Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Setelah Diskusi Hasil Riset Tentang Papua

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. TEMPO/Subekti.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kian memperburuk wajah penegakan hukum di Indonesia. 

Fatia dan Haris Azhar melihat penetapan mereka sebagai tersangka sebagai upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha membongkar tentang praktek penyalagunaan kekuasaan, terutama dalam hal isu di Papua.

"Kriminalisasi ini bukan pertama kali terjadi, tetapi telah banyak aktivis Papua, yang juga warga Papua, menjadi korban kriminalisasi,” kata Fatia saat konferensi pers respons penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris Azhar pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Pemuda Papua dituduh makar karena demo antirasisme

Pernyataan Fatia ini mengingatkan lagi pada tujuh pemuda Papua yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengdilan Negeri Balikpapan, 17 Juni 2020. Bukan pasal pencemaran nama baik atau fitnah, tetapi mereka dituduh makar karena  demonstrasi antirasisme di Surabaya pada media 2019.

Majelis hakim memvonis 10 dan 11 bulan penjara. Mereka adalah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan tiga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, yakni Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, dan Hengky Hilapok.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Irwanus 5 tahun penjara; Ferry Kombo, 10 tahun penjara; Alex Gobay, 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok, 5 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Steven Itlay, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay masing-masing divonis 11 bulan penjara. 

Sebelumnya, mereka dituntut 17 tahun dan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Polisi dinilai memprioritaskan laporan Luhut 

Bagi Haris Azhar, penetapan tersangka ini hanya semakin membuktikan bahwa kepolisian, dalam kasus ini Polda Metro Jaya, hanya memprioritaskan laporan pejabat seperti Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, sementara banyak pelapor lain yang tidak diproses.

Haris juga menyinggung Luhut yang enggan membuka big data untuk menjelaskan fakta di lapangan. “Kita bertanya-tanya kenapa dia tidak mau buka data ketika kita desak?” katanya.

Haris pun menyinggung LBP yang mementingkan upaya untuk memenjarakan dia dan Fatia, alih-alih memprioritaskan masalah di Papua, padahal video YouTube yang dibahas adalah sebuah laporan yang disusun sembilan organisasi. Haris Azhar menyebut tindakan ini sebagai judicial harassment atau intimidasi aktivis dengan membungkam melalui sistem hukum.

“Saya khawatir ini menjadi cara-cara yang dilakukan sebelumnya, seperti buzzer muncul ke ruang publik dan menuduh tanpa data, kemudian kita harus klarifikasi,” katanya.

“Memang ada proses sistematis untuk menghilangkan cara berpikir akademis dan hanya menonjolka kepanikan saat ada kritik kepada kekuasaan,” tutur Haris.

Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menilai penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia dengan UU ITE keliru, dan pemerintah tidak belajar pada kasus lain seperti pemidanaan dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi dan pemberian amnesti di DPR.

“Ini kan kritik terhadap pejabat. Kalau LBP bukan menteri maka kritik ini tidak beralasan. Nyatanya LBP pejabat publik yang disumpah, dilantik, serta digaji rakyat,” kata Isnur.

Pembahasan hasil riset tidak bisa dipidana 

Saat dihubungi Tempo, 19 Maret 2022, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan konten YouTube yang membahas laporan organisasi masyarakat sipil terhadap kajian faktor pemicu pelanggaran HAM di Papua tidak boleh dipidanakan.

“Menetapkan mereka sebagai tersangka hanya karena mendiskusikan temuan dalam laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap ekspresi kritik warga, termasuk pembela hak asasi manusia,” kata Usman Hamid.

Usman pun mempertanyakan jaminan negara terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, dan menekan aktivis dengan tindakan hukum oleh seorang menteri, jelas menggerus kebebasan berkespresi dan menciptakan efek gentar.

Haris Azhar dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

“Yang bersangkutan diharapkan hadir,” kata Zulpan saat dihubungi untuk konfirmasi penetapan tersangka pada Sabtu siang, 19 Maret 2022.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sama-sama aktivis di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Haris menjadi koordinator lembaga itu pada 2010-2016, sedangkan Fatia memimpin organisasi itu sejak 2020 hingga kini.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti karena mereka dituduh mencemarkan nama baiknya dan memfitnah pada September 2021.

Luhut melayangkan laporan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun Youtube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Haris Azhar menjadi tuan rumah dan moderator podcast di kanal YouTube Haris bertema "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya? Jenderal BIN Juga Ada" pada 20 Agustus 2021. Fatia adalah salah satu narasumbernya.

Riset 9 organisasi tentang Papua 

Dalam wawancara bersama Fatia-Haris yang diterbitkan Majalah Tempo edisi 29 Januari 2022, keduanya menjelaskan podcast itu berdasarkan studi yang dilakukan oleh #BersihkanIndonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Papua, Lembaga Bantuan Hukum Papua, Kontras, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua" itu dirilis pada Agustus tahun lalu.

Sementara Juniver Girsang, pengacara Luhut, mengatakan kepada Tempo, 26 Januari 2022, kliennya bukannya antikritik asalkan kritik itu konstruktif dan berbasis data yang sudah dikonfirmasi. "Ini itidak dikonfirmasi, langsung diekspose. Ternyata apa yang disampaikan bukan kritik, (tapi) menyerang pribadi. Malah mencemarkan nama baik Luhut dan keluarga," katanya. Selain mengajukan gugatan pidana, Luhut mengajukan gugatan perdata.

Dalam wawancara tersebut dan pada konferensi pers usai penetapan tersangka, Haris Azhar dan Fatia menegaskan siap dengan risiko penjara. Badan saya, fisik saya, bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube, penderitaan orang Papua, tidak bisa diberangus atau ditempatkan dalam penjara,” ucap Haris Azhar.

Baca juga: Haris Azhar: Negara Sibuk Pidanakan Saya Ketika Papua Semakin Memburuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

1 jam lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

5 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

8 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

14 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.


TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua


Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.


Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?