Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Pemerintahan Jokowi Memperhalus Kritik dari Publik

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah, menjadi sebuah tanda tanya di masyarakat. Sejumlah pihak, menilai ucapan ini tak sejalan dengan praktek nyata kritik di masyarakat yang kerap berakhir dengan laporan ke polisi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati, mengatakan ucapan Jokowi ini kontra narasi berbagai kritik dan data, indeks tentang pelanggaran hak sipil, dan kemunduran demokrasi Indonesia.

"Pernyataan ini secara formil kan positif, tapi kalau tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan, cuma menjadi lip service," kata Asfin saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Februari 2021.

Ucapan Asfin bukan tanpa dasar. Jika merujuk pada hasil sigi Indikator Politik Indonesia pada 25 Oktober 2020 silam, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat menunjukan adanya 57,7 persen masyarakat sepakat bahwa aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga yang tak sejalan pandangan politiknya dengan pemerintah.

Adapun yang tak sepakat dengan hal ini, mencapai 36,5 persen dan yang tak menjawab 5,8 persen. Survei tersebut dilakukan pada 24 September hingga 30 September 2020 terhadap 1.200 responden, dengan menggunakan panggilan telepon karena pandemi Covid-19.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat melakukan orasi di hadapan massa aliansi GEBRAK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Ucapan Jokowi yang meminta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengkritik pemerintah itu, ia ungkapkan saat memberi sambutan di Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, Senin, 8 Februari 2021. Gayung bersambut, tiga hari setelah ucapan itu, Kantor Staf Presiden menyiarkan secara daring acara bernama KSP Mendengar. Kegiatan ini diklaim merupakan salah satu bentuk nyata keterbukaan pemerintah terhadap kritik.

"KSP Mendengar juga sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar masyarakat aktif untuk mengkritik Pemerintah. KSP sendiri merupakan jembatan penghubung antara masyarakat dan Pemerintah untuk memahami segala persoalan," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko, saat membuka acara.

Namun nyatanya kegiatan itu hanya berjalan selama sekitar satu jam. Dari 250 peserta yang hadir secara daring, hanya sekitar 10 orang yang sempat berbicara. Kebanyakan mengadu masalah yang mereka temui di daerahnya. Moeldoko pun tak dapat berjanji masalah mereka bisa ditindaklanjuti dengan cepat. "Tapi tentunya kami akan catat dan ditindaklanjuti. Hasilnya, bisa langsung disampaikan ke kementerian/lembaga terkait, bahkan bisa langsung saya sampaikan ke Presiden," kata Moeldoko.

Baca: SBY Sebut Kritik Laksana Obat dan Pujian Ibarat Gula

Meski begitu, langkah Istana ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan kebebasan berpendapat di Indonesia. Penasehat Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mengatakan salah satu masalah utamanya adalah terkait keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengekang.

Jika memang ingin bebas dikritik, ia mengatakan Jokowi harus berani menghapus semua hambatan legal penyampaian kritik, termasuk di antaranya UU ITE.

"Presiden harus mengajukan revisi UU ITE kepada parlemen dan mengubah agar aturan itu tak terlalu ketat," kata Benny pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menilai jika UU ini tak direvisi, maka setidaknya pemerintah menerapkannya secara selektif. Benny berujar, yang menjadi masalah sekarang aturan ini menjadi pisau bermata dua dan diskriminatif. Yakni tajam kepada pengkritik atau lawan politik, tetapi tumpul kepada para pendukung pemerintah.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), memetakan sejumlah aturan yang dinilai membuka celah pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang paling disoroti. Di antaranya; Pasal 26 UU ITE; Pasal 27 ayat 1 UU ITE; dan Pasal 40 UU ITE terkait blokir konten. Kemudian, Pasal 40 ayat 2b UU ITE terkait internet shutdown.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 dan 2, Pasal 29 UU ITE; KUHP 310-311, 156, 156a yang dinilai berpotensi dipakai untuk kriminalisasi ekspresi. Pasal karet dinilai paling banyak terdapat di UU ITE.

Studi koalisi masyarakat sipil berdasarkan kasus yang dikumpulkan sepanjang 2016-2020, tingkat penghukuman dengan UU ITE sangat tinggi, yakni; 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan 88 persen (676 perkara).

Untuk itu, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto meminta pemerintah tak hanya mengimbau masyarakat kritis, namun juga harus menjamin kebebasan masyarakat dalam berpendapat. "Kalau begini, masyarakat jadi dilematis. Kalau bersuara masuk penjara, kalau tidak bersuara praktek buruk itu terus ada," ujar Damar.

Kritik terhadap UU ITE ini juga muncul dari partai politik oposisi lain. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Fathul Bari. Ia menilai, jika Jokowi minta dikritik, seharusnya Presiden berinisiatif melakukan revisi terhadap beberapa pasal karet dalam UU ITE. "Baik inisiatif dari unsur pemerintah dan juga mendorong inisiatif mayoritas parpol koalisi pemerintah dari unsur DPR untuk bersama-sama melakukan revisi," kata Fathul.

Namun revisi UU ITE ini nampaknya masih belum menjadi hal prioritas bagi pemerintah pusat. Saat ditanyai mengenai urgensi revisi UU ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menekankan pentingnya UU ITE dalam menyampaikan kritik. Fadjroel mengatakan bagi masyarakat yang ingin memberi kritik lewat media digital, mereka harus membaca terlebih dulu UU ITE.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata Fadjroel.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Fadjroel. Dalam menyampaikan kritik lewat demonstrasi, Fadjroel mengatakan ada aturannya sendiri yang harus ditaati masyarakat.

Namun justru banyaknya regulasi ini, yang menurut Damar Juniarto dari SAFEnet membatasi adanya kritik di masa pemerintahan Jokowi. "Kita dikepung oleh regulasi yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi itu sendiri," kata Damar.

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

5 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

6 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

7 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

8 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.