Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Provokasi Berselimut Kebencian Picu Pemukulan Ade Armando

image-gnews
Polisi memapah pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando yang terluka usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Ade berada di lokasi demo untuk memantau dan memberikan dukungan kepada mahasiswa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi memapah pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando yang terluka usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Ade berada di lokasi demo untuk memantau dan memberikan dukungan kepada mahasiswa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Pengakuan tersangka

Tersangka Komarudin dan Muhammad Bagja mengaku memukuli Ade Armando karena terprovokasi oleh massa di depan gedung DPR RI, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. "Komarudin melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi di TKP," kata Zulpan.

Adapun Muhammad Bagja nekat memukuli Ade Armando karena kesal dengan unggahannya di media sosial. "Muhammad Bagja sampaikan dalam pemeriksaan, kesal dengan apa yang selama ini disuarakan korban dalam media sosial," ujar Zulpan.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengejar dua pelaku lain, yakni Ade Purnama dan pria bertopi yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf. Polisi meralat Abdul Manaf terlibat setelah alibinya dan orang-orang sekitarnya mengatakan ia sedang berada di Karawang saat demo terjadi. “Saat ini kami kejar Ade Purnama dan bukan Abdul Manaf yang dimaksud, tetapi orang bertopi itu masih kami buru," ujar Zulpan

Face Recognition Salah Incar

Abdul Manaf, yang sebelumnya diidentifikasi Polda Metro Jaya menggunakan teknologi Face Recognition, ternyata tidak terlibat dalam pengeroyokan, dan bahkan tidak ikut demo 11 April.

Zulpan memastikan Abdul Manaf bukan orang yang diidentifikasi dengan Face Recognition karena alibinya dan orang-orang di kediamannya mengatakan ia sedang di Karawang saat demo terjadi.

“Karena berdasarkan teknologi face recognition pada saat itu belum 100 persen. Abdul Manaf kami duga sebagai pelaku yang ketika kejadian memakai topi sehingga tingkat akurasinya tidak 100 persen,” kata Zulpan pada Rabu, 13 April 2022.

Dia memastikan Abdul Manaf bukan pelaku. Dari pemeriksaan alibi Abdul Manaf dan orang di sekitarnya, dia berada di Karawang pada saat kejadian. "Menurut saksi dan orang di kediamannya, Abdul Manaf berada di Karawang pada 11 April,” ujar Zulpan.

Soal kesalahan face recognition mengenali pelaku pengeroyokan Ade Armando, Zulpan menjawab kesalahan itu karena pelaku memakai topi. "Itu teknis kepolisian dia pakai topi jadi tertutup itu," kata Zulpan.

Sebelumnya, pemuda asal Lampung bernama Try Budi Purwanto, juga diduga terlibat pemukulan namun Polda Metro Jaya membantah Try terlibat. Pasalnya, foto dan identitas dirinya tersebar ke media sosial dan pesan berantai padahal ia tidak di lokasi kejadian. Fotonya bersama dengan beberapa orang lain disebut sebagai pengeroyok Ade Armando usai bubaran demo BEM SI di depan Gedung DPR.

Tak lama setelah unggahan itu beredar, muncul bantahan bahwa Try Budi berada di Lampung dan tidak kemana-mana.

Polda Metro Jaya menyatakan Try Budi Purwanto bukanlah tersangka atau pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando. “Yang di Lampung itu bukan orang yang kita sampaikan identifikasinya. Tadi pagi juga sudah saya luruskan di Way Kanan itu ya," kata Endra Zulpan, Rabu, 13 April 2022.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan Polda Metro Jaya karena salah duga pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Poengky mengatakan Kepolisian harus lebih cermat dan teliti dalam menyampaikan kesimpulan saat konferensi pers.

"Dalam proses lidik sidik berlaku asas praduga tak bersalah. Sehingga yang bersangkutan baru bisa dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dihubungi pada Kamis, 14 April 2022.

Polisi, menurut Kompolnas, harus mempunyai bukti yang kuat dalam memutuskan tersangka. "Dalam sebuah kasus, meskipun sudah berstatus tersangka, tetapi jika dalam proses penyidikan ada alibi kuat dari yang bersangkutan, maka status tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan SP3," ujarnya.

Selanjutnya: Relawan Anies Bantah Terlibat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan BEM Seluruh Indonesia

1 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan BEM Seluruh Indonesia

Komisi X DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan BEM SI bahas kenaikan UKT.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

1 hari lalu

Seorang mahasiswa menabur bunga memperingati tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta (12/5).  ANTARA/Paramayuda
Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp