Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menutup Celah Amandemen dalam Penetapan Haluan Negara

Reporter

image-gnews
Politisi Partai PDIP Djarot Saeful Hidayat saat persiapan acara Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Acara Rakernas PDIP ini akan diselenggarakan mulai besok 10-12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Politisi Partai PDIP Djarot Saeful Hidayat saat persiapan acara Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Acara Rakernas PDIP ini akan diselenggarakan mulai besok 10-12 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tim perumus telah sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945.

"Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa kami tidak akan melakukan amendemen dengan menghadirkan PPHN. Jadi bentuk hukumnya cukup dengan undang-undang," ujar Djarot saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Ahad, 10 April 2022.

Menurut Djarot, tim perumus sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda amandemen dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo ataupun tiga periode Jokowi.

Senada, Anggota Tim Perumus Badan Kajian MPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim perumus memilih opsi ketiga.

"Insyaallah hasil rapat tim perumus ini akan dibawa ke rapat pleno Badan Pengkajian MPR. Setelah itu, kami akan laporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD," ujar Syaifullah saat dihubungi, Senin, 11 April 2022.

Anggota Badan Kajian MPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa rapat pleno dijadwalkan pekan ini. "Pleno Rabu nanti," ujar Hendrawan lewat pesan singkat, Senin, 11 April 2022.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap rapat gabungan bisa digelar segera setelah rapat pleno selesai, karena berpacu dengan penutupan masa sidang pada 14 April. "Rapat gabungan ini adalah rapat tertinggi di MPR, setelah rapat paripurna. Semoga bisa digelar sebelum reses. Berarti kemungkinan Rabu atau Kamis itu disampaikan dan kemudian diputuskan bersama," ujar Hidayat kepada Tempo, Senin, 11 April 2022.

Jika seluruh fraksi yang tergabung dalam Badan Kajian MPR sudah setuju tidak ada amandemen, ujar Hidayat, maka peta pimpinan di MPR juga kurang lebih sama.

"Jadi peta pimpinan MPR mirip saja. Kan mayoritas pimpinan juga sudah menyatakan tidak setuju (amandemen konstitusi untuk menghidupkan PPHN)," ujar politikus PKS tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hidayat menjelaskan, peta politik sebelum isu perpanjangan masa jabatan presiden muncul, ada empat fraksi yang menolak penetapan PPHN lewat amandemen UUD 1945, yakni PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Setelah isu presiden tiga periode muncul, PDIP, NasDem, dan PPP menyatakan menarik dukungan karena khawatir ditunggangi isu perpanjangan masa jabatan presiden. Tinggal yang tersisa hanya PKB dan PAN.

Belakangan PAN juga sudah balik badan dari ide penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, karena sadar terbentur realitas politik dan lemahnya dukungan di parlemen. Sementara Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga sudah tegas menyatakan lembaganya tidak setuju amandemen konstitusi jika mengotak-atik pasal perpanjangan masa jabatan presiden. "Jadi petanya sudah sangat gamblang," ujar Hidayat.

Kalau pun ada beberapa pihak yang masih ngotot ingin menunda pemilu, ujar dia, maka percuma saja karena sudah pasti kalah suara. Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR. Jika mayoritas pemilik suara menolak, maka agenda amandemen tidak akan lolos.

Dengan peta politik saat ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai pintu melakukan amandemen konstitusi sudah tertutup. "Pintu amandemen untuk PPHN sudah ditutup, apalagi untuk penundaan pemilu. Manuver-manuver mereka yang ingin menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden telah gagal," ujar Hidayat.

Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak lagi mencla-mencle dan tegas menyatakan menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau sikap beliau masih ngambang seperti saat ini, sesungguhnya enggak ngefek, enggak guna juga, karena DPR, DPD dan MPR bisa dikatakan sudah 90 persen satu kata untuk Pemilu 2024. Oleh karenanya, sebaiknya beliau tegas saja untuk meninggalkan legacy yang baik seperti yang dilakukan Presiden SBY sebelumnya," ujar Hidayat.

DEWI NURITA

Baca: Jokowi Umumkan Jadwal Pemilu 2024, Kobar Tetap Kampanye 3 Periode

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

57 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

1 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

30 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

49 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

49 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

51 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

52 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

52 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

53 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

53 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul