Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Perbaikan Kinerja Polri Seiring Masuknya Eks Pegawai KPK

Reporter

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri semakin dekat. Novel Baswedan dan 56 rekannya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan menghadiri undangan Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.

Novel dkk akan mengikuti sosialisasi aturan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri. “Saya dan kawan-kawan akan hadir di Mabes Polri untuk sosialisasi,” kata Novel kepada Tempo, Ahad, 5 Desember 2021.

Tak hanya sosialisasi, Novel mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut, 57 eks pegawai KPK akan ditanya kesediaannya menjadi ASN Polri. Meski begitu, ia belum mau mengungkapkan akan menerima tawaran tersebut atau tidak. “Besok jawaban akan disampaikan insya Allah,” ujarnya.

Aturan pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021. Aturan tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri. Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Pasal 1 aturan tersebut menjelaskan tentang berbagai definisi. Misalnya definisi Polri, Kapolri, ASN dan 57 eks pegawai KPK.

Pasal 2 menyebutkan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri. Daftar usulan itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi 57 mantan pegawai berdasarkan kebutuhan ASN di Polri. Daftar jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB untuk disetujui.

Pasal 6 aturan tersebut menjelaskan tentang syarat eks pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN Polri. Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri.

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pengangkatan eks pegawai KPK ini nantinya akan dilakukan oleh Kapolri. Sementara daftar usulan dan surat pernyataan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sosialisasi akan digelar pukul 09.00 WIB. Pihaknya akan menyampaikan administrasi, hak-hak, dan ruang jabatan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu.

Namun, Dedi belum mau menyampaikan posisi atau jabatan apa saja yang akan ditempati 57 mantan pegawai KPK tersebut. “Besok hasilnya akan saya sampaikan,” kata Dedi.

Dengan terbitnya aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri turut disambut baik pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa momen ini menjadi penanda bagi masyarakat bahwa kebijakan pimpinan KPK yang memberhentikan puluhan pegawainya melalui TWK memang penuh dengan intrik politik dengan kelompok tertentu.

Bagi ICW, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah apa dan di bagian mana 57 eks pegawai KPK akan bekerja. Idealnya, kata Kurnia, Kapolri bisa membentuk tim satuan tugas khusus di bawah pengawasannya langsung dan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.

“Dalam tim Satgasus itu, mereka dapat membantu Kapolri untuk memetakan potensi korupsi dan membangun desain reformasi di tubuh kepolisian yang berorientasi pada pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, melihat penempatan 57 eks pegawai KPK perlu disesuaikan dengan kebutuhan ASN Polri. Menurut Poengky Poengky, pengetahuan dan keterampilan mumpuni mereka lah menjadi sebab Kapolri mengangkatnya menjadi ASN. Sehingga, harapannya dapat meningkatkan kinerja di institusi tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang bersedia memberi tawaran pada puluhan mantan pegawai KPK di iinstitusinya.

Ia meyakini, dengan bergabungnya Novel dkk dapat meningkatkan kinerja Polri karena memiliki banyak pengalaman dan keterampilan, serta rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Zaenur menekankan bahwa pengangkatan mereka sebagai ASN tetap tidak menghilangkan catatan bahwa KPK rugi besar dengan kepergian puluhan pegawainya itu karena tidak lolos TWK.

FRISKI RIANA

Baca: Polri Kebut Pelantikan Eks Pegawai KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

1 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

4 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

17 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

18 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

19 jam lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.


Polri Siagakan 4 Ribu Personel Gabungan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

21 jam lalu

Petugas kepolisian memarkir sejumlah kendaraan taktis milik kesatuan Brimob di halaman Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pengamanan gedung KPU semakin diperketat jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Polri Siagakan 4 Ribu Personel Gabungan Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Terdapat total 4.992 personel Polri yang disiagakan untuk mengamankan proses rekapitulasi suara secara nasional hingga pengumuman hasil Pemilu.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

1 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.