TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri semakin dekat. Novel Baswedan dan 56 rekannya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan menghadiri undangan Polri, pada Senin, 6 Desember 2021.
Novel dkk akan mengikuti sosialisasi aturan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri. “Saya dan kawan-kawan akan hadir di Mabes Polri untuk sosialisasi,” kata Novel kepada Tempo, Ahad, 5 Desember 2021.
Tak hanya sosialisasi, Novel mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut, 57 eks pegawai KPK akan ditanya kesediaannya menjadi ASN Polri. Meski begitu, ia belum mau mengungkapkan akan menerima tawaran tersebut atau tidak. “Besok jawaban akan disampaikan insya Allah,” ujarnya.
Aturan pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021. Aturan tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri. Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Pasal 1 aturan tersebut menjelaskan tentang berbagai definisi. Misalnya definisi Polri, Kapolri, ASN dan 57 eks pegawai KPK.
Pasal 2 menyebutkan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri. Daftar usulan itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi 57 mantan pegawai berdasarkan kebutuhan ASN di Polri. Daftar jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB untuk disetujui.
Pasal 6 aturan tersebut menjelaskan tentang syarat eks pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN Polri. Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri.
Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pengangkatan eks pegawai KPK ini nantinya akan dilakukan oleh Kapolri. Sementara daftar usulan dan surat pernyataan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sosialisasi akan digelar pukul 09.00 WIB. Pihaknya akan menyampaikan administrasi, hak-hak, dan ruang jabatan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu.
Namun, Dedi belum mau menyampaikan posisi atau jabatan apa saja yang akan ditempati 57 mantan pegawai KPK tersebut. “Besok hasilnya akan saya sampaikan,” kata Dedi.
Dengan terbitnya aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri turut disambut baik pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa momen ini menjadi penanda bagi masyarakat bahwa kebijakan pimpinan KPK yang memberhentikan puluhan pegawainya melalui TWK memang penuh dengan intrik politik dengan kelompok tertentu.
Bagi ICW, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah apa dan di bagian mana 57 eks pegawai KPK akan bekerja. Idealnya, kata Kurnia, Kapolri bisa membentuk tim satuan tugas khusus di bawah pengawasannya langsung dan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.
“Dalam tim Satgasus itu, mereka dapat membantu Kapolri untuk memetakan potensi korupsi dan membangun desain reformasi di tubuh kepolisian yang berorientasi pada pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, melihat penempatan 57 eks pegawai KPK perlu disesuaikan dengan kebutuhan ASN Polri. Menurut Poengky Poengky, pengetahuan dan keterampilan mumpuni mereka lah menjadi sebab Kapolri mengangkatnya menjadi ASN. Sehingga, harapannya dapat meningkatkan kinerja di institusi tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang bersedia memberi tawaran pada puluhan mantan pegawai KPK di iinstitusinya.
Ia meyakini, dengan bergabungnya Novel dkk dapat meningkatkan kinerja Polri karena memiliki banyak pengalaman dan keterampilan, serta rekam jejak dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Zaenur menekankan bahwa pengangkatan mereka sebagai ASN tetap tidak menghilangkan catatan bahwa KPK rugi besar dengan kepergian puluhan pegawainya itu karena tidak lolos TWK.
FRISKI RIANA