Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Profesionalisme Polisi dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu

image-gnews
LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi
LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah ramai disorot publik, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia di bawah 10 tahun itu mungkin dibuka kembali.

Kendati begitu, Kepolisian menyatakan kasus itu dapat diselidiki ulang jika ditemukan bukti baru. Korps Bhayangkara pun mempersilakan para pihak, termasuk keluarga korban dan kuasa hukumnya, untuk menyerahkan bukti baru kepada penyidik.

"Silakan diserahkan. Kami menunggu apabila bukti-bukti baru tersebut diserahkan tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021.

Rusdi mengklaim Kepolisian juga aktif mengumpulkan alat bukti. Ia mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bahkan mengirim tim asistensi ke Sulawesi Selatan untuk mendampingi penanganan kasus tersebut.

Menurut Rusdi, tim itu nantinya akan mengarahkan dan membantu penyidik agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim itu juga disebutnya akan melakukan audit terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Kepolisian di Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Meski begitu, tim asistensi tak akan mengambil alih penanganan perkara. "Kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," ujar Rusdi.

Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun ini pertama kali dilaporkan ibu korban. Terduga pelaku ialah ayah biologis korban, yang merupakan mantan suami sang ibu, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur.

Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan. Cerita ini pertama kali ditayangkan oleh Project Multatuli.

Penasihat hukum dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, menilai Polres Luwu Timur tak berpihak kepada ketiga anak yang menjadi korban dugaan pemerkosaan itu. "Sangat kelihatan keberpihakan itu. Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi pemberhentiannya," kata Rezky, seperti dikutip Project Multatuli.

Rusdi membantah anggapan bahwa jajaran Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel berpihak dalam menangani perkara itu. Ia juga menepis bahwa Kepolisian pernah mengabaikan alat bukti yang disodorkan keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Menurut Rusdi, penyidik tak terpengaruh latar belakang terlapor yang berstatus ASN. "Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik pun independen. Tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani," kata Rusdi.

Rusdi mengimbuhkan, dikirimnya tim asistensi ke Sulawesi Selatan menandakan keseriusan lembaganya dalam mengusut kasus ini. Ia juga berujar bahwa Kepolisian mendengar dan menghargai pelbagai masukan dari semua pihak.

Lantaran penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur ini, polisi banjir kritik di media sosial. Di Twitter misalnya, warganet sempat ramai mencuitkan tanda pagar (tagar) alias hashtag #PercumaLaporPolisi.

"Tim Bareskrim turun ke sana ini membuktikan bahwa Polri serius menangani ini, akan menyelesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Rusdi.

Pernyataan polisi yang menyatakan bakal membuka ulang penyelidikan asalkan ada bukti baru ini menuai kritik dari pendamping hukum korban. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan polisi mestinya tak hanya menunggu bukti baru untuk melakukan penyelidikan ulang.

Merujuk hukum acara, Haedir mengatakan, polisi seharusnya membuka kembali terlebih dulu proses hukum yang dihentikan itu, baru mencari dan mengumpulkan bukti. "Karena tidak mungkin dia menemukan bukti tanpa proses hukum, itu tidak sah," kata Haedir kepada Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukannya membuka ulang penyelidikan kasus, Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Silvestor Simamora justru mendatangi ibu korban. Menurut Haedir, Silvester meminta korban menyampaikan bukti baru kepada polisi.

"Penyerahan bukti itu harus melalui berita acara penyitaan. Bagaimana bisa ada berita acara kalau proses hukumnya tidak dibuka dulu. Kekhawatirannya kan bukti hilang atau tidak digunakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Haedir pun berharap Kepolisian benar-benar menindaklanjuti untuk membuka kembali kasus itu, bukan hanya berucap di media. Dia mengimbuhkan, LBH Makassar siap menjelaskan kepada tim asistensi dari Bareskrim Polri yang akan datang ke Sulawesi Selatan.

"Kita tunggu saja Bareskrim, kalau sudah hadir kami akan jelaskan juga posisinya gimana," ujarnya.

Tahun lalu, LBH Makassar juga telah bersurat ke sejumlah lembaga untuk mendorong penuntasan kasus ini. Di antaranya ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional, Bupati Luwu Timur, Mabes Polri, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel.

Dalam surat rekomendasi kepada Mabes Polri, Komnas Perempuan meminta Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana itu.

Muhammad Haedir juga mengingatkan, Kepolisianlah yang berwenang mengumpulkan alat bukti, bukan korban atau kuasa hukum. LBH, kata Haedir, hanya dapat memberikan petunjuk yang mengarah kepada bukti, bukan bukti itu sendiri.

Beberapa petunjuk itu di antaranya dugaan malprosedur yang dilakukan Polres Luwu Timur dalam memeriksa anak tanpa pendamping. Karena cacat prosedur, hasil pemeriksaan itu dinilai tak bisa menjadi alat bukti.

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk memeriksa kembali ketiga anak korban ini dengan pendampingan," ujar Haedir.

Kedua, LBH akan merujuk hasil asesmen psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap tiga anak itu. Asesmen tersebut, kata Haedir, tak pernah dijadikan alat bukti oleh Polres Luwu Timur maupun Polda Sulawesi Selatan.

Petunjuk ketiga adalah hasil rekam medis korban di Rumah Sakit Malili. Dalam rekam medis itu ada satu layang rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, yang isinya menyebutkan adanya kelainan karena pemerkosaan.

"Kami sudah siap dengan petunjuk itu, tapi buka dulu penyelidikannya," kata Haedir.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIDIT HARYADI

Baca: Plt Gubernur Sulsel Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Diusut Tuntas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.