Karena itu, kata dia, perkiraan pertumbuhan ekonomi di kuartal III akan bergantung seberapa lama PPKM darurat diberlakukan. Jika PPKM darurat hanya diberlakukan dua minggu atau hingga 20 Juli saja, kata dia, akan menekan pertumbuhan ekonomi di kuartal III di bawah 3 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan APBN disiapkan untuk mendukung PPKM Darurat. APBN tetap responsif, fleksibel, dan antisipatif, yang tercermin dari ditambahnya anggaran di bidang kesehatan, dari Rp 172,84 triliun di awal tahun menjadi Rp 185,98 triliun, dan sekarang ditingkatkan lagi menjadi Rp 193,93 triliun.
Anggaran kesehatan tersebut terutama untuk pelaksanaan vaksinasi, biaya diagnostik, testing, tracing, perawatan, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan Alat Pelindung Diri (APD). Anggaran ini juga dipakai untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemberian insentif perpajakan di sektor kesehatan.
Di samping kesehatan, APBN juga disiapkan untuk melindungi masyarakat terdampak dengan pelebaran cakupan dan akselerasi penyaluran perlindungan sosial mulai minggu II Juli 2021. Perlindungan sosial yang diperluas adalah diskon listrik diperpanjang tiga bulan (Juli - September, untuk 32,6 juta pelanggan), Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM ditambah untuk tiga juta penerima baru (Juli - September), bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai diperpanjang dua bulan (Juli - Agustus, untuk 10 juta kelompok penerima manfaat atau KPM).
Adapula serta percepatan program keluarga harapan atau PKH untuk 9,9 juta KPM, kartu sembako untuk 15,93 juta KPM, BST untuk 10 juta KPM, BLT Desa 5 juta KPM, Kartu Pra Kerja untuk 2,82 juta peserta, dan bantuan kuota internet untuk 27,67 siswa dan tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut menjadikan anggaran perlindungan sosial menjadi Rp 153,86 triliun, atau meningkat Rp 5,61 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 148,27 triliun di awal 2021.
“Semua kebijakan ini dilaksanakan dalam kerangka implementasi program PEN dengan total alokasi yang tetap sebesar Rp 699,43 triliun. Peningkatan intervensi kesehatan dan perlindungan sosial ini dilakukan melalui refocusing APBN 2021, termasuk di dalam Program PEN itu sendiri sehingga tidak menambah kebutuhan pembiayaan," kata Febrio.
Menurutnya, refocusing, realokasi dan reprioritisasi APBN 2021 dilakukan baik dari belanja Kementerian/Lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pemanfaatan cadangan dalam APBN. Meski ada PPKM darurat, dia mengatakan defisit APBN tetap akan bisa dijaga sesuai dengan pagu APBN 2021.
HENDARTYO HANGGI I FAJAR PEBRIANTO I ANTARA