Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Silang Pendapat Sangkaan Dinar Candy

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah
Iklan

Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan disc jockey Dinar Candy atau Dian Meswari tersangka pornografi karena berdemo di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan bikini dan diunggah ke media sosial. "Kami menetapkan saudari DC tersangka pornografi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.  

Dinar berdemonstrasi untuk memprotes PPKM Level 4 yang ditetapkan Presiden Jokowi hingga 9 Agustus 2021. Ia terlihat membawa spanduk bertuliskan "saya stres karena PPKM diperpanjang" sambil berdiri di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan. Aksi itu sempat menjadi tontonan warga yang melintas

Rekaman demonstrasi yang dikerjakan adik Dinar itu dan diunggah ke media sosial Dinar @dinar_candy pada Rabu lalu dan menjadi viral.  

Penasihat hukum Dinar, Acong Latief menjelaskan kliennya berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 karena frustasi usaha dan pekerjaannya terdampak. "Itu (demo pakai bikini) karena saking stresnya dia, kalau bahasa kasarnya kan saking laparnya dia akibat PPKM ini," ujar Acong saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021. 

Mengenai alasan Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini, Acong mengatakan hal itu merupakan cara kliennya menyampaikan aspirasi. Ia mengatakan masing-masing kelompok punya caranya tersendiri dalam berekspresi, termasuk Dinar Candy. 

"Kalau misalnya mahasiswa mungkin kan pakai jas, tapi karena dia DJ mungkin pola dan gayanya menyampaikan aspirasi itu dengan cara seperti itu," ujar Acong. 

Toh, Dinar menjadi tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. "Ada saksi mata di lokasi kejadian, tidak hanya dari pihak saudari DC, ada keterangan ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan sebagainya," ujar Azis. 

Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Meski tersangka, Dinar tidak ditahan dan wajib lapor dua kali sepekan. Acong mengatakan, Dinar menyesali perbuatannya.

Penanganan hukum Dinar menimbulkan pro dan kontra. Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan penggunaan Undang-Undang Pornografi untuk menjerat Dinar Candy dapat dikategorikan sebagai overkriminalisasi.

Walaupun aksinya itu kontroversial, menurut Maidina tindakan Dinar tidak memenuhi unsur pornografi sebagaimana pasal sangkaannya. "Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan'," ujar Maidina dalam keterangannya, Jumat, 6 Agustus 2021. 

Maidina menerangkan yang dimaksud dengan ketelanjangan dalam pasal itu adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Dalam video yang diunggah oleh Dinar Candy, kata dia, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan. Sehingga penerapan pasal itu tidak bisa dilakukan. 

Maidina khawatir jika kasus ini dilanjutkan dan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. "Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujar Maidina. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lain ICJR, lain pendapat anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan. Politikus PDIP itu justru mendukung kepolisian yang menangkap dan menjerat Dinar dengan UU Pornografi. Arteria yang tergabung di komisi yang membidangi hukum itu berpendapat tindakan Dinar Candy termasuk cabul. 

"Perlu diberi sanksi. Gunakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan perbuatan cabul atau asusila sebagaimana diatur di KUHP," kata Arteria. 

Ia berpendapat, dengan sanksi yang lumayan berat, diharapkan kasus Dinar Candy dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. "Energi anak bangsa sebaiknya fokus untuk satu padu menghadapi Covid-19, bukan terdistorsi untuk aksi sensasional dan sangat kurang pas di saat seperti ini." 

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Dinar Candy ditangkap karena telah mempertontonkan pornografi di muka umum. Menurut dia, demonstrasi hanya menggunakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi.

"Ya (termasuk unsur pornografi) kecuali di tempatnya kamar mandi atau pantai," kata dia. 

Abdul mengatakan masyarakat yang berdemonstrasi tak boleh ditangkap. Sebab, demonstrasi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. "Yang dilarang adalah pornografinya."

Dia berpendapat Dinar Candy telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengatur soal setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan pornografi terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Dinar mengaku tak menyangka tindakannya berbuntut panjang hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi. "Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Apa yang dia sampaikan kurang baik terhadap masyarakat," ujar Acong. 

Acong mengungkapkan, rasa penyesalan itu menjadi salah satu alasan penyidik tak menahan. Penyidik menganggap Dinar Candy kooperatif, sehingga ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. "Dia juga kan sebenarnya tidak ditangkap. Dia yang ke sini semalam setelah dihubungi polisi," ujar Acong. 

Baca: Alasan Dinar Candy Demo Pakai Bikini, Pengacara: Saking Stresnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

17 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

19 jam lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024