TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan sejumlah pembatasan kegiatan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Misalnya saja larangan acara Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pawai dan arak-arakan menjelang Tahun Baru juga dilarang. Aturan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru pun diperketat, yaitu pengunjung tidak lebih dari 50 orang.
Segala jenis kegiatan atau pesta perayaan, baik di ruang terbuka atau tertutup, tidak diizinkan jika menimbulkan kerumunan. Kemudian aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Covid-19. Aturan ini mengatur soal teknis PPKM Level 1 di Ibu Kota sekaligus pengetatan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bakal ada pengawasan dari petugas gabungan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Dia tak mendetailkan lokasinya.
Yang jelas, TNI, polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan instansi terkait bakal bekerja sama menghadirkan pos pengawasan.
"Tidak ada penyekatan, yang ada pengawasan," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Desember 2021.
Hingga kini pemerintah DKI tak merevisi aturan PPKM Level 1, meski virus corona varian Omicron telah masuk Indonesia. Setidaknya tiga warga negara Indonesia (WNI) terinfeksi virus tersebut.
Pasien pertama adalah petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Dua pasien lainnya baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri. Pasien berinisial IKWJ terpapar Omicron sehabis dari Amerika Serikat, sementara M baru pulang dari Inggris.
Meski tidak ada penyekatan mobilitas atau pengetatan aktivitas orang, Riza mengingatkan warga untuk tidak kendur menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari pengalaman sebelumnya, menurut dia, selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19 ketika mobilisasi orang meninggi.
Riza menyampaikan tiga hari belakangan ini juga terjadi peningkatan kasus di 89 negara akibat penyebaran Omicron.
Namun, pemerintah hanya bisa mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas dengan tidak bepergian ke luar negeri atau luar kota. Kerumunan juga perlu dihindari.
"Tidak ada pilihan lain," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengutarakan, pihaknya mengerahkan petugas sepanjang libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya untuk mengatur ketertiban lalu lintas agar tidak semrawut.
Pada malam Natal hari ini misalnya, petugas Dishub dikerahkan menjaga setiap gereja. Kira-kira ada 25-30 petugas yang dikerahkan per kecamatan.
Pada malam Tahun Baru mendatang, dia memastikan tidak ada penyekatan keluar-masuk kendaraan dari luar Ibu Kota. Petugas Dishub hanya berfungsi mengurai kemacetan.
"Tidak ada pencegahan, hanya mengatur lalu lintas di sana," jelas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak tetap mewaspadai penularan Covid-19. Menurut dia, belakangan ini terjadi kenaikan kasus di Ibu Kota.
"Alhamdulillah sejauh ini kondisi terkendali, tetapi kita harus waspada, karena beberapa hari belakangan kita menyaksikan ada beberapa kenaikan kasus," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam situs corona.jakarta.go.id tercatat kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta berkisar 30-70 per hari. Dalam periode 15-21 Desember misalnya, kasus tertinggi mencapai 74 dan terendah 38.
Anies pun mengingatkan masyarakat agar menghindari tempat kegiatan publik yang tidak menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Dia berujar, di tempat-tempat umum yang tak dilengkapi alat skrining kesehatan ini berisiko terjadi penularan Covid-19.
"Laporkan bila anda melihat penyelenggara yang tidak memiliki fasilitas PeduliLindungi, sehingga kami nbisa memberikan peringatan. Dan bila tidak melaksanakan, bisa diberi sanksi," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ancaman Anies tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Edaran ini terbit pada 21 Desember 2021.
Dalam huruf B nomor 3 surat itu tercantum agar kepala daerah mengatur sanksi bila penyelenggara tempat kegiatan publik melanggar disiplin penggunaan PeduliLindungi. Sanksinya adalah izin operasional tempat usaha dicabut sementara atau tetap.
Baca juga: Polda Metro Pastikan tak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin Jaya 2021
LANI DIANA | DEWI NURITA | KORAN TEMPO