Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Penduduk di BPJS Kesehatan Bocor, Bukti Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

image-gnews
Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada hari ini, Senin, 24 Mei 2021. Panggilan pemeriksaan terhadap Ali merupakan imbas bocornya data 279 juta peserta BPJS Kesehatan yang dijual di Raid Forums.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan akan mengonfirmasi pegawai BPJS yang bertugas mengoperasikan data masyarakat. "Lalu lanjut digital forensik," ucap dia saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2021. Selain itu, Polri turut membentuk tim khusus untuk mengusut permasalahan ini.

Data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Data tersebut dijual oleh pengguna forum dengan nama id 'Kotz'. Ia mengatakan data tersebut juga termasuk penduduk yang sudah meninggal. "Ada satu juta contoh data gratis untuk diuji. Totalnya 279 juta, Sebanyak 20 juta memiliki foto personal," kata dia dalam utas yang dibuat pada 12 Mei 2021.

Merespons insiden ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai langkah awal dengan memblokir Raid Forums dan sebuah akun bernama Kots. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi tak semakin meluasnya data pribadi masyarakat bocor.

"Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, sedang dilakukan proses pemblokiran," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Mei 2021.

Selain itu, Kominfo juga memblokir tiga tautan yang digunakan untuk mengunduh data pribadi yang bocor tersebut. Tiga tautan itu adalah Bayfiles.com, Mega.nz, dan Anonfiles.com.

Bersama BPJS Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara, Kominfo kemudian melakukan investigasi. Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data lebih besar yang diduga bocor dari sebelumnya hanya ratusan ribu sampel data. Dedy mengatakan, pihaknya memperluas investigasi terhadap satu juga data yang diklaim oleh penjual sebagai sampel.

Sementara itu, BSSN bersama BPJS Kesehatan kini tengah melakukan verifikasi terhadap data sampel yang ada.

"Kedua tim dalam proses insiden respons secara tuntas guna meyakinkan pelaku tidak menanam backdoor sehingga tetap memiliki akses ke sistem, lalu memastikan data yang dieksfiltrasi oleh pelaku dan sistem elektronik lain yang mungkin terdampak, dan melakukan atribusi pelaku untuk keperluan penegakan hukum," ucap Juru Bicara BSSN Anton Setiawan saat dihubungi pada Senin, 24 Mei 2021.

Atas terjadinya kebocoran data pribadi ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti lemahnya sistem siber di Indonesia. Apalagi, menurut dia, kebocoran data kependudukan ini sudah sering terjadi, baik data yang dikelola perusahaan swasta hingga instansi publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demikian lemahnya ketahanan siber kita meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya, ditambah para hacker dan cracker cukup memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus diupdate," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.

Sementara rekan sesama Komisi I, Dave Laksono mengatakan komisinya ingin pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera rampung. Dave mengakui peristiwa itu menjadi alarm bahwa beleid itu harus segera disahkan.

"Kalau kami di Komisi I ingin segera selesai, karena masih banyak juga undang-undang lain yang perlu segera dirampungkan," kata Dave kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi turut mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.

"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” kata Cecep dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.

Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, Cecep melihat pelindungan data pribadi menjadi darurat. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi masih belum selesai.

Cecep mengatakan data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaan karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola atau pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.

"Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," kata Cecep soal kebocoran data BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pakar Ungkap Bahaya Kebocoran Data Kependudukan di BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

3 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.


Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

5 hari lalu

Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) membaca brosur di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.


Waspada Kejahatan Siber di Media Sosial, Ikuti Langkah Preventif Ini Agar Tak Jadi Korban

5 hari lalu

Cyber crime semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kemajuan teknologi juga membawa risiko besar. Foto: Canva
Waspada Kejahatan Siber di Media Sosial, Ikuti Langkah Preventif Ini Agar Tak Jadi Korban

Kejahatan siber mulai dari serangan malware, hacking, dan pencurian data pribadi. Begini beberapa langkah pencegahannya.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.


Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

6 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS khususnya bagi kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan timbulkan kegaduhan


Politikus Nasdem Ini Sebut KRIS BPJS Belum Siap Diterapkan: Dilihat dari Infrastruktur, SDM, Alat Kesehatan..

6 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Politikus Nasdem Ini Sebut KRIS BPJS Belum Siap Diterapkan: Dilihat dari Infrastruktur, SDM, Alat Kesehatan..

Menurut politikus Nasdem ini, kajian akademis KRIS belum pernah dikonsultasikan dengan komisi yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut.


Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki beberapa pengecualian dalam layanan yang ditanggungnya, termasuk untuk kasus kecelakaan lalu lintas.