Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelik Hidup Rohana Tanpa Kewarganegaraan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Rohana, 22 tahun, yang berjuang sejak 2016 untuk mendapatkan kewarganegaraan, telah menjadi sorotan warga Malaysia. Rohana adalah putri Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) dengan ayah warga negara Malaysia.

Orang tua Rohana tidak diketahui keberadaannya. Ibu Rohana, yang berstatus WNI, bekerja di Malaysia sebagai petugas kebersihan. Permasalahan kewarganegaraan Rohana bermula, ketika dia ditinggal ibunya saat masih bayi tanpa dokumen kependudukan.

Rohana, yang masih bayi, lalu di rawat oleh seorang guru atas dasar kemanusiaan. Saat Rohana hendak sekolah, dia kesulitan karena tak punya dokumen sebagai persyaratan mendaftar sekolah di Malaysia.     

Bicara soal kewarganegaraan, Indonesia adalah negara yang mengusung asas ius sanguinis dan ius soli. Dua asas ini dianut negara-negara di dunia untuk memberikan status kewarganegaraan pada seseorang.

Kewarganegaraan penting dimiliki oleh setiap individu. Kewarganegaraan membuat seseorang memiliki ikatan legal kepada sebuah negara untuk kepentingan administrasi dan kelangsungan hidupnya.

Di Indonesia, kewarganegaraan seorang anak, diambil berdasarkan garis ibu. Namun, seperti termaktub dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh lewat beberapa cara.

Undang-undang No. 12 Tahun 2006 menyebut bahwa anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA, maka dia berhak menjadi WNI. Anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah yang tak punya kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut, maka anak itu juga menjadi WNI.  

Disebutkan pula dalam undang-undang tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI atau ibunya WNA – ayah WNI, maka anak itu berhak menyandang kewarganegaraan WNI.

“Secara UU, kalau salah satu diantara orang tua adalah WNI, maka berhak mendapatkan dokumen kewarga-negaraan (WNI). Seseorang yang setelah dewasa (18 tahun), bisa memutuskan pilihan warga negara (bagi mereka yang memiliki 2 kewarga-negaraan),” kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah kepada Tempo, Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam kasus Rohana, Faizasyah mengatakan Rohana mengurus kewarga negaraan Malaysia setelah dewasa. Faizasyah pun sanksi, jika Rohana pernah terdaftarkan sebagai WNI, terlebih ayahnya di pemberitaan disebutkan warga negara Malaysia.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak bisa sekolah

Akibat tak punya kewarganegaraan, Rohana tak bisa sekolah.

“Kalau dipikir-pikir, dunia ini tidak adil. Itu bukan salah saya. Ketika ibu ayah saya melakukan sesuatu yang salah, mengapa saya harus bertanggung jawab. Saya hanya melanjutkan hidup sebagai seorang anak. Ketika saya harus berhenti sekolah, saya sangat sedih karena tidak ada yang membantu. Saya harus berhenti karena tidak ada dokumen,” kata Rohana.

Untungnya Rohana tak sampai mengakhiri hidup karena memikirkan nasib ibu kandung dan ibu angkatnya.

Rohana Abdullah (kiri) bersama ibu angkatnya, Chee Hoi Lan. (Harian Metro/Antara)

Bagi Rohana, status kewarganegaraan memungkinkannya bisa menjalani hidup seperti orang lain. Diantaranya menikah, membuka rekening dan hal-hal lain yang tidak bisa dilakukan sebelumnya.

Kisah Rohana, anak PMI / TKW, yang ditinggalkan ibunya sejak bayi di Malaysia, menyedot perhatian Perdana Menteri Ismail Sabri Yakob. Ia mengatakan telah menghubungi Rohana untuk memberikan status kewarganegaraan dan kartu identitas diri (KTP).

Rohana viral setelah media di Malaysia memberitakan mengenai kisahnya dengan ibu angkatnya, Chee Hoi Lan. Chee, 83 tahun, yang berbeda bangsa dan agama, dengan tulus merawat Rohana sebagai seorang muslim dengan penuh kasih sayang dan kecintaan.

Baca juga : Malaysia Borong 6 Helikopter Tempur Ringan MD 530G

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

13 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

13 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

18 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

22 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

22 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

1 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?