Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjaring Praktik Intoleransi di Lingkungan Sekolah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
logo tempo
logo tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, membuka fakta masih adanya praktek intoleransi di tingkat sekolah di Indonesia. Mendapat banyak kecaman terkait kasus ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung merespons dengan memberi penegasan terkait larangan pembatasan kebebasan beragama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengatakan ia telah meminta kepada Pemda setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberi sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Bahkan Nadiem memberi ancaman pembebasan jabatan.

Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Nadiem pun berjanji akan segera mengambil tindakan pencegahan. Salah satunya, dengan membuka hotline untuk melaporkan tindakan intoleransi di sekolah.

"Sebagai tindakan konstruktif adanya kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, juga untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem dalam keterangannya, Ahad, 24 Januari 2021.

Kasus ini bermula dari video di media sosial yang memperlihatkan percakapan Elianu Hia, orang tua salah satu siswi non muslim, dengan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH, tidak mengenakan jilbab atau kerudung saat bersekolah.

JCH yang tercatat sebagai siswi Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab.

Namun pihak sekolah menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan. Sehingga menjadi janggal bagi guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak mematuhinya. Sebab, di awal masuk sekolah, saat diterima sekolah tersebut, orang tua dan anak sepakat mematuhi peraturan.

Dari informasi yang dihimpun, keluarga JCH pun akhirnya melaporkan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komnas HAM. KPAI, menyebut bahwa ini merupakan bentuk intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman. Jika dibiarkan terus, kejadian ini dapat berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan hal ini bukan tindakan intoleran yang pertama terjadi di lingkungan sekolah. "Kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Ia mengingatkan sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga ikut merespons kejadian ini. Meski mengapresiasi langkah cepat Nadiem Makarim dalam merespon kasus ini, mereka menilai tanggapan Nadiem belum menyentuh akar permasalahan, yakni masih banyaknya fenomena intoleransi tersebut di tingkat sekolah.

Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan persoalan intoleransi di sekolah (di daerah umumnya) mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

"Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

P2G pun menduga hal ini tak terlepas dari Peraturan Daerah (Perda) setempat yang masih bermuatan intoleran. Dalam kasus SMKN 2 Padang ini, merujuk pada keterangan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, aturan kewajiban menggunakan jilbab sudah berjalan selama 15 tahun. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005.

"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," kata Iman.

Karena itu, Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, mendorong Kemendagri untuk memeriksa semua Perda-perda yang potensi intoleran, yang bertentangan dengan Konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Khususnya lagi adalah Perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.

"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," ujar eks Wasekjen FSGI tersebut.

Sedangkan bagi KPAI, salah satu langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah adalah mensosialisasikan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan. Aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Retno mengatakan aturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang.

Dalam pasal 6 huruf (i) aturan tersebut, mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk di antaranya adalah "tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan."

"KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Retno.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah awal Nadiem yang langsung merespons kasus intoleran ini. Ia mengatakan pemerintah harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan.

Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing, kata Hetifah, adalah hak yang terjamin dalam konstitusi. Politikus Partai Golkar itu pun mengatakan penghormatan terhadap hak ini harus dimulai dari instansi pendidikan negeri.

"Semoga preseden di SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," kata Hetifah ketika dihubungi, Ahad malam, 24 Januari 2021.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan dalam Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

1 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

2 hari lalu

Koordinator YLBHI Arif Maulana (kiri), memberikan keterangan dalam konferensi pers merespon rentetan peristiwa kekerasan di Papua, di Kantor KontraS, Jakarta, Senin 4 Maret 2024. Pada medio Januari hingga Maret telah terjadi 7 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat sipil di Papua yang menyebabkan 6 korban luka-luka dan 4 korban lainnya tewas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Pembunuhan Munir Belum Juga Terungkap, Kasum Berharap Presiden Berikutnya Bisa Menuntaskan

Para pelaku pembunuhan Munir, kata Arif, harus diseret ke Pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

2 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN

Atas insiden 9 petani digunduli itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian.


Profil Abdul Haris, Wakil Rektor UI yang Dilantik Nadiem Makarim Jadi Dirjen Diktiristek

2 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
Profil Abdul Haris, Wakil Rektor UI yang Dilantik Nadiem Makarim Jadi Dirjen Diktiristek

Nadiem Makarim melantik Wakil Rektor UI Abdul Haris menjadi Dirjen Diktiristek. Berikut profil Abdul Haris.


Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

3 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.


Nadiem Makarim Lantik Wakil Rektor UI Abdul Haris Jadi Dirjen Diktiristek

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional, Sabtu, 23 November 2023. Dok. Kemendikbud
Nadiem Makarim Lantik Wakil Rektor UI Abdul Haris Jadi Dirjen Diktiristek

Nadiem Makarim mengatakan pelantikan ini berkaitan erat dengan upaya Kemendikbudristek mentransformasi sistem pendidikan Indonesia.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

3 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

3 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.