Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Penduduk di BPJS Kesehatan Bocor, Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

image-gnews
Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada hari ini, Senin, 24 Mei 2021. Panggilan pemeriksaan terhadap Ali merupakan imbas bocornya data 279 juta peserta BPJS Kesehatan yang dijual di Raid Forums.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan akan mengonfirmasi pegawai BPJS yang bertugas mengoperasikan data masyarakat. "Lalu lanjut digital forensik," ucap dia saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2021. Selain itu, Polri turut membentuk tim khusus untuk mengusut permasalahan ini.

Data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Data tersebut dijual oleh pengguna forum dengan nama id 'Kotz'. Ia mengatakan data tersebut juga termasuk penduduk yang sudah meninggal. "Ada satu juta contoh data gratis untuk diuji. Totalnya 279 juta, Sebanyak 20 juta memiliki foto personal," kata dia dalam utas yang dibuat pada 12 Mei 2021.

Merespons insiden ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai langkah awal dengan memblokir Raid Forums dan sebuah akun bernama Kots. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi tak semakin meluasnya data pribadi masyarakat bocor.

"Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, sedang dilakukan proses pemblokiran," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Mei 2021.

Selain itu, Kominfo juga memblokir tiga tautan yang digunakan untuk mengunduh data pribadi yang bocor tersebut. Tiga tautan itu adalah Bayfiles.com, Mega.nz, dan Anonfiles.com.

Bersama BPJS Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara, Kominfo kemudian melakukan investigasi. Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data lebih besar yang diduga bocor dari sebelumnya hanya ratusan ribu sampel data. Dedy mengatakan, pihaknya memperluas investigasi terhadap satu juga data yang diklaim oleh penjual sebagai sampel.

Sementara itu, BSSN bersama BPJS Kesehatan kini tengah melakukan verifikasi terhadap data sampel yang ada.

"Kedua tim dalam proses insiden respons secara tuntas guna meyakinkan pelaku tidak menanam backdoor sehingga tetap memiliki akses ke sistem, lalu memastikan data yang dieksfiltrasi oleh pelaku dan sistem elektronik lain yang mungkin terdampak, dan melakukan atribusi pelaku untuk keperluan penegakan hukum," ucap Juru Bicara BSSN Anton Setiawan saat dihubungi pada Senin, 24 Mei 2021.

Atas terjadinya kebocoran data pribadi ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti lemahnya sistem siber di Indonesia. Apalagi, menurut dia, kebocoran data kependudukan ini sudah sering terjadi, baik data yang dikelola perusahaan swasta hingga instansi publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demikian lemahnya ketahanan siber kita meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya, ditambah para hacker dan cracker cukup memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus diupdate," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.

Sementara rekan sesama Komisi I, Dave Laksono mengatakan komisinya ingin pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera rampung. Dave mengakui peristiwa itu menjadi alarm bahwa beleid itu harus segera disahkan.

"Kalau kami di Komisi I ingin segera selesai, karena masih banyak juga undang-undang lain yang perlu segera dirampungkan," kata Dave kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi turut mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.

"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” kata Cecep dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.

Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, Cecep melihat pelindungan data pribadi menjadi darurat. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi masih belum selesai.

Cecep mengatakan data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaan karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola atau pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.

"Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," kata Cecep soal kebocoran data BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pakar Ungkap Bahaya Kebocoran Data Kependudukan di BPJS Kesehatan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Ciri-Ciri HP Diretas dan Cara Mengatasinya

3 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
10 Ciri-Ciri HP Diretas dan Cara Mengatasinya

Berikut ini tanda-tanda ponsel diretas menurut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Kominfo.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Mudah Ditebak, 87 Juta Kata Sandi Dibobol Hacker Tak Sampai Semenit

4 hari lalu

Ilustrasi Password. Kredit: the Register
Mudah Ditebak, 87 Juta Kata Sandi Dibobol Hacker Tak Sampai Semenit

Pemilik diimbau untuk membuat kata sandi yang berbeda untuk setiap akun di perangkat.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

5 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

11 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.


Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

13 hari lalu

Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) membaca brosur di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.


Waspada Kejahatan Siber di Media Sosial, Ikuti Langkah Preventif Ini Agar Tak Jadi Korban

13 hari lalu

Cyber crime semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kemajuan teknologi juga membawa risiko besar. Foto: Canva
Waspada Kejahatan Siber di Media Sosial, Ikuti Langkah Preventif Ini Agar Tak Jadi Korban

Kejahatan siber mulai dari serangan malware, hacking, dan pencurian data pribadi. Begini beberapa langkah pencegahannya.