Tak Ada Larangan WHO
Sementara itu, Senior Advisor, World Health Organization (WHO) South East Asia Regional Office, 2017-2020, Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan duduk perkara penetapan pandemi dan endemi. Tjandra mengatakan status pandemi ditetapkan dan juga dinyatakan selesai oleh WHO.
Akan tetapi frasa yang digunakan WHO bukan pandemi, melainkan Public Health Emergency of International Concern. Penjelasan ini dimuat di dalam International Helath Regulations (IHR) Tahun 2005 edisi ketiga.
WHO, kata Tjandra, membagi dunia dalam empat region. Bila saja ada penyakit yang terjadi di lebih dari 1 region, maka WHO akan menetapkan status Public Health Emergency of International Concern tersebut. "Meskipun di 4 region lagi belum ada," kata dia.
Ketentuan ini pula yang berlaku di tengah rencana beberapa negara menetapkan status endemi seperti Indonesia. Walaupun ada 10 negara yang menetapkan status endemi, tapi WHO masih akan mencabut status pandemi ketika masih terjadi di lebih dari satu region. "Karena kalau 2 region, WHO belum akan menyatakan pandemi selesai," kata dia.
Di sisi lain, masing-masing negara memiliki hak soal penetapan status endemi ini. "Sangat mungkin sekali, itu ga ada hukum sama sekali yang mengatur itu," kata Tjandra.
Tjandra menyebut tidak ada sama sekali larangan di IHR bagi masing-masing negara untuk menetapkan status endemi. "Silahkan negara-negara itu memutuskan sendiri-sendiri, itu memang yurisdiksi atau wewenang mereka," kata Tjandra.
Tjandra lalu menceritakan pencabutan status pandemi yang pernah dilakukan WHO sebelum ini yaitu pada wabah flu babi (H1N1). Saa itu, WHO menetapkan wabah ini sebagai Public Health Emergency of International Concern pada Juni 2009 dan mencabutnya pada Agustus 2009.
"Mereka (WHO) menyebutnya post-pandemic period," kata Tjandra. Tjandra sebelumnya pernah menjadi Anggota, WHO-IHR Review Commitee on the Functioning of the International Health Regulation (2005) and on Pandemic Influenza A H1N1 (2009).
Artinya, kata Tjandra, pandemi saat itu bisa dinyatakan selesai hanya dalam waktu 1 tahun beberapa bulan saja. Sementara, pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern pada 11 Maret 2020. "Belum tahu kapan selesainya," kata dia.
Dua Petunjuk Covid-19 Terkendali
Meski demikian, Tjandra menyebut beberapa petunjuk bisa digunakan untuk menyatakan apakah situasi sudah terkendali atau belum. Petunjuk pertama yaitu Positivity Rate (PR) di bawah 5 persen.
"Berlangsung cukup lama, itu mungkin bisa dibilang kondisi terkendali," kata dia. Informasi terakhir yang diterima Tjandra, Positivity Rate saat ini masih di atas 5 persen.
Laporan terakhir Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi hal tersebut. Per 26 Februari, kementerian menyatakan angka Positivity Rate masih di level 15,91 persen, walaupun sudah turun dari 25 Februari yang mencapai 17,93 persen.
Petunjuk kedua yaitu Reproduction Number (Rt) yang harus berada di bawah angka 1. Kalau Rt 1, artinya satu orang menulari ke satu orang. Kalau Rt 2, artinya satu orang menulari ke dua orang.
Informasi yang diterima Tjandra, Rt Indonesia saat ini sudah turun dari 2 minggu lalu yang menyentuh angka 2 menjadi 1,6. "Tapi masih di atas 1," kata dia.
Terakhir pada 8 Februari, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Rt di seluruh pulau di Indonesia sudah berada di atas angka 1, yaitu antara 1,02 sampai 1,12.
Tapi dari perkembangan yang terjadi, Tjandra menyebut sudah ada penurunan dan harus disyukuri. Walaupun, penurunan yang ada belum cukup untuk mengatakan situasi saat ini terkendali.
Oleh sebab itu, Tjandra menangkap maksud pemerintah untuk menerapkan status menuju endemi bukan dalam waktu dekat ini. "Jadi bukan sekarang, tapi kalau sudah terkendali mungkin bisa," kata dia.
Walau kedua indikator tersebut masih belum memenuhi status terkendali, Tjandra menyebut Indonesia sebetulnya sudah pernah masuk ke fase itu. Momen itu terjadi pasca gelombang varian Delta, di mana PR di bawah 5 persen dan Rt di bawah 1. "Jadi kita lihatlah perkembangannya, mudah-mudahan terus menurun," kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman di beberapa negara, pelonggaran status pandemi ke endemi di beberapa negara juga dilakukan bertahap. "Diikuti evaluasi apakah tahap pertama bisa, lalu baru masuk ke tahap kedua, dan berikutnya," kata dia.
Soal beberapa negara lain yang sudah memulai status endemi, Luhut sampai Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto telah menyebut Indonesia tidak akan segera ikut-ikutan. Siti Nadia pun menyebut kondisi suatu negara memang tidak bisa disamakan.
"Sehingga tentunya berdasarkan kajian dan situasi sendiri, kita bisa menentukan strategi terbalik, termasuk seberapa kuat ketahanan kesehatan kita," kata Nadia.
Baca: Kasus Covid-19 Disebut Mulai Turun, Kemenkes: Menuju Era Endemi