JAKARTA- Masyarakat dengan kepentingan mendesak, seperti untuk keperluan dinas, mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal, dapat bepergian ke luar DKI Jakarta. Ada syaratnya: menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
"Pegawai non-formal atau masyarakat umum wajib menunjukkan yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
SIKM harus ditunjukkan oleh orang yang hendak bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, Syafrin mengatakan SIKM tak berlaku untuk warga yang berada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
SIKM berlaku untuk warga Jakarta yang hendak bepergian ke wilayah selain Bodetabek. "Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata dia.
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mudik lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun larangan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran oleh Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran itu. Syafrin menerangkan, dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi.
Pemerintah DKI pernah mewajibkan siapapun yang hendak keluar-masuk Ibu Kota saat larangan mudik Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM. Tahun lalu, surat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Pembuatannya juga terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI.
Tahun ini, SIKM dapat diajukan oleh masyarakat melalui kelurahannya/kepala desa masing-masing, sesuai domisili. Syafrin mengatakan untuk warga Jakarta SIKM dapat diterbitkan selama satu hari, selama warga yang mengajukan membawa persyaratan, misalnya bukti kedukaan atau hendak mengantar orang sakit. Syafrin mengatakan tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin tak akan ada pemalsuan surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab, menurut dia, SIKM dilengkapi dengan QR code. "Ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza Patria seusai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sangsi pemerintah mampu mengendalikan pekerja informal tidak mudik Lebaran 2021. Menurut dia, pekerja informal bakal tetap lolos pergi ke kampung halaman. "Saya yakin tidak mampu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.
Shafruhan memperkirakan, pekerja informal akan berangkat mudik sebelum 6 Mei 2021. Mereka kembali ke Ibu Kota setelah 17 Mei 2021. Bisa jadi muncul penumpukan penumpang di luar masa larangan mudik ini. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu berbeda dengan pekerja formal, baik aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan swasta yang memerlukan izin dari pimpinan tempatnya bekerja agar bisa keluar daerah. "Ini kan yang paling rawan justru sebenarnya kalau yang mudik itu adalah pekerja-pekerja informal," kata dia.
Sebelumnya Riza menegaskan ada sanksi tegas bagi ASN DKI Jakarta yang tetap nekat melanggar larangan mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah. "Sekali lagi bagi Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan (mudik), yang melanggar akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Selain mensyaratkan SIKM untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak, Riza mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa libur lebaran 2021. Hal ini karena penularan Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Baca: Alasan Wagub DKI Hakul Yakin SIKM Tak Bisa Dipalsukan
ADAM PRIREZA | LANI DIANA | IMAM HAMDI