Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Perbaikan Kinerja Polri Seiring Masuknya Eks Pegawai KPK

Reporter

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri semakin dekat. Novel Baswedan dan 56 rekannya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan menghadiri undangan Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.

Novel dkk akan mengikuti sosialisasi aturan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri. “Saya dan kawan-kawan akan hadir di Mabes Polri untuk sosialisasi,” kata Novel kepada Tempo, Ahad, 5 Desember 2021.

Tak hanya sosialisasi, Novel mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut, 57 eks pegawai KPK akan ditanya kesediaannya menjadi ASN Polri. Meski begitu, ia belum mau mengungkapkan akan menerima tawaran tersebut atau tidak. “Besok jawaban akan disampaikan insya Allah,” ujarnya.

Aturan pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021. Aturan tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri. Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Pasal 1 aturan tersebut menjelaskan tentang berbagai definisi. Misalnya definisi Polri, Kapolri, ASN dan 57 eks pegawai KPK.

Pasal 2 menyebutkan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri. Daftar usulan itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi 57 mantan pegawai berdasarkan kebutuhan ASN di Polri. Daftar jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB untuk disetujui.

Pasal 6 aturan tersebut menjelaskan tentang syarat eks pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN Polri. Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri.

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pengangkatan eks pegawai KPK ini nantinya akan dilakukan oleh Kapolri. Sementara daftar usulan dan surat pernyataan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sosialisasi akan digelar pukul 09.00 WIB. Pihaknya akan menyampaikan administrasi, hak-hak, dan ruang jabatan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu.

Namun, Dedi belum mau menyampaikan posisi atau jabatan apa saja yang akan ditempati 57 mantan pegawai KPK tersebut. “Besok hasilnya akan saya sampaikan,” kata Dedi.

Dengan terbitnya aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri turut disambut baik pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa momen ini menjadi penanda bagi masyarakat bahwa kebijakan pimpinan KPK yang memberhentikan puluhan pegawainya melalui TWK memang penuh dengan intrik politik dengan kelompok tertentu.

Bagi ICW, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah apa dan di bagian mana 57 eks pegawai KPK akan bekerja. Idealnya, kata Kurnia, Kapolri bisa membentuk tim satuan tugas khusus di bawah pengawasannya langsung dan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.

“Dalam tim Satgasus itu, mereka dapat membantu Kapolri untuk memetakan potensi korupsi dan membangun desain reformasi di tubuh kepolisian yang berorientasi pada pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, melihat penempatan 57 eks pegawai KPK perlu disesuaikan dengan kebutuhan ASN Polri. Menurut Poengky Poengky, pengetahuan dan keterampilan mumpuni mereka lah menjadi sebab Kapolri mengangkatnya menjadi ASN. Sehingga, harapannya dapat meningkatkan kinerja di institusi tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang bersedia memberi tawaran pada puluhan mantan pegawai KPK di iinstitusinya.

Ia meyakini, dengan bergabungnya Novel dkk dapat meningkatkan kinerja Polri karena memiliki banyak pengalaman dan keterampilan, serta rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Zaenur menekankan bahwa pengangkatan mereka sebagai ASN tetap tidak menghilangkan catatan bahwa KPK rugi besar dengan kepergian puluhan pegawainya itu karena tidak lolos TWK.

FRISKI RIANA

Baca: Polri Kebut Pelantikan Eks Pegawai KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

6 jam lalu

Presiden Direktur BMW Group Indonesia Ramesh Divyanathan (kedua kanan) didampingi Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania (ketiga kanan) serta Direktur Sales dan Pengembangan Jaringan BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (keempat kanan) berfoto bersama Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Setya Utama (kanan), Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum, Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Benus Sunggino Drojo (keempat kiri), Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) Hendry Arisandi (kiri), Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Eka Denny Mansjur (ketiga kiri), serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiharto (kedua kiri) usai serah terima mobil listrik BMW i5 dan BMW i7 yang akan digunakan untuk mendukung World Water Forum (WWF) 2024 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024. BMW Group Indonesia menyerahkan 51 mobil listrik, di antaranya 36 unit BMW i5 dan 15 unit BMW i7 kepada Pemerintah Indonesia untuk kontribusi mereka sebagai 'sustainable mobility partner' dalam World Water Forum 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.


Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

16 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

17 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

17 jam lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

19 jam lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.