Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan Denon Prawiraatmadja bercerita, pelaku usaha penerbangan telah berdiskusi dengan pemerintah menyusul terbitnya aturan kewajiban tes PCR. Dengan rata-rata harga tes PCR yang lama, penumpang akan merasa terbebani sehingga menyebabkan bisnis maskapai ikut tergerus.
Sebagai solusi, pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan harga batas atas tes. Kemarin, Kementerian Kesehatan memastikan harga tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali ialah Rp 275 ribu dan untuk luar Jawa dan Bali Rp 300 ribu dari semula Rp 495 ribu hingga lebih dari Rp 500 ribu.
“Saya pikir ini jalan tengah supaya dari sisi pemulihan ekonomi bagus, tapi protokol kesehatan dengan antisipasi penularan Covid-19 berjalan. Apalagi menjelang akhir tahun, penerbangan akan ramai,” tutur Denon.
Denon berharap kondisi bisnis penerbangan membaik jika tren kasus Covid-19 turun. Ia memproyeksikan bila angka kasus penyebaran virus corona konsisten dijaga, industri penerbangan akan mulai mencapai pemulihan pada 2022.
Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin mengatakan kinerja maskapai bisa meningkat pada akhir tahun, namun tidak terlalu signifikan. Selain karena syarat penerbangan diperketat, pemerintah juga memangkas cuti bersama pada libur Hari Raya Natal 2021.
“Kondisi ekonomi masyarakat masih dalam masa pemulihan sehingga segmen pasar penerbangan masih bertumpu pada perjalanan dinas atau bisnis dan sisanya wisatawan segmen menengah ke atas,” tutur Ziva.
Sedangkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, Ziva berujar, akan memilih menggunakan moda transportasi darat, baik publik maupun pribadi. Saat ini, pemerintah belum menerapkan syarat PCR bagi penumpang angkutan umum selain pesawat.
BACA: Kemenhub Bantah Ada Diskriminasi soal Beda Syarat PCR Penumpang dan Kru Pesawat
FRANCISCA CHRISTY ROSANA