Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terbongkarnya pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Maraknya kasus tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan lingkungan yang lebih ramah anak maupun perempuan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah anak korban kekerasan seksual selama 3 tahun terakhir selalu menempati urutan tertinggi. Pada 2019 ada 6.454 kasus, 2020 ada 6.980 kasus, dan tahun 2021 periode Januari - November tercatat ada 7.545 anak korban kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual dalam data SIMPONI PPA tetap menduduki urutan kasus kekerasan anak teratas sejak 3 tahun belakangan ini," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi, Ahad, 12 Desember 2021.

Dari data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), laporan kekerasan seksual pada anak terjadi di 27 kota/kabupaten: Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jawa Timur); Kubu Raya (Kalimantan Barat); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumatera Selatan); Bintan (Kepulauan Riau); Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulawesi Selatan); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jawa Barat).

Data 27 kabupaten/kota belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal, seperti kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan rata-rata korban kekerasan seksual di satuan pendidikan agama adalah anak di bawah umur, usia di bawah 18 tahun bahkan ada yang usia 7 tahun, seperti kasus di Pesantren Jembrana. Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun. Bahkan untuk kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati.

"Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir," kata Iman.

Para korban juga tak hanya harus menderita akibat perbuatan pelaku, tapi juga terpaksa menerima konsekuensi lain setelahnya. Dalam kasus di Pesantren Manarul Huda misalnya, 12 orang korban anak di bawah umur yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, mengatakan para korban juga menjadi kesulitan bersekolah kembali. Dalam kasus di Bandung, beberapa sekolah menolak para korban untuk belajar di tempat mereka. Alasan pertama yang muncul, adalah karena para korban itu diketahui tak mendapat kurikulum yang sesuai selama mereka belajar di Manarul Huda. Sehingga administrasi di rapor mereka pun berbeda.

"Kedua, juga ada (sekolah) yang menolak karena mereka itu korban," kata Livia saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.

Livia pun mengatakan telah menghubungi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar mengarahkan jajaran Pemda di sana untuk menjamin sekolah-sekolah untuk mau menerima para korban. Apalagi, menurut Livia, para korban yang masih berumur 13 hingga 16 tahun itu masih memiliki mimpi besar lewat pendidikan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masa anak mau sekolah ga boleh, itu kan aneh banget," kata Livia.

Kementerian Agama yang membawahi pendidikan di pondok pesantren sendiri sebenarnya telah bergerak cepat pasca kasus ini ramai diberitakan media. Pada Jumat lalu, Pesantren Manarul Huda dan Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang juga diasuh pelaku Heri Wirawan, telah ditutup karena tak memiliki izin. Santri yang ada di sana, dipulangkan kembali ke keluarganya.

Tak hanya sampai di situ, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan menginvestigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. "Yang kami khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kami menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," kata Yaqut, Jumat lalu.

Meski begitu, hal ini dinilai belum cukup. P2G misalnya, mendesak Kemenag untuk membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. PMA mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasukha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgent dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Hal itu akan sejalan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang sudah melahirkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kementerian PPPA yang menaungi perlindungan anak, juga mengatakan saat ini, tengah merampungkan strategi nasional pencegahan kekerasan terhadap anak.

"Menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring, dan menyusun kebijakan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak sebagai upaya untuk menjaga semua lembaga layanan benar-benar ramah anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar.

EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual, Wakil Ketua MPR Harap Pembahasan RUU TPKS Dipercepat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.