Tigor mendesak Pemerintah DKI Jakarta segera mengevaluasi direksi dan manajemen PT Transjakarta. Bahkan, dia menyebut, seluruh direksi PT Transjakarta harus diganti oleh orang yang berkapasitas demi mengembalikan kepercayaan publik.
Seleksi dan pengawasan operator bus adalah tanggung jawab manajemen perusahaan yang diketahui direksi. Buruknya kualitas dan kinerja operator pun otomatis bergantung pada seleksi PT Transjakarta.
"Dalam kejadian ini ya jelas direksi yang bertanggung jawab," kata dia. Ia mempertanyakan kualitas operator ya ng dinilainya rendah dan tidak berkualitas.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan akan ada evaluasi internal dan operator bus Bianglala Metropolitan. Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, memastikan bakal mengevaluasi direksi PT Transjakarta pascakecelakaan bus di Cawang dan Kebayoran Lama.
"Tentunya ada evaluasi. Mudah-mudahan hasilnya tidak terlalu lama," ujar dia saat dihubungi hari ini.
Menurut Riyadi, evaluasi direksi berbarengan dengan proses pencarian Direktur Utama PT Transjakarta. Nakhoda PT Transjakarta sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo meninggal karena menderita tumor pada Ahad pagi, 3 Oktober 2021.
Riyadi menyarankan direksi mengecek kesehatan pramudi atau sopir secara rutin sebelum bekerja. Menurut dia, pengecekan kesehatan harus ditingkatkan lagi.
BP BUMD juga merasa perlu ada assessment pramudi dari sisi psikologis. Nantinya, PT Transjakarta dapat menghadirkan para psikolog untuk menilai pramudi secara periodik.
"Itu hal detail yang ke depan mesti kami pikirkan supaya kecelakaan seperti ini tidak terulang lagi," ujar Riyadi.
Standar pelayanan minimal angkutan umum transjakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 13 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur soal jam operasional bus pukul 05.00-22.00 WIB, kecepatan rata-rata bus paling tinggi 50 kilometer per jam, hingga standar operasional masing-masing jenis bus.
Hingga kini belum ada perkembangan kasus tabrakan bus Transjakarta di Cawang. Polisi sudah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari penumpang, HRD operator Bianglala Metropolitan, Kepala Transjakarta, dan petugas Dinas Perhubungan DKI.
Baca: 2 Kecelakaan Bus Transjakarta, Azas Tigor: Kok Bisa Kualitas Operator Rendah?
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | FAJAR PEBRIANTO | ADAM PRIREZA