Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

image-gnews
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana desa ramai dibicarakan di media sosial. Padahal dia adalah pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Nurhayati yang merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desanya disebut berhasil mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta sepanjang periode 2018-2020. Dalam sebuah video, Nurhayati mengungkapkan rasa kecewa karena dirinya dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Padahal sebagai pelapor, dia mengaku hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, pada 16 Februari 2022.

Nurhayati menjelaskan surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor itu mengaku berat saat memberikan surat itu. Sebab, ia tahu betul peran Nurhayati dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

“Tapi pihak kepolisian mengatakan ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka,” tutur Nurhayati.

Selain itu, dalam video berdurasi 2 menit 51 detik Nurhayati mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah.”

Nurhayati mengaku perjuangannya selama hampir dua tahun membongkar kasus tersebut menjadi sia-sia. “Saya sudah mengorbankan waktu hingga tenaga. Keluarga saya terutama anak-anak yang juga menjadi korban karena saya fokus mengungkap kasus itu,” tutur dia.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan Nurhayati penetapan status tersebut merupakan titipan dari kejaksaan negeri. Sebab, ujar Elyasa, kepolisian disebut enggan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Saat dihubungi Tempo pada Senin, 21 Februari 2022., Elyasa menduga ada saling lempar antara aparat penegak hukum dalam penetapan tersangka. Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa. 

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com.

Merespons peristiwa itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Dia mengkhawatirkan kejadian itu berpotensi menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

14 jam lalu

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

12 hari lalu

Deretan becak yang mangkal di Keraton Kacirebonan, Cirebon. Becak-becak ini akan dilibatkan menjadi becak wisata dalam rangka pengembangan kampung wisata Kacirebonan. TEMPO/Ivansyah
Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

13 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

15 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

16 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.