Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIKM, Cara Pemerintah Menghalau Pemudik Lebaran

Reporter

image-gnews
logo tempo
logo tempo
Iklan

JAKARTA- Masyarakat dengan kepentingan mendesak, seperti untuk keperluan dinas, mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal, dapat bepergian ke luar DKI Jakarta. Ada syaratnya: menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM ini hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja. 

"Pegawai non-formal atau masyarakat umum wajib menunjukkan yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.

SIKM harus ditunjukkan oleh orang yang hendak bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, Syafrin mengatakan SIKM tak berlaku untuk warga yang berada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

SIKM berlaku untuk warga Jakarta yang hendak bepergian ke wilayah selain Bodetabek. "Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata dia.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mudik lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun larangan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. 

Larangan mudik lebaran oleh Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran itu. Syafrin menerangkan, dalam surat edaran itu termaktub tiga jenis surat izin. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) wajib menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kedua, karyawan swasta telah mengantongi surat tugas dari pimpinan perusahaan. 

Ketiga, pekerja non-formal dan masyarakat umum memerlukan SIKM. Perlu diketahui bahwa SIKM Bersifat individual, di mana satu surat hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali perjalanan pulang-pergi. 

Pemerintah DKI pernah mewajibkan siapapun yang hendak keluar-masuk Ibu Kota saat larangan mudik Lebaran 2020 harus mengantongi SIKM. Tahun lalu, surat ini dibagi menjadi dua jenis, yakni SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Pembuatannya juga terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI. 

Tahun ini, SIKM dapat diajukan oleh masyarakat melalui kelurahannya/kepala desa masing-masing, sesuai domisili. Syafrin mengatakan untuk warga Jakarta SIKM dapat diterbitkan selama satu hari, selama warga yang mengajukan membawa persyaratan, misalnya bukti kedukaan atau hendak mengantar orang sakit. Syafrin mengatakan tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin tak akan ada pemalsuan surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab, menurut dia, SIKM dilengkapi dengan QR code. "Ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza Patria seusai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.

Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sangsi pemerintah mampu mengendalikan pekerja informal tidak mudik Lebaran 2021. Menurut dia, pekerja informal bakal tetap lolos pergi ke kampung halaman. "Saya yakin tidak mampu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.

Shafruhan memperkirakan, pekerja informal akan berangkat mudik sebelum 6 Mei 2021. Mereka kembali ke Ibu Kota setelah 17 Mei 2021. Bisa jadi muncul penumpukan penumpang di luar masa larangan mudik ini. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu berbeda dengan pekerja formal, baik aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan swasta yang memerlukan izin dari pimpinan tempatnya bekerja agar bisa keluar daerah. "Ini kan yang paling rawan justru sebenarnya kalau yang mudik itu adalah pekerja-pekerja informal," kata dia.

Sebelumnya Riza menegaskan ada sanksi tegas bagi ASN DKI Jakarta yang tetap nekat melanggar larangan mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah. "Sekali lagi bagi Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan (mudik), yang melanggar akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Selain mensyaratkan SIKM untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak, Riza mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa libur lebaran 2021. Hal ini karena penularan Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

Baca: Alasan Wagub DKI Hakul Yakin SIKM Tak Bisa Dipalsukan

ADAM PRIREZA | LANI DIANA | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi cuaca di Jakarta. TEMPO/Yovita Amalia
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.


Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Acara halal bihalal syawalan Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek dilaksanakan di Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Istimewa
Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

7 hari lalu

Ilustrasi Ramalan Cuaca. fishershypnosis.com
Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.


Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

11 hari lalu

Ilustrasi awan mendung/cuaca buruk. TEMPO/Aditia Noviansyah
Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

Berikut prediksi cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari pagi ini sampai malam nanti.


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

12 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

15 hari lalu

Anggota Komisi VI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade bersama meninjau kesiapan arus balik mudik di kantor Jasa Marga km 70, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu, 13 April 2024.  Disampaikan saat keterangan kepada wartawan, Andre Rosiade memberi apresiasi atas kinerja pemerintah yang sigap mengatasi arus mudik Lebaran 2024, serta mengimbau juga kepada masyarakat pengguna jalan tol untuk lebih mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk berkendara agar aman, nyaman dan selamat sampai di rumah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

18 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.