TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan masih terus membahas komponen harga vaksin dosis penguat untuk Covid-19 atau vaksin booster. Batas harga yang akan ditetapkan belum final kendati tak sampai sepekan lagi program vaksin booster untuk masyarakat dibuka.
Vaksin booster rencananya diberikan kepada masyarakat pada 12 Januari mendatang. “Yang pasti (komponen harga) adalah vaksin itu sendiri dan jasa pelayanan penyuntikannya,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Januari 2022.
Pembahasan tentang pelaksanaan vaksin booster telah berlangsung sejak Desember 2021. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menterinya membahas skema vaksin Covid-19 dosis ketiga agar bisa disuntikkan kepada masyarakat pada awal 2022.
Prioritas pemberian vaksin booster adalah untuk tenaga kesehatan, kemudian kelompok lanjut usia atau lansia, peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan, dan komorbid dengan immunocompromised. Barulah vaksin penguat itu akan diberikan kepada masyarakat umum.
Dalam rancangan awal, mereka yang dapat menerima vaksin booster adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang sudah memperoleh vaksinasi dosis komplet alias dua dosis. Pelaksanaan vaksin dosis ketiga akan dilakukan dengan dua skema. Skema pertama melalui program pemerintah atau vaksin gratis, sedangkan skema kedua lewat program mandiri.
Masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin gratis ialah peserta PBI BPJS Kesehatan. Jumlah kelompok masyarakat ini mencapai 96,8 juta orang. Sedangkan sisanya akan membayar secara mandiri dengan mekanisme pembelian vaksin yang akan diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
Program vaksin booster pada tahap awal bakal berlangsung di 224 kota dan kabupaten Indonesia yang 60 persen warganya sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap. Nadia mengatakan sembari membahas komponen harga vaksin, Kementerian Kesehatan menyiapkan detail aturan mengenai penyuntikannya.
Bila komponen harga sudah selesai dirembuk, Kementerian Kesehatan akan menyorongkan draf usulan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti BPKP akan mengkaji usulan tersebut,” kata Nadia.
Di sisi lain, Nadia melanjutkan, pemerintah belum memutuskan jenis vaksin yang akan dipakai untuk dosis penguat. Sebab vaksin booster masih membutuhkan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. Selain itu, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Namun bila merujuk ketersediaan yang ada saat ini, Indonesia telah menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Sinopharm, dan Moderna. “Kita punya cukup banyak stok dari vaksin hibah juga,” kata Nadia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada awal Desember 2021 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 83,1 juta orang yang biaya vaksin booster-nya akan ditanggung APBN dan sebanyak 92 juta vaksin sudah disiapkan. Sisanya, biaya vaksin penguat ini ditanggung mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini Rp 414 triliun. Dana tersebut difokuskan meliputi bidang kesehatan dengan anggaran Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun.
Dana pengadaan vaksin masuk ke anggaran untuk kesehatan. Budi Gunadi mengungkapkan pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis.
Budi Gunadi memperkirakan besaran biaya vaksinasi booster sekitar Rp 300 ribu. Sedangkan merujuk pada harga layanan penyuntikan vaksin gotong royong, misalnya oleh PT Kimia Farma Tbk, tarif sekali vaksin adalah Rp 117.910 per dosis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menyiapkan skenario pemberian vaksin booster Covid-19. "Untuk vaksinasi booster ini akan mulai dilaksanakan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi secara nasional pada 12 Januari 2022," ujar Tito.
Tito mengatakan distribusi vaksin booster diatur oleh Kementerian Kesehatan. Namun, pemerintah daerah perlu membuat skenario, khususnya pendataan masyarakat yang masuk sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan. Dengan skenario tersebut, pemerintah akan lebih gampang menjaga pasokan dan distribusi vaksin agar lebih terukur.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memberikan vaksin booster secara gratis kepada masyarakat. "Prinsip yang utama, vaksin booster harus gratis karena vaksin adalah kebutuhan dasar rakyat yang merupakan tanggung jawab negara,” ujar Puan dalam keterangannya.
Sedangkan untuk vaksin berbayar, Puan mengusulkan agar program itu hanya menyasar kelompok menengah ke atas. Ini menjadi opsi apabila anggaran negara belum bisa menutupi program vaksinasi secara keseluruhan.
Lapor Covid-19 mengkritik rencana pemberian vaksin pemerintah. Organisasi nirlaba itu meminta pemerintah menunda suntikan booster hingga vaksinasi dosis pertama tercapai secara merata.
Musababnya, cakupan vaksinasi dosis pertama bagi kalangan lanjut usia belum menyentuh 70 persen atau 14,2 juta jiwa dari target 21,5 juta jiwa per awal tahun. “Kelompok lansia masih sedikit vaksinnya dan mereka kelompok rentan yang mudah terpapar ketika terinfeksi,” kata relawan Lapor Covid-19 Amanda Tan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | BISNIS | DEWI NURITA | KORAN TEMPO