Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desakan Ganjar Hentikan Penambangan di Desa Wadas Menguat

image-gnews
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, terjadi pada Selasa, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap lantaran menolak lahannya diukur dan dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini akan digunakan untuk material proyek Bendungan Bener.

Aparat diduga menggunakan kekerasan dalam penanganan para pemrotes. Polisi berdalih penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan guna mencegah kerusuhan di lokasi. Sehari kemudian, puluhan warga tersebut dibebaskan.

"Komnas menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan temuan awal, Ahad, 13 Februari 2022.

Perlawanan warga Wadas menentang tambang batu andesit telah berlangsung sejak 2017, saat Bendungan Bener pertama kali disosialisasikan. Namun rencana pemerintah tetap berlanjut meski menuai penolakan.

Kekisruhan bermula saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyetujui penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Bener lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 590/41 tahun 2018 pada Juni 2018. Keputusan Ganjar itu merujuk kepada rencana pemerintah mempercepat Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Surat keputusan Ganjar menetapkan lokasi lahan bendungan seluas 592 hektare dengan memasukkan sejumlah lokasi untuk penambangan batuan andesit yang diperlukan untuk membangun pondasi, salah satunya Desa Wadas. Batuan andesit itu berada di luar rencana tapak pembangunan. Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rencana pertambangan tersebut

Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala menyebut rencana penambangan itulah yang menjadi masalah. Sebab, penambangan tidak termasuk proyek yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sehingga, ia menilai surat keputusan Ganjar yang menyertakan lokasi penggalian batuan andesit untuk bendungan, tidak memiliki dasar hukum. "Semestinya Wadas tidak bisa disatukan menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena penambangan bukanlah kepentingan umum," ujar Satrio saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 Februari 2022.

Ia merinci, sesuai dengan Pasal 2 poin (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jenis pembangunan yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air, sanitasi, dan bangunan pengairan. Kegiatan tambang tidak termasuk.

Oleh karena itu, ujar dia, sebelum penambangan dilakukan, harus ada izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dulu. Selain itu, Walhi menyebut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tambang juga harus dibuat terpisah dengan amdal pembangunan bendungan. "Ini dua proyek berbeda, tidak bisa disatukan," ujar Satrio.

Menurut Satrio, Ganjar sejak awal sudah mengetahui bahwa dua proyek itu tidak bisa disamakan. Namun, ia memilih menutup mata dan tetap melanjutkan rencana pertambangan di tengah penolakan masyarakat, hingga akhirnya berujung kisruh pada pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga sebelumnya sudah berupaya menggugat Surat Keputusan Gubernur Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo lewat putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penolakan dari MA juga keluar pada tanggal 29 November 2021. Ganjar lanjut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 saat layang tersebut habis masa berlakunya.

"Kasus Wadas bisa jadi preseden buruk jika terus berlanjut. Coba bayangkan saja, proyek-proyek PSN atau yang dianggap kepentingan umum lainnya seperti jalan tol, bandara, dll, jika bahan material pertambangannya juga disatukan seperti yang terjadi di Wadas dengan alasan untuk pembangunan," ujar Satrio.

Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Tempo pada November 2021 menunjukkan bahwa 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk tambang andesit. Jumlah itu seperempat dari total luas Desa Wadas.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak hanya meminta maaf atas insiden pekan lalu. Ia meminta Ganjar menghentikan rencana penambangan serta menyetop pengukuran lahan.

“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin pada Selasa, 8 Februari.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjanjikan tiga hal untuk menyelesaikan polemik terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ganjar menjelaskan evaluasi teknis yang dilakukan antara lain terkait isu lingkungan dan isu penambangan. Selain itu, melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengerjakan.

"Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun," kata Ganjar soal penambangan andesit di Desa Wadas.

Baca juga: Bendungan Bener, Proyek Strategis Jokowi Pemicu Konflik di Desa Wadas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

17 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

TPN Ganjar-Mahfud mengatakan baru menerima undangan dari KPU mengenai penetapan Prabowo-Gibran pagi ini. KPU mengklaim telah mengirimkan sejak kemarin


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

17 jam lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

20 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

20 jam lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

21 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.