Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjaring Praktik Intoleransi di Lingkungan Sekolah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
logo tempo
logo tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, membuka fakta masih adanya praktek intoleransi di tingkat sekolah di Indonesia. Mendapat banyak kecaman terkait kasus ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung merespons dengan memberi penegasan terkait larangan pembatasan kebebasan beragama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengatakan ia telah meminta kepada Pemda setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberi sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Bahkan Nadiem memberi ancaman pembebasan jabatan.

Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Nadiem pun berjanji akan segera mengambil tindakan pencegahan. Salah satunya, dengan membuka hotline untuk melaporkan tindakan intoleransi di sekolah.

"Sebagai tindakan konstruktif adanya kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, juga untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem dalam keterangannya, Ahad, 24 Januari 2021.

Kasus ini bermula dari video di media sosial yang memperlihatkan percakapan Elianu Hia, orang tua salah satu siswi non muslim, dengan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH, tidak mengenakan jilbab atau kerudung saat bersekolah.

JCH yang tercatat sebagai siswi Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab.

Namun pihak sekolah menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan. Sehingga menjadi janggal bagi guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak mematuhinya. Sebab, di awal masuk sekolah, saat diterima sekolah tersebut, orang tua dan anak sepakat mematuhi peraturan.

Dari informasi yang dihimpun, keluarga JCH pun akhirnya melaporkan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komnas HAM. KPAI, menyebut bahwa ini merupakan bentuk intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman. Jika dibiarkan terus, kejadian ini dapat berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan hal ini bukan tindakan intoleran yang pertama terjadi di lingkungan sekolah. "Kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Ia mengingatkan sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga ikut merespons kejadian ini. Meski mengapresiasi langkah cepat Nadiem Makarim dalam merespon kasus ini, mereka menilai tanggapan Nadiem belum menyentuh akar permasalahan, yakni masih banyaknya fenomena intoleransi tersebut di tingkat sekolah.

Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan persoalan intoleransi di sekolah (di daerah umumnya) mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

"Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

P2G pun menduga hal ini tak terlepas dari Peraturan Daerah (Perda) setempat yang masih bermuatan intoleran. Dalam kasus SMKN 2 Padang ini, merujuk pada keterangan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, aturan kewajiban menggunakan jilbab sudah berjalan selama 15 tahun. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005.

"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," kata Iman.

Karena itu, Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, mendorong Kemendagri untuk memeriksa semua Perda-perda yang potensi intoleran, yang bertentangan dengan Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya lagi adalah Perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.

"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," ujar eks Wasekjen FSGI tersebut.

Sedangkan bagi KPAI, salah satu langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah adalah mensosialisasikan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan. Aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Retno mengatakan aturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang.

Dalam pasal 6 huruf (i) aturan tersebut, mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk di antaranya adalah "tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan."

"KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Retno.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah awal Nadiem yang langsung merespons kasus intoleran ini. Ia mengatakan pemerintah harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan.

Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing, kata Hetifah, adalah hak yang terjamin dalam konstitusi. Politikus Partai Golkar itu pun mengatakan penghormatan terhadap hak ini harus dimulai dari instansi pendidikan negeri.

"Semoga preseden di SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," kata Hetifah ketika dihubungi, Ahad malam, 24 Januari 2021.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan dalam Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

13 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

14 jam lalu

Suasana 8000 peserta yang terdiri dari siswa semua jenjang, mahasiswa, guru, dan dosen dalam Puncak Perayaan Hardiknas 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek di Indonesia Arena, Kawasan GBK Senayan Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

16 jam lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

20 jam lalu

Siswa menerbangkan balon yang berisi harapan di Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 dengan tema Lanjutkan Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.


Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

21 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

21 jam lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

23 jam lalu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Peringatan Hardiknas 2023 tersebut bertema
Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

1 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

1 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?