Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf terkait dengan penangkapan puluhan warga di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas.
"Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Wadas," kata Ganjar melalui siaran tertulis pada Rabu, 9 Februari 2022.
Dia bakal bertanggung jawab dan meminta kepolisian melepaskan warga yang ditangkap. "Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," ujarnya.
Ganjar Pranowo mengaku telah membuka ruang dialog selama proses rencana penambangan batuan andesit di Wadas tersebut. Termasuk melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk menjembatani pihak yang menolak dan mendukung.
Mengutip dari situs Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP.go.id, Rabu, 9 Februari 2022, nilai investasi untuk membangun bendungan Rp 2,06 triliun berasal dari APBN-APBD. Saat perencanaan, Bendungan Bener ini mulai konstruksi pada 2018 dan direncanakan mulai operasi pada 2023.
Bendungan Bener ini direncanakan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik. Bendungan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Dari dokumen yang diperoleh Bisnis.com, untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo membutuhkan lahan seluas 462,22 ha atau meliputi 3.483 bidang. Adapun lokasi bendungan tersebut akan berada di Desa Wadas, Guntur, Nglaris, Limbangan, Perhutani, Karangsari, Kedungloteng, Bener, Kemiri, Burat, Gadingrejo.
Airlangga Mardjono mengatakan tidak ada kegiatan penambangan batu di Desa Wadas. Dia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi itu dilakukan untuk kebutuhan pembangunan Bendungan Bener. Prosesnya pun dilakukan dengan cara galian biasa dan legal.“Bukan penambangan, tapi galian biasa,” katanya kepada Bisnis, Rabu.
Dia pun memastikan pemerintah akan tetap membangun Bendungan Bener, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi landasan proyek infrastruktur itu.
HENDARTYO HANGGI | MOH KHORY ALFARIZI | FRANCISCA CHRISTY | JAMAL A NASHR | BISNIS
Baca Juga: Tanggapi Mahfud Md Soal Insiden Wadas, Amnesty: Sulit Berpegang Menkopolhukam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.