Tanggapan Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, mengatakan jika bosnya siap buka-bukaan soal dugaan gratifikasi di pengadilan Haris Azhar nanti. “Kami siap kok buka-bukaan ke publik,” ujar Jodi saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 23 Maret 2022.
Jodi memastikan Luhut tak khawatir dengan langkah hukum yang ditempuh Haris. Sebab, kata dia, Luhut tak memiliki bisnis apa pun di area blok tambang di Bumu Cenderawasih. “Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi.
Alih-alih khawatir, Luhut mempertanyakan metode kajian cepat yang dikantongi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menampilkan adanya keterlibatan dirinya dalam rantai bisnis skala jumbo ini. “Metodologi kajian cepat itu gimana sih? Apa enggak harus cross check sama orang yang ditarget oleh laporan tersebut?” ucap Jodi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun youtube Haris Azhar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Disebut Tolak Laporan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menampik pihaknya disebut menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil. Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.
Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.
Masih mengacu pada KUHAP, dia mengatakan bahwa petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yaitu ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. "Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Auliansyah.
Selanjutnya: Pakar Anggap Polisi Lakukan Kesalahan