” kata dia.

Menurut Anam, Jaksa Agung hanya boleh membuat larangan tersebut dengan alasan yang jelas. Alasan itu adalah bahwa penggunaan atribut agama terbukti mempengaruhi hakim maupun jaksa dalam mengambil keputusan. “Problem utama yang harus dibuktikan adalah mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak dengan adanya simbol agama,” ujar dia.

Anam meminta Jaksa Agung dapat menjelaskan alasan di balik rencana penerbitan larangan tersebut. Dia mengatakan semua aturan dalam ruang sidang harusnya hanya mengatur agar sistem peradilan itu berjalan secara independen.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga angkat bicara. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi meminta Kejaksaan Agung meninjau kembali aturan itu. Sebab menurut Imron, atribut keagamaan merupakan hak setiap individu.

"Sebaiknya Kejaksaan perlu mempertimbangkan aspek sosiologis, jika ingin membuat aturan semacam itu. Kita juga perlu menghargai hak asasi seseorang, meskipun orang tersebut sebagai terdakwa," ujar Imron saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Mengenai alasan Kejaksaan yang menyebut larangan penggunaan atribut keagamaan agar tidak menganggu persidangan, Imron menganggap alasan tersebut tidak memilki dasar yang jelas. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus memiliki ukuran jelas soal tingkat gangguan yang diakibatkan atribut keagamaan.

"Jangan kemudian gara-gara seorang wanita muslim yang menjadi terdakwa memakai jilbab, lalu dikatakan mengganggu jalannya sidang. Sepanjang hakim yang memimpin sidang merasa tidak ada masalah, ya nggak apa-apa menggunakan atribut agama," kata Imron.

Meski mendapat pertentangan, suara dukungan terhadap wacana aturan ini datang dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Ia mengatakan organisasinya tak keberatan dengan aturan tersebut.

Amirsyah menyatakan atribut keagamaan sejatinya memang harus digunakan pada tempatnya. Dia pun menilai langkah Burhanuddin itu tepat karena menerapkan prinsip keadilan.

"Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus pada tempatnya. Menempatkan sesuatu pada tempatnya merupakan salah satu prinsip keadilan," ujar Amirsyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Amirsyah menerangkan, lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung memang harus memerhatikan adab dalam berpakaian. "Bagi lembaga penegakan hukum harus menjunjung tingga penggunaan pakaian," kata Amirsyah.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan setuju dengan aturan itu. Menurut dia, terdakwa kejahatan harusnya dilarang gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab saat mengahdiri persidangan.

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni.

Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik. Hal itu membuat atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," kata politikus NasDem itu.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pelarangan penggunaan atribut keagamaan hanya diberlakukan sebagai kepentingan penuntut umum secara internal ketika membawa terdakwa ke depan persidangan. "Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan yang tidak benarkan Jaksa Agung kepada penuntut umum atau pegawai Kejaksaan yang menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa dipakaikan atribut keagamaan tertentu, seperti peci, jilbab atau jubbah. “Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh,” kata Ketut.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca: Komisi III DPR Bakal Rapatkan Polemik Larangan Atribut Keagamaan di Persidangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

2 jam lalu

Ariyo Bimmo gugat PLN karena ikan koi mati saat pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

PSI mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke partai politik sehingga DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset.


Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

16 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR, Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni

Komisi III DPR mencecar Mahfud MD ihwal transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu. Ini rung lingkup kerja Komisi III.


Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

17 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komnas HAM Tetapkan 9 Kelompok Rentan yang Rawan Tak Bisa Ikut Pemilu

Komnas HAM memetakan sembilan kelompok rentan yang berpotensi tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

23 jam lalu

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO
Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

Harta kekayaan Kapolri, Ketua MK, Ketua MA, Ketua KPK, dan Jaksa Agung mana yang paling tajir berdasarkan LHKPN?


Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

1 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu di Loji Gandrung Solo, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bicara Perpustakaan, Wali Kota Bogor Bima Arya: Kalau Tak Ada Isinya Percuma

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan tiga hal yang menjadi pekerjaan rumah dalam membangun perpustakaan yang mampu menggeliatkan semangat.


Disekap dan Disiksa, 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

1 hari lalu

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Disekap dan Disiksa, 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Korban perdagangan orang ini dipaksa bekerja di sebuah perusahaan penipuan online.


Komnas HAM Segera Selidiki WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar

1 hari lalu

Ratusan Massa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi memperingati Hari Migran Internasional. Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini juga diikuti oleh tujuh organisasi lain yang menyuarakan isu yang sama yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan (SP), Destructive Fishing Watch (DFW), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Komnas HAM Segera Selidiki WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar

Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan fakta di lapangan.


Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

Mahfud MD hadapi cecaran anggota DPR Komisi III saat RDP terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Ternyata, Menkopolhukam pernah di komisi yang sama.


Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

1 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

Jakarta Selatan menjadwalkan sidang AG berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy, mendengar tanggapan jaksa penuntut.