TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat menentukan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat pada Senin, 24 Januari 2022.
Sementara itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Seluruh fraksi satu suara menyetujui keputusan tersebut.
Jadwal Pemilu sebetulnya ditargetkan selesai diputuskan tahun lalu. Namun dalam proses pembahasannya terjadi dinamika karena ada dua wacana jadwal yang muncul antara KPU dan Kemendagri.
Penyelenggara pemilu mengajukan permohonan jadwal pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan pada April atau Mei 2024. Belakangan, Mendagri Tito Karnavian akhirnya setuju dengan usul KPU.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, kita selenggarakan pada November," kata Tito.
Dengan pelaksanaan Pemilu pada Februari, lanjut Tito, maka masih ada ruang waktu antara Februari hingga November bila terjadi putaran kedua.
Respons pemerhati pemilu