Sang sopir diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum dan sertifikasi pengemudi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat kecelakaan terjadi, kedua surat itu masih berlaku. Ketua Komisi B Abdul Aziz menyarankan dua hal kepada Transjakarta.
Pertama adalah menyediakan klinik kesehatan di tiap depo bus untuk mengecek kebugaran sopir sebelum bertugas. Kedua adalan penempelan stiker berisi nomor layanan pengaduan di dalam bus. Harapannya, penumpang dapat melaporkan kesalahan sopir saat mengemudi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswira Nilakurnia memastikan pihaknya menanggung seluruh biaya perawatan korban kecelakaan Transjakarta di rumah sakit. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari Progran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). mereka juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen upah hingga sembuh kepada korban yang belum dapat langsung kembali kerja pascakecelakaan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi perihal kecelakaan Transjakarta itu. Para saksi di antaranya adalah penumpang; HRD dari mitra bus Transjakarta, Bianglala Metropolitan; Kepala Transjakarta; dan petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Polisi juga berencana menghadirkan teknisi untuk memeriksa bus Transjakarta yang kecelakaan. Kendaraan nantinya akan diperiksa menggunakan alat pemindai laser 3 dimensi. "Ini membantu penyidik menentukan penyebab kecelakaan dalam bentuk video," ujar dia pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Polisi sebelumnya menduga kecelakaan itu terjadi akibat sopir bus Transjakarta BMP-240 mengalami serangan jantung. Untuk memastikan hal itu, kata Argo, polisi sempat berencana melakukan otopsi terhadap jenazah sang sopir, namun, pihak keluarga menolaknya.
Ia pun menyebut tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil istri sopir tersebut untuk memastikan riwayat kesehatan suaminya. Namun, Argo mengatakan saat ini keluarga sang sopir masih dalam kondisi berduka.
Meski begitu, Argo membantah kalau polisi telah menetapkan sopir Transjakarta itu sebagai tersangka. Alasannya, belum dapat ditentukan faktor utama kecelakaan tersebut. Menurut dia, masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan. "Kalau mau penetapan tersangka, kami gelar perkara dulu. Sekarang kami masih memperkuat hasil olah dari pihak Traffuc Accident Analysis," tutur dia.
Pernyataan bahwa sopir Transjakarta menjadi tersangka dilontarkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Selasa malam, 26 Oktober 2021. Namun, kasusnya tidak dilanjutkan karena sopir meninggal dalam kecelakaan. "Kami prihatin atas dua korban meninggal. Dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka," kata Riza.
ADAM PRIREZA | INDRA WIJAYA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH
Baca : Polisi Periksa 11 Orang Atas Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.